Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu

    Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.604
    • 0Komentar

    ” Kami tiga kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan. Ini panggilan yang ke tiga, oleh karena itu juga untuk memperlancar penyidikan perkara ini kami menahan ke dua tersangka” terangnya. Lantas bagaimana dengan tersangka ketiga yang berinisial U? Imam MS Sidabutar mengaku belum melakukan penahanan terhadapnya. Masih melihat perkembangan penyidikan kedepan. Diketahui, dalam penanganan perkara yang […]

  • Nasir Djamil: Perlindungan Kelompok Rentan dalam Hukum Acara Pidana Perlu Diperkuat

    Nasir Djamil: Perlindungan Kelompok Rentan dalam Hukum Acara Pidana Perlu Diperkuat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Ia mencontohkan kasus seorang ibu rumah tangga yang tanpa pengetahuan terlibat dalam kasus narkoba, hanya karena berada di lokasi transaksi. “Mereka bisa saja tidak tahu-menahu, tapi tetap harus berurusan dengan aparat dan bahkan mendekam di penjara tanpa pemeriksaan yang jelas,” imbuhnya. Menurut Nasir, sistem hukum acara pidana saat ini belum cukup berpihak pada kelompok rentan. […]

  • Pemkab Mamuju Didesak Agar Dana Tunggu Hunian Segera Disalurkan

    Pemkab Mamuju Didesak Agar Dana Tunggu Hunian Segera Disalurkan

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Pada rapat itu, mantan ketua DPRD Mamuju ini juga mempertanyakan kinerja Pemkab Mamuju yang dinilai sangat lamban mengolah dan menvalidasi data korban gempa Mamuju, Ia menjelaskan jika data tersebut telah rampung sejak awal maka bantuan dari BNPB tersebut sudah dapat dicairkan. “Pak dusun dan pak desa saya kira sudah menyerahkan data kerusakan rumah sejak awal […]

  • Persiapkan MTQ Tingkat Provinsi 2026, Biro Pemkesra Setda Sulbar Matangkan Koordinasi Teknis

    Persiapkan MTQ Tingkat Provinsi 2026, Biro Pemkesra Setda Sulbar Matangkan Koordinasi Teknis

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 220
    • 0Komentar

    “Kami ingin memastikan seluruh persiapan berjalan presisi. Fokus kami tidak hanya pada kemegahan acara, tetapi bagaimana MTQ 2026 ini mampu melahirkan qari dan qariah berkualitas yang nantinya dapat mengharumkan nama Sulawesi Barat di kancah nasional,” ujar Murdanil. Langkah taktis yang diambil oleh Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, […]

  • Diskes Sulbar Perkuat Peran Nakes Lingkungan, Pastikan Kemananan dan Kelayakan SPPG

    Diskes Sulbar Perkuat Peran Nakes Lingkungan, Pastikan Kemananan dan Kelayakan SPPG

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 242
    • 0Komentar

    “Peran tenaga kesehatan lingkungan dan UKS di sekolah adalah ujung tombak dalam memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak benar-benar aman dan bergizi. Kami mendorong penguatan kapasitas petugas di Puskesmas agar pengawasan dan pembinaan dilakukan secara konsisten dan sesuai standar,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Sulbar, dr Nursyamsi Rahim, Selasa (21/10/2025). Langkah pengawasan ini juga merupakan […]

  • Seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulbar Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

    Seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulbar Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 209
    • 0Komentar

    “10 terbawah untuk segera melakukan langkah penyerapan, segera dilakukan percepatan, jangan di tunda-tunda lagi uang itu harus beredar karena ini merupakan bagian pertumbuhan ekonomi,” ucapnya. Sestama BNPP itu juga meminta kepada Biro Barjas untuk bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada, dengan standar yang tinggi tidak dengan KKN. “Tolong ini jadi perhatian rekan-rekan semua, untuk […]

expand_less