Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) berusia 6 – 17 tahun;
2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

d. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:

i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

iii. PPLN usia di bawah 18 tahun; dan

iv. PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate;

v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masuk 10 Besar Proposal Terbaik, Muhammad Idham Jadi Narasumber CoP Kementerian Tenaga Kerja

    Masuk 10 Besar Proposal Terbaik, Muhammad Idham Jadi Narasumber CoP Kementerian Tenaga Kerja

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 90
    • 0Komentar

    “Prestasi ini menjadi motivasi besar bagi kami di daerah untuk terus berinovasi. Menjadi narasumber di forum selevel kementerian dan disaksikan langsung oleh Bapak Menteri adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Idham. Acara puncak CoP Sesi II Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Tahun 2025 ini semakin istimewa dengan […]

  • Polresta Mamuju Tangkap Dua Pengedar, Sita 250 Gram Sabu dan 3.000 Butir Boje

    Polresta Mamuju Tangkap Dua Pengedar, Sita 250 Gram Sabu dan 3.000 Butir Boje

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 82
    • 0Komentar

    AKP Jean menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Barat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya. Saat ini, kedua tersangka telah […]

  • Kemenhub- Pemkab Pasangkayu Jalin Kerjasama, Ini Tujuannya

    Kemenhub- Pemkab Pasangkayu Jalin Kerjasama, Ini Tujuannya

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 56
    • 0Komentar

    ” Mereka di didik diperguruan tinggi yang memiliki fasilitas yang memadai dan mumpuni. Sehingga mereka betul-betul terampil dan ahli dibidangnya” terangnya. Sambung dia, kerjasama dengan Kemenhub ini berlangsung selama lima tahun kedepan. Namun berpotensi terus diperpanjang. Bergantung pada situsi dan komunikasi antara Kemenhub dan Pemkab Pasangkayu. ” Perjanjian kerjasama itu sudah mulai berlaku tahun ini […]

  • Ajakan Jaga Kedamaian dan Ketertiban Menggema Pasca Insiden Demonstrasi

    Ajakan Jaga Kedamaian dan Ketertiban Menggema Pasca Insiden Demonstrasi

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Orang nomor satu di pemerintahan Makassar itu mengaku sedih melihat korban jiwa berjatuhan akibat aksi brutal yang tidak bertanggung jawab. Wali kota yang juga akrab dengan sapaan Appi itu pun menekankan, demonstrasi bukan ajang onar. Apalagi hingga menghilangkan nyawa. “Apa yang terjadi beberapa hari lalu bukanlah cara yang benar. Saatnya, aktivis menyampaikan aspirasi harus dikembalikan […]

  • Pemprov Sulbar Nobatkan Karampuang Sebagai ‘Smiling Island’

    Pemprov Sulbar Nobatkan Karampuang Sebagai ‘Smiling Island’

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Istilah Karampuang Smiling Island, Pemkab Mamuju yang dihadiri Wakil Bupati Mamuju H. Irwan SP Pababari turut menyampaikan rasa bangga dan bahagia, karena pada kegiatan tersebut. Selain untuk memeriahkan HUT Sulbar, pulau Karampuang yang berada di daerah Kabupaten Mamuju yang dinobatkan dengan istilah Smiling Island (pulau yang tersenyum) bisa membuat Karampuang semakin dikenal oleh banyak orang […]

  • Pemkesra Sulbar Ikuti Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal

    Pemkesra Sulbar Ikuti Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Dalam kesempatan terpisah, Plt. Karo Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan sinergi antar pemerintah daerah. “Penerapan SPM menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Melalui Rakor ini, kita harapkan ada kesamaan persepsi dan langkah nyata dalam mempercepat capaian indikator SPM […]

expand_less