Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas U-22 Indonesia Matangkan Permainan Jelang Lawan Myanmar di SEA Games 2023

    Timnas U-22 Indonesia Matangkan Permainan Jelang Lawan Myanmar di SEA Games 2023

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 126
    • 0Komentar

    “Tentunya kami sangat siap, apalagi hari ini sama kemarin sudah latihan untuk melawan Myanmar. Dari segi taktik, keseluruhan tim juga sudah siap,” kata Sananta. “Pertandingan kemarin (lawan Filipina) memang sangat sulit apalagi cuaca panas sekali.Mudah-mudahan nanti kita bisa main lebih baik, dan Insya Allah ingin mencetak gol,” tambah pemain asal klub PSM Makassar tersebut. Pada […]

  • Bayar Pajak Kendaraan, BPKPD Sulbar Hadirkan Layanan Gerai Samsat Setiap Hari Kamis

    Bayar Pajak Kendaraan, BPKPD Sulbar Hadirkan Layanan Gerai Samsat Setiap Hari Kamis

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    “Kami mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Gerai Samsat ini adalah langkah nyata pemerintah hadir lebih dekat dengan wajib pajak, sekaligus mendukung sistem pembayaran yang lebih modern dan transparan,” ujarnya. Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Jufrisal, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola […]

  • Pemprov Sulbar Salurkan Bantuan Ternak Kambing 1.870 Ekor untuk Peternak Lokal di Lima Kabupaten

    Pemprov Sulbar Salurkan Bantuan Ternak Kambing 1.870 Ekor untuk Peternak Lokal di Lima Kabupaten

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Sulbar, Nur Kadar mengatakan, ternak kambing yang disebarkan tersebut merupakan jenis kambing yang bisa beradaptasi dengan lingkungan dan kondisi di Sulawesi Barat. “Ternak Kambing PE/Persilangan PE yang diterima oleh kelompok tani/ternak tersebut dalam kondisi sehat, tidak cacat dan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk pengembangan ternak, […]

  • Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

    Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    “Kita ingin agar harga di petani itu wajar, kemudian harga di pedagang itu juga wajar, dapat untung semuanya, dan harga konsumen harga di masyarakat juga pada posisi yang wajar. Menjaga keseimbangan inilah yang tidak gampang,” ujarnya. Terkait sentra penggilingan padi, Presiden mengungkapkan sampai saat ini Bulog telah memiliki tujuh sentra penggilingan yang beroperasi di berbagai […]

  • “Ngopi Bareng” Dirlantas, Ajak Komunitas Ojek Mamuju Wujudkan Keselamatan Berkendara

    “Ngopi Bareng” Dirlantas, Ajak Komunitas Ojek Mamuju Wujudkan Keselamatan Berkendara

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Beberapa masukan disampaikan para driver, antara lain mengenai lampu merah yang mati, kurangnya rambu lalu lintas, dan kurangnya petunjuk arah belok. Menanggapi hal tersebut, Dirlantas mengapresiasi masukan yang disampaikan dan berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, meskipun hal tersebut bukan sepenuhnya berada di bawah wewenang Ditlantas. “Meskipun bukan tupoksi kami, kami […]

  • Ditetapkan Taman Nasional ke 53 di Indonesia, Akmal Berharap Gunung Gandang Dewata Lebih Dikenal

    Ditetapkan Taman Nasional ke 53 di Indonesia, Akmal Berharap Gunung Gandang Dewata Lebih Dikenal

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Akmal Malik berharap Pemerintah Kabupaten Mamasa terus mendorong dan bekerjasama dengan Komunitas Pencinta Alam dalam mengelola Taman Nasional tersebut. “Harus dikelola berbasis komunitas. seperti komunitas pecinta alam. Dan selain itu bisa membuat event secara berkala dan Pemda siap mendukung,” ungkapnya Gunung ini, kata akmal masih banyak keanekaragaman. Diharapkan melalui sentuhan komunitas pecinta alam maka kedepan […]

expand_less