Kejari Pasangkayu-BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergitas

” Ketidak patuhan itu terdiri dari penunggakan pembayaran iuran, kemudian ketidak patuhan perusahaan yang sudah wajib, tetapi belum mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan” paparnya.

Sambung dia, setelah adanya dukungan dari lembaga penegak hukum itu, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, sudah mencapai 87 persen. Dari total 33 badan usaha yang ada di Pasangkayu.

” Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga sanksi pidana” tegas Muhamad Asrul Arif.(has)