“Dinamika yang terjadi dalam pembahasan LKPJ tersebut dinilai menjadi hal yang wajar untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dinamika yang kerap disertai suara melengking, merupakan hal yang lumrah dalam berdemokrasi dan perlu terus dirawat bersama tanpa mengabaikan kebersamaan,”ucapnya
Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi menyampaikan, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dokumen LKPJ harus mendukung perspektif evaluasi yang mengungkapkan keberhasilan yang telah dicapai dan secara garis besar dokumen LKPJ ini dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut,” beber Suraidah
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuria, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, para Anggota DPRD Sulbar, Asisten dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar serta undangan lainnya. (rls/frd)