Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil Wajibkan Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar

    Ridwan Kamil Wajibkan Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi membuka Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) Tahun 2023 di Auditorium Taman Budaya Dago Tea House, Kota Bandung, Selasa (6/6/2023). Gelaran KIJB bertema “Mencapai Kemandirian Masyarakat Jabar” tersebut akan menyaring ratusan inovasi dari Pemda Provinsi Jabar, 27 Pemda Kabupaten/Kota, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, serta lembaga kementerian yang […]

  • Hadiri Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah

    Hadiri Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Selain itu, PKB dinilai aktif mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penguatan pesantren, dan lembaga keagamaan serta ikut memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel melalui fungsi legislasi. Olehnya itu, Pemprov Sulbar, kata Salim, menaruh harapan besar agar PKB terus menjadi jembatan aspirasi rakyat dan pemerintah. “Menjadi mitra strategis pembangunan. Menjaga nilai nilai kebangsaan keislaman dan […]

  • Dinkes Sulbar dan TP-PKK Kolaborasi Gelar Ma’silambi di Sumare, Komitmen Dekatkan Layanan Kesehatan dan Gerakkan Partisipasi Masyarakat

    Dinkes Sulbar dan TP-PKK Kolaborasi Gelar Ma’silambi di Sumare, Komitmen Dekatkan Layanan Kesehatan dan Gerakkan Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 167
    • 0Komentar

    “Dan hari ini dicontohkan suatu kolaborasi antara Dinkes dan TP-PKK serta tokoh masyarakat dan OPD-OPD terkait, untuk mendekatkan layanan, membangun kesadaran, dan memperkuat komitmen bersama dalam membangun masyarakat sehat. Inilah bentuk kerja nyata lintas sektor, yang menjadikan kesehatan sebagai tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Sementara, Ny. Sulfiah Suhardi dari TP-PKK Sulbar dalam paparannya menekankan pentingnya posyandu […]

  • Ikuti Exit Meeting Itjen Kemendagri, Bapperida Sulbar Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    Ikuti Exit Meeting Itjen Kemendagri, Bapperida Sulbar Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Plh Sekda Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan terima kasih atas pendampingan tim Itjen. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah data dari OPD yang belum terpenuhi. “Hal ini akan menjadi catatan penting bagi kami agar lebih tertib dalam pelaporan dan penyediaan data,” ungkapnya. Dari hasil pengawasan, Tim Itjen Kemendagri menyoroti lima poin utama, yakni ; Pengelolaan Barang […]

  • Meresahkan Warga, ODGJ Terpaksa Diamankan Polisi

    Meresahkan Warga, ODGJ Terpaksa Diamankan Polisi

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Selain itu, ia juga mendatangi salah satu sekolah, sehingga mengganggu proses belajar mengajar dan ujian siswa. “Yang bersangkutan sekarang sudah diserahkan ke puskesmas Tampa Padang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Regional Prov. Sulbar untuk selanjutnya dirujuk ke RS Jiwa Dadi Makassar. Tutup kapolsek Kalukku. Akibat perilakunya dan laporan masyarakat, ODGJ ini terpaksa diamankan aparat kepolisian […]

  • Jumat Berkah, Kapolda Sulbar Gagas Aksi Sosial di Tengah Aktivitas Olah Raga Pagi

    Jumat Berkah, Kapolda Sulbar Gagas Aksi Sosial di Tengah Aktivitas Olah Raga Pagi

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 147
    • 0Komentar

    “Ini ada sedikit uang jajan, gunakan dengan baik ya. Yang rajin belajar dan jadi anak yang berbakti kepada orang tua,” pesan Kapolda kepada anak-anak. Kegiatan Jumat Berkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Mereka merasa senang dan berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Kapolda Sulbar dan jajarannya. “Kami sangat berterima kasih […]

expand_less