Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar dan Kejati Matangkan Draf Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

    Pemprov Sulbar dan Kejati Matangkan Draf Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Selain itu, pembahasan juga mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Terkait jadwal penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), forum menyepakati bahwa pelaksanaannya bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan ketersediaan waktu pimpinan. “Untuk jadwal penandatanganan secara resmi, kami akan menyesuaikan kembali dengan ketersediaan waktu […]

  • Ada Lima Bukti Hati yang Sabar dan Kuat pada Dirimu

    Ada Lima Bukti Hati yang Sabar dan Kuat pada Dirimu

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Dari sisi agama, kita bisa memperkuat keimanan kita kepada Yang Maha Kuasa. Dari sisi spiritual, kita bisa menguatkan diri melalui hal-hal yang bisa menghadirkan rasa nyaman dan tenang. Saat kita memiliki pegangan hidup, maka kita bisa senantiasa menjaga kesabaran dalam diri kita. Sehingga tidak mudah menyerah atau putus asa dalam menghadapi sesuatu. 4. Bisa Melihat […]

  • Menuju New Normal, Bupati Pasangkayu Kumpulkan Stakeholder

    Menuju New Normal, Bupati Pasangkayu Kumpulkan Stakeholder

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Diterangkan bahwa new normal bukan berarti masyarakat bebas beraktifitas seperti sebelum adanya wabah. New normal diartikan sebagai kondisi baru, dimana masyarakat bebas beraktifitas namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. ” Nah disinilah diperlukan peran dari semua elemen, bagaimana mensosialisasikan kehidupan baru (new normal) secara massif kepada masyarakat. Sebab wabah ini belum diketahui kapan berakhir. Memutus […]

  • Pemprov Sulbar Dorong Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan Lewat Pengembangan Pelabuhan Perikanan Palipi

    Pemprov Sulbar Dorong Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan Lewat Pengembangan Pelabuhan Perikanan Palipi

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Kolaborasi Pusat dan Daerah Wujudkan Ekonomi Biru Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, ekonomi biru menjadi arah baru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Program ini menyentuh langsung masyarakat nelayan melalui inisiatif Penangkap Ikan Terukur (PIT) yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut. “PIT adalah kunci keberlanjutan sektor perikanan […]

  • Wagub Sulbar Mutasi 28 ASN Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif: Pelanggar Harus Tanggung Jawab

    Wagub Sulbar Mutasi 28 ASN Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif: Pelanggar Harus Tanggung Jawab

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Pasangan Gubernur Suhari Duka ini, juga mengungkapkan bahwa beberapa ASN yang dimutasi sempat datang menemuinya untuk mempertanyakan keputusan tersebut. Namun, Salim menegaskan bahwa tindakan mutasi merupakan bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. “Dia tanya, kenapa dimutasi? Saya bilang, jangan tanya saya, tanya bosmu yang mengajak kau ikut perjalanan fiktif. Itu yang bertanggung jawab,” […]

  • Pemprov Sulbar Gerak Cepat Lakukan Pendataan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo

    Pemprov Sulbar Gerak Cepat Lakukan Pendataan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Upaya percepatan ini sejalan dengan Asta Cita Pembangunan Sulawesi Barat yang menekankan peningkatan kualitas SDM, pemerataan pembangunan wilayah, dan penguatan konektivitas. Langkah ini juga mendukung visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan merata, terutama dalam akses pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil. Pemerintah pusat […]

expand_less