Dijelaskan, dalam penyaluran dana Bansos kepada KPM ada beberapa potensi kerawanan penyimpangan yakni masih terdapat beberapa wilayah yang belum melaksanakan update data penerima bansos. Sehingga berdampak pada pemberian dana Bansos yang tidak tepat sasaran serta berpotensi terjadinya konflik sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah .
Kemudian pemberian Bansos kepada KPM tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan menggunakan kartu e-combo. Berpotensi terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian bantuan di lapangan. Sementara untuk pengambilan uang tunai dilakukan secara kolektif kepada pendamping desa, sehingga rawan penggelapan.
“ Tidak hanya itu kegiatan seremonial pembagian Bansos berpotensi menimbulkan suasana berdesakan dari para KPM dan timbulnya korban jiwa. Terhadap program Bansos dalam bentuk pembangunan fisik dan pengadaan barang, juga berpotensi terjadi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam pengadaannya. Selain itu kurangnya sosialisasi bisa menimbulkan selisih paham di masyarakat lantaran adanya perbedaan penerimaan besaran dana Bansos,” sebut Made Ary.(has)