ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Bawaslu Pasangkayu dibantu personil Polres Pasangkayu dan Satpol PP Pasangkayu menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang penempatanya dinilai menyalahi dari ketentuan yang ada.
Penyisiran APK melanggar ini dilakukan dimulai dari Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya, dan beberapa kecamatan lainnya, Rabu 27 Februari.
“ Untuk wilayah yang diketahui tidak ada penempatan APK yang melanggar disana, kami tidak akan menyisir kesana” tandas Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi, Kamis 28 Februari.












