“Setelah rampung, kami akan melibatkan Dinas PUPR sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai auditor,” Ungkap Dedi Akhir pekan lalu
Setelah itu pihaknya juga akan meninjau langsung pekerjaan yang dianggap merugikan negara.
Hal itu bertujuan untuk menghitung volume dan dokumen pekerjaan, untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara yang disebabkan.
“Untuk sementara kita belum bisa menentukan indikasi kerugian-kerugian negara, kita masih mengumpulkan keterangan dan dokumen,” tuturnya.
Soal indikasi adanya kerugian negara, setelah ada hasil pemeriksaan di lapangan yang rencananya dalam waktu dekat kita lakukan
Dijelaskan Dedi, kades Botteng diperiksa lantaran diduga terjadi penyimpangan pada dua kegiatan penyewaan alat berat sebesar Rp 181 juta dan hari orang kerja (HOK) pembuatan drainase sebesar Rp 201 juta.
Pemeriksaan ini lanjut Dedi, menindaklanjuti adanya laporan yang pihaknya terima. (rmm)