Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi II DPRD Sulbar Rapat LKPJ dengan Biro Ekbang, Bahas Perkembangan Ekonomi hingga Kinerja Pengendalian Inflasi

    Komisi II DPRD Sulbar Rapat LKPJ dengan Biro Ekbang, Bahas Perkembangan Ekonomi hingga Kinerja Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Beberapa hal menjadi catatan komisi II DPRD Sulbar dalam rapat tersebut, termasuk kinerja Perumda dan Perseroda yang merupakan mitra Ekbang. Habsi Wahid mempertanyakan apa saja upaya Ekbang agar Perumda dan Perseroda agar dapat maksimal menghasilkan PAD. “Karena ada anggaran, maka kami DPRD yang memiliki fungsi pengawasan tentu kita harus bertanya apa hasilnya. Harus dapat dipertanggungjawabkan,” […]

  • Habsi: Pelantikan Kali Ini Hanya Pergesaran Pejabat

    Habsi: Pelantikan Kali Ini Hanya Pergesaran Pejabat

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 839
    • 0Komentar

    “Pelantikan ini biasa-biasa saja, tidak perlu kita masukkan dalam pikiran kita bahwa saya mendapat penilaian kurang dari Bupati. Kita hanya menggeser, barangkali ada OPD yang perlu dibenahi, nah kita tempatkan pejabat yang berkompeten disitu, tujuannya ya tentu agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik,” ujarnya. Prinsip mutasi jabatan ataupun promosi jabatan merupakan guna meningkatkan pelayanan […]

  • Heboh Ditemukan Seekor Paus Sperma Terdampar di Pesisir Pulau Karampuang Mamuju dalam Keadaan Mati

    Heboh Ditemukan Seekor Paus Sperma Terdampar di Pesisir Pulau Karampuang Mamuju dalam Keadaan Mati

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Dari hasil pemeriksaan, ikan paus yang terdampar tersebut diketahui merupakan jenis paus sperma dengan panjang sekitar 6 meter. “Warga setempat meminta bangkai ikan paus tersebut segera dibuang ke laut lepas. Warga khawatir bangkai paus dapat menimbulkan bau busuk serta mengganggu pertumbuhan budidaya rumput laut yang tersebar di sepanjang pesisir Pulau Karampuang,” katanya. Personel Satuan Polair […]

  • Terkesan Diterlantarkan, Gubernur Sulbar Kunjungi Transmigrasi Rano

    Terkesan Diterlantarkan, Gubernur Sulbar Kunjungi Transmigrasi Rano

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Pendaratan pertama di tahun 2016 sebanyak 100 kepala keluarga (KK), terdiri dari penduduk lokal 50 KK dan penduduk asal luar pulau Sulawesi sebanyak 50 KK. Selanjutnya, pendaratan kedua sebanyak 75 KK da pendaratan ketiga sebanyak 40 KK. Dengan demikian jumlah warga penduduk di UPT Rano saat ini saat ini tercatat sebanyak 250 KK. Kepala Dinas […]

  • Kapolda Sulbar Gandeng Wartawan: Sinergi Informasi Jaga Kamtibmas!

    Kapolda Sulbar Gandeng Wartawan: Sinergi Informasi Jaga Kamtibmas!

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Lebih lanjut Kapolda menyampaikan pihaknya juga membuka diri terhadap masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat dan media untuk perbaikan SPPG maupun penanganan kasus hukum ke depannya. Audiensi ini juga menjadi ajang bagi Kapolda untuk menyampaikan berbagai informasi terkait penanganan kasus-kasus penting yang sedang ditangani oleh Polda Sulbar. Ia berharap, sinergi antara kepolisian dan media dapat […]

  • Efisiensi Birokrasi: Setda Polman Konsultasikan Rencana Perampingan Organisasi ke Pemprov Sulbar

    Efisiensi Birokrasi: Setda Polman Konsultasikan Rencana Perampingan Organisasi ke Pemprov Sulbar

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menegaskan bahwa dalam melakukan perumpunan nomenklatur perangkat daerah, tidak hanya berfokus pada PP 18 Tahun 2016, tetapi juga harus memperhatikan peraturan lain, seperti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2023. Kedua regulasi ini memuat tentang Hasil […]

expand_less