Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 4 Agu 2020
- comment 0 komentar

Diketahui, dalam penanganan perkara yang merugikan negara sekira Rp.6 milyar lebih ini pihak Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka yakni A, S, dan U. Ketiganya dijerat dengan pasal dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
