Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen SDK-JSM Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sulbar Dapat Jatah Inpres Jalan Daerah dari Pusat

    Komitmen SDK-JSM Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sulbar Dapat Jatah Inpres Jalan Daerah dari Pusat

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 181
    • 0Komentar

    “Ini akan berjalan selama lima tahun, artinya setiap kabupaten akan mendapat dukungan IJD empat kilometer setiap tahunnya,” bebernya Rachmad. Berkat dukungan Inpres jalan daerah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.. “Sebagaimana harapan pak gubernur semua sektor harus tersentuh dan berdampak langsung ke masyarakat, maka dengan dukungan Inpres jalan daerah di enam kabupaten ini […]

  • Press Release: DitPolairud Polda Sulbar Ungkap Kasus Destructive Fishing

    Press Release: DitPolairud Polda Sulbar Ungkap Kasus Destructive Fishing

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu, mesin Katinting, kompresor, gulung selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, 5 botol bom ikan, lima sumbu detonator rakitan, tiga dos korek api kayu, dan 106 ekor ikan yang menjadi korban praktik penangkapan ikan yang merusak ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 […]

  • Bupati Pasangkayu Resmikan Ponpes di Ako

    Bupati Pasangkayu Resmikan Ponpes di Ako

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 617
    • 0Komentar

    ” Insya Allah kedepannya pondok pesantren yang ada di Pasangkayu makin meningkat, makin maju. Melahirkan generasi yang berkarakter Islami. Serta unggul secara SDM” harapnya. Dalam kesempatan sama, bupati dua periode itu juga mengingatkan agar setiap aktifitas tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebab belum diketahui pasti kapan pandemi covid 19 ini akan berakhir. Bahkan kasusnya tiap hari […]

  • Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

    Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Adapun perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Pengertian dari litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan. Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menyampaikan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan […]

  • Bapperida Sulbar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Rencana Kerja 2025, Fokus pada Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran

    Bapperida Sulbar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Rencana Kerja 2025, Fokus pada Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 238
    • 0Komentar

    “Tentu kita harus tetap taat pada perencanaan anggaran. Belanja akan kita koreksi tanpa mengurangi target pencapaian dari misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam Panca Daya,” tegas Junda Maulana. Dalam pemaparan dari masing-masing bidang, disampaikan bahwa target realisasi minimal 84 persen diharapkan dapat tercapai hingga akhir tahun 2025, sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat. Menutup […]

  • Retret Pemprov Sulbar Ditutup, Ketua DPRD Apresiasi Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif

    Retret Pemprov Sulbar Ditutup, Ketua DPRD Apresiasi Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan retret yang diinisiasi oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengembangan diri, baik itu secara mental, fisik maupun spiritual. “Mudah-mudahan setelah kegiatan retret ini kerja sama antara mitra kerja eksekutif dan DPRD bisa lebih baik lagi,” harapnya. Kegiatan di akhiri dengan […]

expand_less