ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Kebijakan Umum Anggaran, dan Preoritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2019 akhirnya secara resmi disepakati bersama oleh Pemkab dan DPRD Pasangkayu. Melalui sidang paripurna kesepakatan bersama yang digelar Jumat, 23 Agustus.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Sekkab Pasangkayu Firman, para pimpinan serta anggota DPRD Pasangkayu, serta para pimpinan OPD.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said menyerahkan bundel KUA-PPAS Perubahan 2019 kepada Bupati Agus Ambo Djiwa, disaksikan oleh para perwakilan fraksi, Sekkab dan Sekwan DPRD.
“ Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu yang telah bekerja keras membahas KUA-PPAS Perubahan ini bersama TAPD” ujarnya.
Sambung dia setelah diterima, KUA-PPAS Perubahan 2019 akan segera disusun menjadi Ranperda APBD Perubahan 2019. Selanjutnya kembali akan diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2019.
“ Mudah-mudahan tahapannya berjalan lancar, sesuai jadwal yang ada. Sehinga APBD Perubahan 2019 bisa ditetapkan tepat waktu” harapnya. (has)