Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil: Ekonomi Industri dan Pariwisata

    Ridwan Kamil: Ekonomi Industri dan Pariwisata

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 102
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG BARAT — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpesan kepada Pemda Kabupaten Bandung Barat untuk menyeimbangkan ekonomi industri dan pertanian pariwisata. Gubernur mengatakannya usai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke – 16 Kabupaten Bandung Barat di Kantor Bupati Bandung Barat, Senin (19/6/2023). “Saya titip seimbangkan antara ekonomi industri dan ekonomi pertanian pariwisata. Sehingga nanti […]

  • DLHK Sulbar Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

    DLHK Sulbar Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 58
    • 0Komentar

    “Melalui PPTPKH-TORA, kita berupaya menghadirkan solusi yang adil dan terukur bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pendataan awal ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menekankan pada keseimbangan antara aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana menjadi bagian dari visi […]

  • Mudik Lebaran 2023 Diperkirakan Meningkat

    Mudik Lebaran 2023 Diperkirakan Meningkat

    • calendar_month Ming, 26 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Pemerintah akan membatasi kendaraan barang tiga sumbu yang relatif menimbulkan kepadatan salah satunya di jalan tol maupun jalan arteri. “Kami akan umumkan hari-hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan. Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor mudik atau balik, lalu satu […]

  • Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP

    Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Selain itu, dilakukan juga pembaruan data ASN yang telah melunasi temuan BPK/Inspektorat. ASN yang telah menyelesaikan kewajibannya akan diproses lebih lanjut untuk penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT). Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menyampaikan bahwa kebijakan ini harus dilihat sebagai dorongan untuk memperkuat akuntabilitas ASN. “Penundaan TPP ini bukan bentuk hukuman, tetapi dorongan […]

  • Tiga Peserta Penuhi Syarat Isi Formasi Staf Ahli Komunikasi Setkab

    Tiga Peserta Penuhi Syarat Isi Formasi Staf Ahli Komunikasi Setkab

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 130
    • 0Komentar

    “Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Kabinet bersifat final,” tandas Farid. Simak Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya di Lingkungan Setkab selengkapnya pada tautan berikut ini. (un)

  • ilustrasi live TikTok UMKM

    UMKM Terdampak Penutupan Live TikTok

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Keputusan tersebut, kata Meutya, merupakan inisiatif langsung dari pihak TikTok. Hal menyusul meningkatnya aksi demonstrasi di Indonesia yang berujung ricuh. Aksi tersebut berbuntut pembakaran sejumlah fasilitas publik. Bahkan ada oknum melakukan tindakan penjarahan rumah pribadi. “Live TikTok itu kami pun melihat pemberitahuan dari TikTok. Mereka menutup fitur itu secara sukarela, bukan karena permintaan pemerintah. Kami […]

expand_less