Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab-DPRD Pasangkayu Sepakati RAPBDP 2021

    Pemkab-DPRD Pasangkayu Sepakati RAPBDP 2021

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 135
    • 0Komentar

    ” Saya mengharap semua pihak yang terkait penyusunan, agar berperan aktif. Semakin cepat ditetapkan menjadi Perda, semakin cepat pula program pembangunan dijalankan, yang kemudian berdampak langsung pada kepentingan masyarakat umum” terangnya. Diketahui dalam RAPBDP 2021 pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar 4,01 persen yakni Rp. 826 miliar lebih dari yang sebelumnya Rp. 794 miliar lebih. Juga […]

  • Hari ini Resmi Digelar di Jabar, Masyarakat Antusias Ikuti Imunisasi

    Hari ini Resmi Digelar di Jabar, Masyarakat Antusias Ikuti Imunisasi

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KABUPATEN PURWAKARTA — Sub Pekan Imunisasi Nasional Polio hari ini, Senin (3/4/2023), mulai digelar serentak di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat hingga tanggal 15 April 2023. Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil langsung meninjau pelaksanaan imunisasi polio di Posyandu Mawar 11, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten […]

  • Ridwan Kamil Ikut Langsung dalam Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz

    Ridwan Kamil Ikut Langsung dalam Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 205
    • 0Komentar

    BERN — Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti langsung proses pencarian Emmeril Kahn Mumtadz pada Sabtu (28/5/2022). Hal itu terekam dari foto proses pencarian yang diunggah di situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Dilansir situs resmi Kementerian Luar Negeri-KBRI Bern (kemlu.go.id/bern) , tim yang dipimpin oleh Polisi Maritim Bern melanjutkan pencarian Emmeril Kahn Mumtadz pada […]

  • Polda Sulbar Gelar Apel Siaga Bencana, Tegaskan Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem Dampak Hidrometeorologi

    Polda Sulbar Gelar Apel Siaga Bencana, Tegaskan Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem Dampak Hidrometeorologi

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Selain pengecekan personel dan peralatan, apel siaga ini juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan langkah-langkah mitigasi bencana kepada masyarakat. Polda Sulbar berkomitmen meningkatkan edukasi publik melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan kegiatan komunitas. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan bencana,” tambah Kapolda. Ia juga […]

  • Istri Almarhum Wagub Sulbar: Sejak Awal Kami Sudah Seperti Keluarga, Itu Tetap Terjaga

    Istri Almarhum Wagub Sulbar: Sejak Awal Kami Sudah Seperti Keluarga, Itu Tetap Terjaga

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 124
    • 0Komentar

    “Ini bukan semata hubungan formal antara gubernur dan wakil gubernur. Sejak awal, hubungan kekeluargaan sudah terbangun dan itu tetap kami jaga sampai sekarang,” ungkapnya. Pernyataan keduanya disambut anggukan para tamu, menegaskan bahwa refleksi satu tahun kepemimpinan ini bukan hanya tentang capaian, melainkan juga nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap mereka yang telah mendahului. Di akhir […]

  • Wagub Sulbar Hadiri Pemakaman KH Hasan Usi, Beri Penghormatan Terakhir untuk Ulama Kharismatik

    Wagub Sulbar Hadiri Pemakaman KH Hasan Usi, Beri Penghormatan Terakhir untuk Ulama Kharismatik

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 121
    • 0Komentar

    “Beliau adalah sosok teladan, guru besar yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menanamkan nilai keikhlasan, kebersamaan, dan cinta tanah air,” ucap pasangan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat. Sejumlah tokoh agama, pejabat daerah, santri, hingga masyarakat umum turut larut dalam doa dan isak tangis. KH Hasan Usi atau lebih dikenal Annangguru Bukku […]

expand_less