Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional, Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

    Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional, Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 73
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 1.664 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (14/7/2023). Di hadapan 112 abdi negara yang hadir langsung dan 1.552 secara daring, Gubernur berpesan agar mereka mampu memberi dedikasi melebihi tugas yang diemban. Niat mengabdi kepada […]

  • Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna

    Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    “Inpres kita harus jalankan, karena kalau tidak, nantinya BPK akan mengaudit anggaran 2025 akan berpedoman pada Inpres. Jadi, kalau tidak sesuai, pasti akan menjadi temuan,” ungkapnya. Pada kesempatan yang sama, Salim S Mengga menjelaskan, Inpres nomor 1 tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan efisiensi, tidak dimaksud untuk mengurangi anggaran, sehingga kemudian kita tidak bisa bekerja […]

  • Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Beras untuk Keluarga Miskin Ekstrem di Majene

    Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Beras untuk Keluarga Miskin Ekstrem di Majene

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 204
    • 0Komentar

    “Kami berterima kasih atas dukungan provinsi. Kolaborasi ini penting agar masyarakat yang membutuhkan bisa merasakan manfaat secara langsung,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Sulbar, Surdin, yang hadir mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi, Abdul Wahab Hasan Sulur, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. […]

  • Sinergi Lintas Instansi, Pemprov Sulbar Jaga Stabilitas Pangan Selama Ramadan

    Sinergi Lintas Instansi, Pemprov Sulbar Jaga Stabilitas Pangan Selama Ramadan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Dewi Indah Susanti dari Badan Pangan Nasional menekankan pentingnya langkah pengawasan langsung di lapangan sebagai upaya memastikan pasokan tetap aman dan harga terkendali. Ia juga mendorong penguatan koordinasi pusat dan daerah agar pelaksanaan SPHP berjalan efektif serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya menjelang Ramadan. Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat

    Gubernur Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 242
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Ridwan Kamil menyerahkan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat. Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim. Gubernur menyerahkan sertifkat tanah wakaf tersebut bersamaan dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menerahkan 3.152 sertifikat tanah akaf di seluruh […]

  • Sekda Setiawan Luncurkan Aplikasi Health Heroes Nutrihunt Se-Jawa Barat

    Sekda Setiawan Luncurkan Aplikasi Health Heroes Nutrihunt Se-Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 112
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meluncurkan aplikasi Health Heroes Nutrihunt Se-Jawa Barat di Plaza Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/7/2023). Ia mengapresiasi hadirnya aplikasi Health Heroes Nutrihunt kolaborasi Pemdaprov Jabar dan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) Indonesia serta didukung Kementerian Kesehatan ini diharapkan masyarakat menjadi lebih bijak dalam mengonsumsi […]

expand_less