Kasus Pengadaan Benih Pemprov Sulbar, Tersangka Inisiatif Kembalikan Kerugian Negara
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 31 Mei 2019
- comment 0 komentar

Sambung dia sejuah ini atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit tahun 2016 itu, Kejari Pasangkayu baru menetapkan dua tersangka yakni BG dan A. Tersangka A merupakan staf Dinas Pertanian Pasangkayu.
“ Tersangka A ini merupakan staf lapangan, dia yang mengetahui semua tentang kelompok tani penerima bantuan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini termasuk dari Dinas Pertanian Sulbar. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari Dinas Pertanian Sulbar, saya belum bisa menyebutkan” pungkasnya.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
