Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Ridwan Kamil kepada Siswa SMKN 2 Subang: Kedepankan Persatuan

    Pesan Ridwan Kamil kepada Siswa SMKN 2 Subang: Kedepankan Persatuan

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 254
    • 0Komentar

    KABUPATEN SUBANG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpesan kepada siswa SMK Negeri 2 Subang untuk menjadi pemersatu bangsa dengan menyebarkan pesan-pesan persatuan. ”Jangan menjadi anak-anak yang membesarkan perbedaan. Tapi, jadilah anak yang mengedepankan persatuan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat meninjau Hari Pertama Pertemuan Tatap Muka Sekolah di SMKN 2 Subang, Kamis (12/5/2022). […]

  • Bupati Awali Safari Ramadhan Di Mambi

    Bupati Awali Safari Ramadhan Di Mambi

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.114
    • 0Komentar

    Bupati Mamasa Dr. H. Ramlan Badawi, menyampaikan Sambutan saat melaksanakan safari ramadhan di Mambi selasa 14/05/2019

  • 14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan langkah antisipatif terhadap lonjakan pemudik di tengah pandemi COVID-19. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut 14,9 juta pemudik diperkirakan akan masuk wilayah Jabar. Sementara yang keluar Jabar mencapai 9,2 juta orang. Jumlah itu merupakan bentuk akumulasi warga karena sudah dua tahun mudik ditiadakan pemerintah mengingat kasus COVID-19 […]

  • 107 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka di Polman, Ini Pesan Kesbangpol Sulbar

    107 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka di Polman, Ini Pesan Kesbangpol Sulbar

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 190
    • 0Komentar

    “Jaga kesehatan, tetap kompak, terus belajar, dan jangan lupakan ibadah. Saya doakan semuanya bisa lolos menjadi bagian dari pengibar bendera pada HUT RI,” tuturnya. Lebih jauh, Darwis menegaskan bahwa pembinaan generasi muda melalui seleksi Paskibraka sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur, Suhardi Duka, melalui konsep Panca Daya, khususnya dalam […]

  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Badan Penghubung Sulbar Ikuti Seminar Pendidikan Tinggi Malaysia 2026

    Perkuat Sinergi Pendidikan, Badan Penghubung Sulbar Ikuti Seminar Pendidikan Tinggi Malaysia 2026

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma menyampaikan bahwa penguatan kerja sama di bidang pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global. “Seminar ini menjadi wadah yang sangat baik untuk memperluas jejaring serta membuka peluang kerja sama antara institusi pendidikan di Indonesia dan Malaysia. Kami […]

  • Polda Sulbar Bantu Biaya Pengobatan Mahasiswa Korban Bentrok

    Polda Sulbar Bantu Biaya Pengobatan Mahasiswa Korban Bentrok

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Lebih dari sekadar pemeriksaan, Polda Sulbar juga memberikan bantuan langsung kepada korban dan yang lebih penting, menyatakan komitmen untuk membantu biaya pengobatan hingga tuntas. Janji ini sebagai bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam bertanggung jawab atas tindakan oknum anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarganya, sekaligus menjadi jembatan rekonsiliasi antara kepolisian dan […]

expand_less