Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo SP Sulbar Bangun Kepercayaan Publik Lewat Penguatan Transformasi Digital

    Diskominfo SP Sulbar Bangun Kepercayaan Publik Lewat Penguatan Transformasi Digital

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 153
    • 0Komentar

    “Kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku konten digital menjadi kunci utama untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir secara aktif dan jujur di ruang-ruang digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi lintas sektor,” tandasnya. Ia menambahkan, produksi konten oleh pemerintah perlu diarahkan pada pendekatan kreatif dan informatif agar mudah diterima […]

  • Sekda Setiawan Optimistis Cabor Squash Mampu Sumbang Emas untuk Jabar di PON 2024

    Sekda Setiawan Optimistis Cabor Squash Mampu Sumbang Emas untuk Jabar di PON 2024

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri pengukuhan Pengurus Provinsi Squash Jabar masa bakti 2023-2027 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/7/2023). Pada pengukuhan itu, Daud Achmad kembali dipercaya memimpin Persatuan Squash Indonesia (PSI) Jabar untuk kali kedua. Daud terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) PSI Jabar […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat

    Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami meluncurkan Forum Diaspora Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/6/2023). Forum Diaspora Jabar merupakan platform dialog yang memfasilitasi dan mendorong kolaborasi menuju Indonesia Maju 2045 melalui Visi  “Jabar Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”. Forum ini juga sebagai platform komunikasi yang menghubungkan berbagai potensi kekuatan […]

  • Stok Beras Nasional Capai 4 Juta Ton, Indonesia Kokoh di Pangan Global

    Stok Beras Nasional Capai 4 Juta Ton, Indonesia Kokoh di Pangan Global

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 361
    • 0Komentar

    “Dulu butuh waktu satu tahun untuk mencapai angka ini. Kini hanya lima bulan. Ini lompatan, bukan sekadar progres,” ujar Amran. Amran juga menegaskan bahwa lonjakan serapan ini 100 persen berasal dari produksi dalam negeri, tanpa campuran impor sejak awal 2025. “Keberhasilan ini murni hasil panen petani kita sendiri. Ini prestasi rakyat, bukan hasil impor,” tegasnya. […]

  • Dorong Swasembada Bibit Kakao, Dinas Perkebunan Sulbar Produksi 10.000 Bibit Kakao Unggul ICRI 08H untuk Petani

    Dorong Swasembada Bibit Kakao, Dinas Perkebunan Sulbar Produksi 10.000 Bibit Kakao Unggul ICRI 08H untuk Petani

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, saat ditemui pada Selasa, 14 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan bibit kakao di Sulbar. “Kita terus berupaya agar kedepannya kita mampu memenuhi kebutuhan bibit kakao di Sulbar, sesuai arahan pak Gubernur Suhadi Duka untuk mendorong swasembada bibit Kakao,” ungkap Faizal Thamrin. […]

  • Komitmen Jabar Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal Dengan konsisten perkuat Sumber Daya Manusia

    Komitmen Jabar Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal Dengan konsisten perkuat Sumber Daya Manusia

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomitmen untuk terus memaksimalkan warga lokal bisa terserap menjadi tenaga kerja di industri yang ada di Jabar. Menurut Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, sekitar 60 persen industri di Indonesia berada di Jabar. Namun, sekitar 20 persen tenaga kerjanya ber-KTP luar Jabar. “Jabar ini tidak hanya menjadi lapangan […]

expand_less