Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar Apresiasi Peran Pers dalam Penyebaran Informasi Pembangunan

    Pemprov Sulbar Apresiasi Peran Pers dalam Penyebaran Informasi Pembangunan

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Saat ini, Pemprov Sulbar terus berupaya menjaga konsistensi agar tetap berada di posisi tiga besar pemberitaan gubernur secara nasional. Namun demikian, Ridwan mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyebarluasan informasi. Salah satunya adalah tingkat pengetahuan masyarakat terhadap program pemerintah yang baru mencapai sekitar 40 persen, jauh di bawah tingkat pengenalan terhadap figur gubernur yang mencapai […]

  • PT. Toscano Bakal Kembali Operasi, Ini Pesan Sekkab Pasangkayu

    PT. Toscano Bakal Kembali Operasi, Ini Pesan Sekkab Pasangkayu

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Terutama, terkait pengolahan limbah. Firman berpesan agar pengolahan limbah dilakukan sebaik mungkin, hingga tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat setempat. Sekkab juga meminta dalam perekrutan tenagan kerja PT. Toscano memberi porsi khusus bagi tenaga kerja lokal. Firman menilai masyarakat lokal juga memiliki keterampilan, tidak kalah dengan tenaga kerja yang datang dari luar. “ Pada […]

  • Pemprov Sulbar Akan Tuntaskan Sebanyak 90 Titik Blank Spot 2025

    Pemprov Sulbar Akan Tuntaskan Sebanyak 90 Titik Blank Spot 2025

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Blank spot ini tersebar di sejumlah sektor vital seperti desa, sekolah (SMA, SMK, SLB), Puskesmas, hingga UPTD provinsi. Penanganan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas dan pemerataan akses informasi di seluruh wilayah Sulbar. Selain fokus pada blank spot, Gubernur SDK juga menekankan pentingnya evaluasi peran dan fungsi tiap bidang di OPD, termasuk Dinas Kominfopers yang memiliki […]

  • Gadis 13 Tahun di Tommo Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Ditangkap Polisi

    Gadis 13 Tahun di Tommo Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tommo dengan cepat mengamankan pelaku untuk diproses secara hukum. Kapolsek Tommo, Iptu H. Rustam Cega, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tommo dan akan diserahkan ke […]

  • Hadiri Puncak HKG PKK ke 49, Ini Harapan Bupati Pasangkayu

    Hadiri Puncak HKG PKK ke 49, Ini Harapan Bupati Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 139
    • 0Komentar

    ” Sekarang masih dalam pandemi Covid 19. PKK sebagai mitra pemerintah memiliki peran strategis dalam upaya mencegah virus corona melalui berbagai kegiatan sosial, termasuk dalam penanganan dan pencegahan stunting” ujar Bupati. Lebih lanjut ia berharap, TP PKK Pasangkayu terus meningkatkan program kerja melalui inovasi dan kreativitas yang dimiliki.(*/)

  • Berikut Minyak Angin yang Ampuh Memberikan Kehangatan

    Berikut Minyak Angin yang Ampuh Memberikan Kehangatan

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Selain mentol dan camphor, Freshcare juga diperkaya dengan minyak zaitun dan minyak esensial. Untuk meringankan keluhan masuk angin atau mabuk perjalanan, cukup oleskan minyak angin ini sesuai kebutuhan. Minyak Angin Cap Bunga Putih Minyak Angin Cap Bunga Putih bisa memberikan kehangatan dan membantu meredakan gejala masuk angin, sakit kepala, maupun perut kembung. Minyak angin ini […]

expand_less