Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Polres Matra Tetapkan Dua Tersangka
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 13 Agu 2019
- comment 0 komentar

Berdasarkan hasil audit dan investigasi BPKP yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2018, potensi kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp. 912.503.390.
” Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHP. Tersangka akan kami periksa lagi pekan depan” pungkas Rubertus Roejito. (has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
