Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Konfirmasi Kehadiran Para Pemimpin Negara pada KTT G20 Mendatang

    Presiden Jokowi Konfirmasi Kehadiran Para Pemimpin Negara pada KTT G20 Mendatang

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 139
    • 0Komentar

    “Untuk angka 17-18 (konfirmasi kehadiran pemimpin negara pada G20) itu sudah sebuah angka yang sangat banyak sekali. Dalam keadaan normal pun angka 18, angka 17 sudah banyak sekali,” imbuhnya. Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kedatangan para pemimpin negara pada KTT G20 di Bali merupakan sebuah kehormatan bagi Indonesia. “Artinya dalam situasi yang sangat sulit […]

  • Ini Himbauan Pemkab Pasangkayu Sambut HUT RI ke 74

    Ini Himbauan Pemkab Pasangkayu Sambut HUT RI ke 74

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Kemudian secara khusus, ia menghimbau Camat serta Lurah Pasangkayu untuk lebih proaktif menggerakan masyarakat melakukan pembersihan lingkungan dalam kota. Para ASN di Pasangkayupun diminta menjadi motor penggerak melakukan pembersihan dilingkungan rumah masing-masing. “ Sebab ini adalah ibu kota kabupaten, sehingga tampilannya harus betul-betul kelihatan sebagaimana layaknya sebuah ibu kota kabupaten. Untuk masing-masing kecamatan yang ada […]

  • Kadiskominfo Sulbar Sebut 163 Titik Blankspot di Enam Kabupaten Akan Tercover Tahun Depan

    Kadiskominfo Sulbar Sebut 163 Titik Blankspot di Enam Kabupaten Akan Tercover Tahun Depan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kategori lokasi tersebut ditentukan berdasarkan akses pelayanan seperti pendidikan, kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dan lokasi wisata. Ridwan melanjutkan, dukungan BAKTI Komdigi untuk Pemprov Sulbar sudah tak diragukan. Sejak tahun 2021, BAKTI Komdigi hadir dengan layanan internet di 672 lokasi layanan publik yang tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Selainitu, untuk memperluas jaringan, […]

  • Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

    Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 272
    • 0Komentar

    “Kita ingin agar harga di petani itu wajar, kemudian harga di pedagang itu juga wajar, dapat untung semuanya, dan harga konsumen harga di masyarakat juga pada posisi yang wajar. Menjaga keseimbangan inilah yang tidak gampang,” ujarnya. Terkait sentra penggilingan padi, Presiden mengungkapkan sampai saat ini Bulog telah memiliki tujuh sentra penggilingan yang beroperasi di berbagai […]

  • Kasus DBD Meningkat, Plt Kepala Diskes Sulbar Imbau Masyarakat Perkuat Gerakan 3M Plus

    Kasus DBD Meningkat, Plt Kepala Diskes Sulbar Imbau Masyarakat Perkuat Gerakan 3M Plus

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 174
    • 0Komentar

    “Kami mengajak masyarakat untuk disiplin melakukan 3M Plus: Menguras, Menutup, dan Mendaur ulang barang bekas, serta mencegah gigitan nyamuk. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Nursyamsi. Sebagai langkah antisipasi, Diskes Sulbar telah melakukan koordinasi dengan lintas sektor, termasuk Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, rumah sakit, dan puskesmas di seluruh kabupaten/kota. Setiap sekolah dan pondok pesantren […]

  • Pemprov Sulbar Akan Tuntaskan Sebanyak 90 Titik Blank Spot 2025

    Pemprov Sulbar Akan Tuntaskan Sebanyak 90 Titik Blank Spot 2025

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Blank spot ini tersebar di sejumlah sektor vital seperti desa, sekolah (SMA, SMK, SLB), Puskesmas, hingga UPTD provinsi. Penanganan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas dan pemerataan akses informasi di seluruh wilayah Sulbar. Selain fokus pada blank spot, Gubernur SDK juga menekankan pentingnya evaluasi peran dan fungsi tiap bidang di OPD, termasuk Dinas Kominfopers yang memiliki […]

expand_less