Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakor Pengendalian Inflasi, Plh Sekprov Herdin: Kita Lakukan Tiga Langkah Pengendalian

    Rakor Pengendalian Inflasi, Plh Sekprov Herdin: Kita Lakukan Tiga Langkah Pengendalian

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Dari kenaikan harga komoditas yang mengalami kenaikan, Pemprov Sulbar melaksanakan berbagai langkah-langkah dalam mengantisipasinya. “Pertama peningkatan pelaksanaan pasar murah yang bukan hanya Pemprov tapi semua instansi terlibat seperti Kejati, Polda, Korem dan instansi vertikal lainnya,” bebernya. Kedua dilakukan pemantauan harga secara berkala agar tidak mengalami kenaikan signifikan, sehingga inflasi bisa dikendalikan dengan baik. “Termasuk sidak […]

  • Diskominfo Sulbar Gandeng DJKN Sulseltrabar Lakukan Penilaian Aset Tak Produktif

    Diskominfo Sulbar Gandeng DJKN Sulseltrabar Lakukan Penilaian Aset Tak Produktif

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Aan Romantikan mengemukakan, hasil dari proses penilaian ini diperkirakan akan diperoleh paling lambat sepuluh hari kerja. “Kendaraan dinas yang akan dinilai sudah dikumpulkan di satu tempat ini memudahkan kami dalam proses penilaian,” ucap Aan Romantika. Setelah hasil proses penilaian ini, selanjutnya dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sulbar untuk proses lelang. Lanjut […]

  • Terkait Kerusuhan Tapalang, Kapolda Sulbar Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Informasi Tidak Jelas

    Terkait Kerusuhan Tapalang, Kapolda Sulbar Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Informasi Tidak Jelas

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Lanjut, Adi Deriyan mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda, untuk bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tappalang. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu menciptakan situasi yang mulai kondusif. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan persuasif, seperti patroli rutin, […]

  • Berikut Cara Tradisional Menurunkan Berat Badan

    Berikut Cara Tradisional Menurunkan Berat Badan

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Jika sebelumnya Anda sering makan dalam porsi besar sekaligus, sekarang cobalah untuk mengurangi porsi makan dan tingkatkan frekuensinya. Untuk mempermudah Anda mengurangi porsi makan, Anda bisa mencoba menggunakan piring yang lebih kecil saat makan. Protein adalah salah satu jenis nutrisi yang sangat penting bagi kesehatan tubuh. Tak hanya menyehatkan, makanan kaya protein juga bisa membuat […]

  • Atalia Praratya: Momen Berbagi Kasih bagi Sesama

    Atalia Praratya: Momen Berbagi Kasih bagi Sesama

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 123
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Puncak acara Bulan Berbagi On The Street (BUBOS) ke-7 Tahun 2023 akan digelar pada 15 April 2023, di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung. Berbeda dengan BUBOS sebelumnya, BUBOS ketujuh kali ini mengusung tema “Bertasbih” atau berbagi cinta, berkah, dan kasih di mana konsep berbagi sesama akan lebih ditonjolkan. Ditemui usai Japri […]

  • Selama Lima Tahun, 83 Juta Bibit Pohon Tertanam dan 81 Ribu Ha Lahan Kritis Pulih di Jabar

    Selama Lima Tahun, 83 Juta Bibit Pohon Tertanam dan 81 Ribu Ha Lahan Kritis Pulih di Jabar

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 123
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil-Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menggulirkan Gerakan Tanam dan Pelihara 50 Juta Pohon. Selama lima tahun bergulir, jumlah pohon yang ditanam mencapai 83.066.777 bibit pohon atau 166 persen dari target. Dengan capaian itu, tercatat sedikitnya 81.000 hektare lahan kritis di Jabar pulih dan […]

expand_less