Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Nataru, Gubernur Sulbar Perintahkan Percepat Belanja Pemerintah dan Kawal Harga Pangan

    Hadapi Nataru, Gubernur Sulbar Perintahkan Percepat Belanja Pemerintah dan Kawal Harga Pangan

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Ia juga memastikan bahwa program pengentasan kemiskinan tetap berjalan, terutama BLT, PKH, serta program padat karya dari pemerintah provinsi, termasuk bantuan langsung bagi masyarakat miskin ekstrem. “Utamanya penanganan miskin ekstrem, itu harus bisa terbayarkan semua di pertengahan atau awal Desember ini,” tegasnya. Dalam forum tersebut, Suhardi Duka juga menyinggung data BPS yang mencatat penurunan angka […]

  • Polres Pasangkayu Massifkan Patroli ke Gereja

    Polres Pasangkayu Massifkan Patroli ke Gereja

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sambung dia, patroli pengamanan ini rutin dilakukan setiap perayaan hari besar. Meberikan rasa aman kepada masyarakat dengan kehadiran polisi ditengah-tengah mereka. ” Kami berharap, masyarakat jangan takut melaksanakan ibadah pasca ledakan di Makassar. Karena hal tersebut sudah ditangani oleh Polri. Fokus melaksanakan Jumat Agung dengan Khusyuk” imbuhnya.(nur)

  • Gusdurian-PMII Pasangkayu Gelar Diskusi Omnibus Law

    Gusdurian-PMII Pasangkayu Gelar Diskusi Omnibus Law

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 390
    • 0Komentar

    “ Diketahui RUU Omnibus Law ini telah menjadi kontra versi dikalangan masyarakat. Dinilai tidak berpihak kepada buruh, pers dan masyarakat kecil pada umumnya. Melalui forum ini kita ingin membedah dan mendiskusikan apa-apa sebenarnya yang menjadi kekurangan dalam draft RUU Omnibus Law itu” terang Zaldi. Zaldi berharap diskusi itu dapat menambah khasanah pengetahuan serta membuka wawasan […]

  • PUPR Sulbar Dorong Inovasi Layanan Publik, Usung “Sipemimpin” dan “Elaboroji” ke Ajang Nasional

    PUPR Sulbar Dorong Inovasi Layanan Publik, Usung “Sipemimpin” dan “Elaboroji” ke Ajang Nasional

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Perwakilan Dinas PUPR Sulawesi Barat, Firman Juang, selaku admin mengatakan bahwa pengembangan inovasi tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga membutuhkan kolaborasi teknis yang kuat antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan. “Kolaborasi teknis harus diperkuat agar inovasi yang dikembangkan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Apalagi Sulawesi Barat telah memiliki Peraturan Daerah Jasa Konstruksi Nomor 03 Tahun […]

  • Wagub Sulbar Tinjau Pelabuhan Tanasa, Potensi Besar untuk APBD Daerah

    Wagub Sulbar Tinjau Pelabuhan Tanasa, Potensi Besar untuk APBD Daerah

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    “Kami akan upayakan agar Pelabuhan Tanasa berfungsi maksimal sebagai pusat pertumbuhan industri,” tambahnya. Menurutnya, pelabuhan ini tidak hanya harus diawasi dengan ketat, tetapi juga dimanfaatkan secara produktif untuk menghasilkan pemasukan yang mampu mendukung pembangunan daerah. “Peluang ini harus dimanfaatkan sebagai penggerak perekonomian melalui jalur laut,” pungkas Salim. (Rls)

  • BPKPD Sulbar Hadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk ASN dan Masyarakat Miskin

    BPKPD Sulbar Hadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk ASN dan Masyarakat Miskin

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kasubag Tata Usaha BPKPD Sulbar, Zany Harni, menyampaikan bahwa Perda ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi ASN. “Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2024, ASN kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Hal ini sangat penting agar ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas tanpa rasa khawatir, sekaligus memastikan […]

expand_less