Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Penyegelan Sekolah, Ombudsman Konsiliasi Polemik Lahan SD Inpres Pa’bettengan

    Cegah Penyegelan Sekolah, Ombudsman Konsiliasi Polemik Lahan SD Inpres Pa’bettengan

    • calendar_month Sab, 22 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Ia juga mengaku Polemik ini sudah berlangsung lama bahkan sudah pernah dibahas di rapat paripurna DPRD Mamuju terkait anggaran ganti rugi tapi entah kenapa sampai hari ini belum dibayarkan, makanya wajar kalau saya ambil alih. pajaknya saja saya yang bayar tiap tahun. Setelah melalui konsiliasi Tim Ombudsman RI telah mendengarkan keterangan dari semua pihak. BPN […]

  • Akhirnya Perbakin Sulbar Kirim Atlet Menembak ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Akhirnya Perbakin Sulbar Kirim Atlet Menembak ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Arsal menjelaskan kedua atlet menembak Sulbar akan turun main di kelas 10 meter Air Refle Putra Putri dan Air Refle Mix Team. “Kami berharap dukungan dan doa masyarakat Sulbar agar atlet menembak Sulbar bisa mempersembahkan prestasi terbaiknya,” tandas Arsal. (*)

  • Patroli Sepeda Humanis, Polresta Mamuju Jaga Keamanan dan Keakraban di Car Free Day

    Patroli Sepeda Humanis, Polresta Mamuju Jaga Keamanan dan Keakraban di Car Free Day

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Selain berpatroli, personel juga menyampaikan pesan edukatif, seperti pentingnya menjaga barang bawaan dan tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, terutama di area publik yang padat. Kehadiran polisi bersepeda ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang tampak senang dan memanfaatkan kesempatan untuk berswafoto bersama personel sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran Polresta Mamuju yang humanis dan […]

  • Terus Ditanya Gaji, Karyawan RANS Jawab Menohok Singgung Soal Bando Mahal Nagita Slavina

    Terus Ditanya Gaji, Karyawan RANS Jawab Menohok Singgung Soal Bando Mahal Nagita Slavina

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Terus Ditanya Gaji, Karyawan RANS Jawab Menohok Singgung Soal Bando Mahal Nagita Slavina Sumber: Instagram Namun banyak netter justru menanggapi sinis mengetahui hal tersebut. Bahkan ada pun netter yang menyebut jika total gaji yang didapatkan oleh karyawan RANS itu hanya sedikit. Hal itu rupanya dibandingkan dengan jam kerja mereka di RANS yang dinilai tak teratur. […]

  • Viral Temuan Ladang Ganja di Bromo, Novita Hardini: Berpotensi Coreng Citra Pariwisata Indonesia

    Viral Temuan Ladang Ganja di Bromo, Novita Hardini: Berpotensi Coreng Citra Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Legislator perempuan satu-satunya dari Dapil VII Jawa Timur itu menyampaikan bahwa Komisi VII DPR RI saat ini tengah menyusun RUU Kepariwisataan. RUU ini bertujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan pariwisata agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun kasus ini lebih menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata tetap […]

  • Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

    Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

    • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 245
    • 0Komentar

    6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi […]

expand_less