Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Lembaga Adat Mamasa Titip Harapan untuk Polri Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    Ketua Lembaga Adat Mamasa Titip Harapan untuk Polri Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Benyami juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di tubuh kepolisian. Ia berharap Polri mampu memberikan rasa aman, menangani persoalan hukum secara adil dan transparan, serta terus meningkatkan kemampuan dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan. Secara khusus, ia mengharapkan sinergi yang lebih erat antara Polri dan Lembaga Adat di Kabupaten Mamasa, demi terciptanya situasi yang […]

  • Plh Sekprov Sulbar: Kita Ketuk Langit Melalui Doa untuk Wujudkan Sulbar yang Aman dan Tentram

    Plh Sekprov Sulbar: Kita Ketuk Langit Melalui Doa untuk Wujudkan Sulbar yang Aman dan Tentram

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya acara yang diiringi oleh doa dari lima pemuka agama Hindu, Buddha, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Islam sebagai cerminan nyata kerukunan dan keanekaragaman yang saling menguatkan. “Kegiatan ini hendaknya terus digemakan dan menjadi contoh bagi seluruh stakeholder lainnya untuk melakukan hal yang sama, demi keamanan bangsa dan daerah,” […]

  • Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

    Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 287
    • 0Komentar

    “Kita ingin agar harga di petani itu wajar, kemudian harga di pedagang itu juga wajar, dapat untung semuanya, dan harga konsumen harga di masyarakat juga pada posisi yang wajar. Menjaga keseimbangan inilah yang tidak gampang,” ujarnya. Terkait sentra penggilingan padi, Presiden mengungkapkan sampai saat ini Bulog telah memiliki tujuh sentra penggilingan yang beroperasi di berbagai […]

  • Kapolda Sulbar Perkuat Silaturahmi, Mancing Ria Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

    Kapolda Sulbar Perkuat Silaturahmi, Mancing Ria Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Dalam sambutan pembukaannya, Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Barat. Lomba mancing ini, menurutnya, merupakan salah satu cara untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dan memperkuat rasa kebersamaan sekaligus komitmen Polda Sulbar dalam membangun hubungan yang baik […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Terima Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Gentungan Raya

    Sekretariat DPRD Sulbar Terima Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Gentungan Raya

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Saat menerima aksi unjuk rasa, Musra Awaluddin didampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD Sulbar. Hadir juga OPD terkait diantaranya, Dinas ESDM, Dinas DLHK dan Inspektorat. Perwakilan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan. Mereka meminta untuk menutup sementara tambang yang ada di Peuweang. Mewakili Sekretariat DPRD, Kepala Bagian […]

  • Ketua DPRD Sulbar Dorong Partisipasi Masyarakat di Sosialisasi UU Desa

    Ketua DPRD Sulbar Dorong Partisipasi Masyarakat di Sosialisasi UU Desa

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 127
    • 0Komentar

    “Partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan dalam implementasi UU ini. Sosialisasi ini bukan hanya untuk informasi, tetapi juga sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan masukan yang dapat membantu dalam penyusunan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua DPRD Sulbar. Muhammad Asri Anas juga menjelaskan bahwa hasil sosialisasi dan public hearing ini akan menjadi dasar untuk penyusunan […]

expand_less