Menyesuaikan Regulasi, RPJMD 2016-2021 Pemkab Pasangkayu Diubah

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Pemkab Pasangkayu, diubah. Itu terungkap saat acara konsultasi publik penyusunan Perubahan RPJMD Pemkab Pasangkayu 2016-2021 dan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 yang di selenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda Litbang) Pasangkayu, Senin 28 Januari.

Acara itu dibuka oleh Sekkab Pasangkayu, Firman. Dihadiri oleh semua kepala OPD, perwakilan DPRD Pasangkayu dan para sejumlah tokoh masyarakat.

Plt. Kepala Bappeda Litbang Pasangkayu Arhamuddin menyampaikan, perubahan RPJMD dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru yang di terbitkan oleh Kemendagri, yakni Permendagri nomor 86 tahun 2017 terutama pada pasal 342.

BACA JUGA:  PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar Lanjutkan Studi Lapangan di Makassar

Disebutkan berdasarkan pasal itu proses perumusan RPJMD Pemkab Pasangkayu tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan RPJMD sebagaiman diatur dalam Permendagri tersebut.