Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menangani Permasalahan Anak, Dibutuhkan Kolaborasi Provinsi dan Kabupaten

    Menangani Permasalahan Anak, Dibutuhkan Kolaborasi Provinsi dan Kabupaten

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jamila Haruna mengatakan, peringatan HAN sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa untuk menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. […]

  • Nadiem Makarim

    Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Berlanjut Penelusuran Kaitan Investasi Google

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 228
    • 0Komentar

    “Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” ujar Nurcahyo. Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp1,98 triliun. Menurut Nurcahyo, angka kerugian triliunan tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini masih dalam penghitungan […]

  • Anjing Gila Serang Warga Mambi, 4 Orang Dilarikan Kepuskesmas Mamasa

    Anjing Gila Serang Warga Mambi, 4 Orang Dilarikan Kepuskesmas Mamasa

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    “Makanya kami rujuk ke Puskesmas Mamasa karena mereka memiliki VAR,Anjing Gila” Kata Mega Said saat dikonfirmasi via Telepone siang tadik Mega Said menceritakan kejadian ini terjadi sekiter pukul 08.30 Wita, di Jalan Poros Desa Sendana dan jalan kelurahan Mambi. “Hingga korban di rujuk ke puskesmas, anjing tersebut masih berkeliaran,” Ujar Mega Dengan kejadian ini yang […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Tapal Desa Leuit Juara di Kabupaten Cirebon

    Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Tapal Desa Leuit Juara di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KABUPATEN CIREBON — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Ketahanan Pangan Digital Desa (Tapal Desa) Leuit Juara di Desa Tersana dan Desa Babakansari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Selasa (22/8/2023). Ridwan Kamil mengungkapkan program Tapal Desa atau dikenal dengan ‘Leuit Juara’ merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar dalam menjaga ketahanan pangan di desa. Konsep bangunan ‘leuit’ atau […]

  • Ajbar Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Landasan Kesejahteraan Petani

    Ajbar Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Landasan Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 73
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU– Anggota DPR RI, Ajbar, kembali turun ke tengah masyarakat untuk melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan menyasar warga lokal dan para petani setempat sebagai peserta utama Minggu (14/12/25). Dalam pertemuan tersebut, Ajbar menekankan bahwa pemahaman terhadap Pancasila dan NKRI tidak boleh hanya berhenti pada teori, tetapi harus menyentuh urusan perut dan kesejahteraan rakyat. […]

  • Ridwan Kamil: Beri Kemaslahatan Warga, Program Prakerja supaya Berlanjut  Ditargetkan 1 juta peserta tahun  2023

    Ridwan Kamil: Beri Kemaslahatan Warga, Program Prakerja supaya Berlanjut Ditargetkan 1 juta peserta tahun 2023

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 90
    • 0Komentar

    KOTA CIREBON — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomiaan Republik Indonesia Airlangga Hartarto bertemu dengan alumni Prakerja di Niri Cafe, Kota Cirebon, Jumat (16/6/2023). Ridwan Kamil mengungkapkan sebanyak 2,4 juta warga Jabar telah mengikuti program Prakerja dari Pemerintah Pusat dan banyak pula yang sukses dengan menghadirkan cerita-cerita inspiratif. “2,4 juta penerima […]

expand_less