Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Komisioner KPU Mamasa Periode 2018-2023 Resmi Dilantik

    Lima Komisioner KPU Mamasa Periode 2018-2023 Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 933
    • 0Komentar

    Anggota Komisioner terpilih Sumariln menyampaiakan mucapkan terimah kasih kepada KPU RI yang telah memberikan kepercayaan kelima komisioner KPU Mamasa untuk menjalankan tugas kepemiluan yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada 17 april 2019. tak hanaya itu, ia juga mengapresiasi kepada timsel dan KPU provinsi Sulbar yang sudah bekerja keras dan profesional sehingga perekrutan anggota KPU Mamasa […]

  • Berikut Beberapa Pilihan Masker untuk Komedo

    Berikut Beberapa Pilihan Masker untuk Komedo

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Selain itu, masker tanah liat dengan kandungan tambahan sulfur dianggap mampu mengangkat sel kulit mati yang juga turut memicu terbentuknya komedo di wajah. Untuk merasakan manfaat masker tanah liat, Anda cukup menggunakan masker ini 1 kali per minggu. Pilihan masker untuk komedo berikutnya adalah masker minyak pohon teh (tree tea oil). Masker ini diklaim mampu […]

  • Kadis Koperindag Pimpin Koperasi ASN, Siap Bangun Unit Usaha yang Dibutuhkan Pegawai

    Kadis Koperindag Pimpin Koperasi ASN, Siap Bangun Unit Usaha yang Dibutuhkan Pegawai

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Ia juga mengajak seluruh ASN lingkup Pemprov Sulbar untuk tidak ragu dan segera bergabung menjadi anggota. “Ini adalah wadah kita bersama, dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Mari kita besarkan koperasi ini bersama-sama. Jadi, segera daftarkan diri,” tambahnya. Adapun susunan Pengurus Koperasi Konsumen ASN Panca Daya yang dikukuhkan yaitu Masriadi Nadi Atjo sebagai Ketua, […]

  • Hadapi El Nino, Dinas Sumber Daya Air Jabar Siapkan Strategi Hujan Buatan

    Hadapi El Nino, Dinas Sumber Daya Air Jabar Siapkan Strategi Hujan Buatan

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Ketersediaan air di sejumlah bendungan besar di Jawa Barat sampai saat ini masih normal belum terpengaruh oleh kekeringan akibat El Nino. Kepala Dinas Sumber Daya Air Jabar Dikky Ahmad Sidik mengatakan, ketersediaan air di beberapa bendungan dan waduk di Jabar masih sangat aman untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan  air minum. “Ketersediaan air […]

  • Diduga Tersandung Dana Desa, Kades Botteng Diperiksa

    Diduga Tersandung Dana Desa, Kades Botteng Diperiksa

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    “Setelah rampung, kami akan melibatkan Dinas PUPR sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai auditor,” Ungkap Dedi Akhir pekan lalu Setelah itu pihaknya juga akan meninjau langsung pekerjaan yang dianggap merugikan negara. Hal itu bertujuan untuk menghitung volume dan dokumen pekerjaan, untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara yang disebabkan. “Untuk sementara kita belum bisa menentukan indikasi […]

  • Kapolda Sulbar: Baret Simbol Kehormatan dan Tanggung Jawab Bintara Polri

    Kapolda Sulbar: Baret Simbol Kehormatan dan Tanggung Jawab Bintara Polri

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Kapolda juga mengingatkan bahwa baret merupakan simbol pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai Tri Brata, Catur Prasetya, serta motto Rastra Sewakottama yang menegaskan Polri sebagai pelayan masyarakat. “Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jaga kehormatan institusi, dan jangan pernah terlibat pelanggaran maupun kejahatan. Polisi adalah lawan penjahat, dan siapa pun yang melanggar hukum akan diproses secara […]

expand_less