Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajbar, S.P Tinjau Langsung Kawasan Cetak Sawah di Desa Panyampa: Dorong Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta untuk Pertanian Mandiri

    Ajbar, S.P Tinjau Langsung Kawasan Cetak Sawah di Desa Panyampa: Dorong Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta untuk Pertanian Mandiri

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 292
    • 0Komentar

    “Pesan saya untuk teman-teman petani milenial: teruslah berbenah dan berinovasi. Bertani bukan lagi sekadar pekerjaan tradisional, tapi bisa menjadi profesi yang menjanjikan dan modern jika kita mampu beradaptasi dengan teknologi,” ujarnya. Ajbar menegaskan bahwa inovasi berbasis teknologi pertanian, pemasaran digital, dan pertanian presisi adalah kunci bagi keberlanjutan sektor pertanian Indonesia. Ia berharap ruang-ruang diskusi seperti […]

  • Bhabinkamtibmas Polres Pasangkayu Lakukan Sosialisasi Penikahan Dini

    Bhabinkamtibmas Polres Pasangkayu Lakukan Sosialisasi Penikahan Dini

    • calendar_month Kam, 23 Agu 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Pihaknya berharap semua pihak dapat mendukung dan memberikan edukasi kepada warga di lingkungannya terhadap risiko yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dini. (tbs/*)

  • BPN Sulbar Gelar Rakorwal Reforma Agraria, Gubernur: Ini Langkah Strategis Nasional

    BPN Sulbar Gelar Rakorwal Reforma Agraria, Gubernur: Ini Langkah Strategis Nasional

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    “Jadi saya sangat menyambut reforma agraria yang dilaksanakan BPN Sulbar. Apalagi sesuai penyampaian Kepala BPN bahwa target tahun 2025 kita sudah mencapai 95 persen pada bulan Juni ini,” beber Gubernur Suhardi Duka. Dengan demikian, Suhardi Duka akan mengusulkan kembali untuk menambah target dua kali lipat agar bisa dicapai untuk tahun 2026. Kepala BPN Sulbar Budi […]

  • Tiga Ruas Tol Baru di Jawa Barat Siap Dilalui Pemudik, Disiagakan 4.500 personel gabungan

    Tiga Ruas Tol Baru di Jawa Barat Siap Dilalui Pemudik, Disiagakan 4.500 personel gabungan

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Pemudik yang bergerak dari Jakarta menuju Jawa Tengah atau Jawa Timur melintasi wilayah Jawa Barat diperkirakan mencapai 20 juta orang. Sementara sekitar 15 juta orang warga Jabar diperkirakan akan keluar wilayah Jabar. Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara mengatakan, pemudik diperkirakan banyak yang melintasi jalur tol Trans Jawa sehingga Dinas Perhubungan Jabar […]

  • Ada Lima Bukti Hati yang Sabar dan Kuat pada Dirimu

    Ada Lima Bukti Hati yang Sabar dan Kuat pada Dirimu

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Dari sisi agama, kita bisa memperkuat keimanan kita kepada Yang Maha Kuasa. Dari sisi spiritual, kita bisa menguatkan diri melalui hal-hal yang bisa menghadirkan rasa nyaman dan tenang. Saat kita memiliki pegangan hidup, maka kita bisa senantiasa menjaga kesabaran dalam diri kita. Sehingga tidak mudah menyerah atau putus asa dalam menghadapi sesuatu. 4. Bisa Melihat […]

  • Gubernur Sulbar Ambil Langkah Berani: Minta Dinas Pertanian Ajukan Potensi Area Cetak Sawah Baru

    Gubernur Sulbar Ambil Langkah Berani: Minta Dinas Pertanian Ajukan Potensi Area Cetak Sawah Baru

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Suhardi Duka menargetkan Sulbar mampu memproduksi beras sebanyak 203.000 ton per tahun. Namun, tantangan masih membayangi. Selain keterbatasan lahan, Gubernur Suhardi Duka juga menyoroti masifnya alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit. […]

expand_less