Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik

    Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 637
    • 0Komentar

    “Ini merupakan bukti kepedulian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan pemerintah desa. Terbitnya peraturan pemerintah ini segera tindak lanjuti dengan penyesuaian penyusunan perencanaan anggaran desa tahun 2020” imbuhnya. Sambung dia, dalam hal Dana Desa (DD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam […]

  • Monev KUBE Tahap I, Dinsos Sulbar Pastikan Program Pemberdayaan Tepat Sasaran

    Monev KUBE Tahap I, Dinsos Sulbar Pastikan Program Pemberdayaan Tepat Sasaran

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Kepala Dinsos Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menegaskan pentingnya monev ini untuk memastikan keberlanjutan program dan meningkatkan kualitas pendampingan. “Monev ini bukan hanya mengecek administrasi, tetapi memastikan bantuan KUBE memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi keluarga. Kami ingin melihat langsung perkembangan usaha dan memberikan solusi sesuai kebutuhan,” […]

  • Pilkada Serentak Tinggal Lima Bulan, Bey Ingatkan ASN Netral

    Pilkada Serentak Tinggal Lima Bulan, Bey Ingatkan ASN Netral

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 118
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG– Mendekati Pilkada Serentak 27 November 2024, Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemdaprov Jabar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis. Bey meminta komitmen para ASN dengan menunjukkan integritasnya sebagai abdi negara dan abdi rakyat, dengan tidak terlibat sama sekali dalam percaturan politik. Hak politik ASN sebagai warga negara, […]

  • Kolaborasi Jabar-BP2MI Perkuat Perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia

    Kolaborasi Jabar-BP2MI Perkuat Perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memperkuat sinergi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam layanan terpadu satu atap (LTSA) Jabar Migrant Service Center (JMSC).   Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala […]

  • Temukan Produk Kedaluwarsa, Bupati Mamuju Warning Toko dan Pasar Modern

    Temukan Produk Kedaluwarsa, Bupati Mamuju Warning Toko dan Pasar Modern

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • account_circle Chamar
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Kepala Balai POM Mamuju Lintang Purba Jaya, mengatakan pengawasan bersama Bupati Mamuju untuk memantau ritel modern hari ini telah menemukan fakta bahwa beberapa pedagang masih ada yang menjual bahan pangan kedaluwarsa. Ia mengaku masih memiliki PR untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran hak konsumen tersebut. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap bahan pangan yang dijual dipertokoan dan […]

  • SDK Tekankan Pengawasan dan Pelibatan Pengusaha Lokal dalam Proyek Bendungan Budong-budong

    SDK Tekankan Pengawasan dan Pelibatan Pengusaha Lokal dalam Proyek Bendungan Budong-budong

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    “Selain untuk ketahanan pangan dan ekonomi, proyek ini juga harus menjadi lokomotif bagi tumbuhnya ekonomi lokal. Jangan hanya perusahaan besar dari luar yang diuntungkan,” tegasnya. SDK juga meminta seluruh pihak menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek agar sesuai dengan jadwal penyelesaian tahun 2027. Ia menilai, dukungan Kapolda Sulbar dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan […]

expand_less