Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat LKPJ 2024 dengan Dinas Ketahanan Pangan, Anggaran Persediaan Pangan Jadi Perhatian Komisi II DPRD Sulbar

    Rapat LKPJ 2024 dengan Dinas Ketahanan Pangan, Anggaran Persediaan Pangan Jadi Perhatian Komisi II DPRD Sulbar

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kata Habsi, ini adalah bagian dari pelaksaan fungsi pengawasan DPRD, untuk mempertanyakan apa langkah-langkah OPD untuk menyelesaikan masalah di daerah kita. “Anggarankan sangat minim, hanya Rp 100 juta untuk penyediaan pangan di enam kabupaten, tentu ini tidak cukup, sehingga perlu kita bicarakan, mesti jelas pembagian tugasnya,” pungkasnya. Menurutnya, pemerintah provinsi perlu mendorong. Kemudian DPRD bisa […]

  • Jabar Berhasil Pertahankan Predikat A pada SAKIP & RB Award 2021

    Jabar Berhasil Pertahankan Predikat A pada SAKIP & RB Award 2021

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat berhasil mempertahankan predikat A pada hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2021. Sementara pada Reformasi Birokrasi, Pemda Provinsi Jabar mendapat predikat BB. Selain itu, seluruh kabupaten/kota di Jabar tidak ada yang meraih predikat C pada evaluasi SAKIP 2021. Rata-rata kabupaten/kota di Jabar meraih predikat B dan […]

  • BPBD Sulbar Hadiri Rapat Pengharmonisasian Ranpergub Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2025–2029

    BPBD Sulbar Hadiri Rapat Pengharmonisasian Ranpergub Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2025–2029

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 192
    • 0Komentar

    “Ranpergub ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, baik dalam aspek pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya. Yasir Fattah menegaskan, penyusunan RPB Daerah Tahun 2025–2029 sejalan dengan instruksi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya integrasi program penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah. “Arahan […]

  • Kadis Koperindag Sulbar Sosialisasikan Uji Mutu Kopi dan Kakao ke Bupati Polman

    Kadis Koperindag Sulbar Sosialisasikan Uji Mutu Kopi dan Kakao ke Bupati Polman

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 330
    • 0Komentar

    “Sesuai arahan pimpinan, kami bergerak cepat untuk memastikan semua pihak, terutama pemerintah daerah, memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya layanan uji mutu di UPTD BPSMB, kita tidak perlu lagi mengirim sampel ke luar daerah, sehingga lebih efisien,” ujarnya. Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan […]

  • Syamsul Samad Resmi Daftar Sebagai Calon Ketua KONI Sulbar 2025–2029

    Syamsul Samad Resmi Daftar Sebagai Calon Ketua KONI Sulbar 2025–2029

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 267
    • 0Komentar

    “Beliau bukan hanya anggota DPRD Sulbar, tapi juga Ketua Umum Cabor Biliar. Kiprahnya di dunia olahraga tidak diragukan lagi. Salah satu visinya adalah memajukan olahraga di Sulbar secara menyeluruh,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan KONI Sulbar, Saratmin, menyebutkan baru satu bakal calon yang mengambil formulir sejak proses pendaftaran dibuka pada 21 Juli. “Pendaftaran dibuka […]

  • Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Mesin Pertanian ke Poktan

    Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Mesin Pertanian ke Poktan

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Sementara Bupati Yaumil berharap bantuan yang diberikan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak dialih fungsikan. Bantuan itu untuk meningkatkan produktifitas pertanian. ” Jangan sampai mesinya dimodifikasi untuk difungsikan ke hal yang lain. Sudah banyak ditemukan demikian. Makanya saya minta dinas terkait melakukan pengawasan dilapangan. Kita ingin bantuan itu betul-betul dapat membantu petani meningkatkan hasil panen mereka” tegas […]

expand_less