ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Gugus Tugas pencegahan Covid-19 di Pasangkayu mengingatkan perbankan dan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo tentang keringanan kredit bagi para debiturnya.
Itu disampaikan oleh Sekkab Firman, mewakili Bupati Pasangkayu selaku Ketua Gugus Tugas, saat rapat terpadu dengan pihak perbankan dan sejumlah kepala OPD, Selasa 31 Maret.
Kata dia keringanan kredit ini penting bagi para debitur terutama dari kalangan pelaku usaha kecil (UMKM), para pekerja non formal (buruh harian), dan masyarakat ekonomi kebawah lainnya yang paling terdampak selama penerapan kebijakan social distancing.
“ Penghasilan mereka pasti menurun. Disinilah kita mesti saling bantu membantu. Baik dari pihak perbankan, OJK, dan semestinya juga dari pihak koperasi” terangnya.












