Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengawasan Pupuk dan Pestisida Masih Belum Optimal

    Pengawasan Pupuk dan Pestisida Masih Belum Optimal

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 638
    • 0Komentar

    “Kita berkumpul bersama semua pengurus dari semua kabupaten membahas mengenai fungsi dan tugas pelaksanaan pengawasan pupuk dan pestisida di provinsi Sulbar,” kata Idris. Dari pertemuan yang dilakukan masih ditemukan sejumlah kendala berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengawasan pupuk dan pestisida masih belum optimal. Sehingga pihaknya akan lebih mengoptimalkan tugas tim gugus tugas. “Kita ingin bagaimana caranya […]

  • Gubernur Sulbar Saksikan 55 Perahu Sandeq Merapat di Garis Finis Etape IV Sandeq Silumba 2025

    Gubernur Sulbar Saksikan 55 Perahu Sandeq Merapat di Garis Finis Etape IV Sandeq Silumba 2025

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 263
    • 0Komentar

    “Mereka tadi saya lihat banyak mendayung. Apa boleh buat karena kita tergantung sama angin,” ujar Suhardi Duka. Meski demikian, Suhardi Duka optimistis etape selanjutnya akan berlangsung lebih seru. Ia menyebut rencana kehadiran Wakil Menteri Pariwisata yang akan menyaksikan langsung jalannya perlombaan. “Insya Allah besok lebih seru lagi. Besok Wakil Menteri Pariwisata setelah mendarat akan ke […]

  • Wabup Pasangkayu Buka Manasik Haji 2019

    Wabup Pasangkayu Buka Manasik Haji 2019

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 932
    • 0Komentar

    “ Bimbingan manasik jamah haji ini adalah sebuah bekal atau persiapan para peserta manasik untuk berangkat ketanah suci atau kejalan Allah SWT. Olehnya saya berharap para CJH bisa mengikuti dengan baik dan cermat manasik ini” imbuhnya. Wabup dua periode itu juga berpesan agar para CJH meluruskan niat dan membersihkan diri agar betul-betul berada dijalan Allah […]

  • Ranperda P2APBD 2023 Sah Menjadi Perda

    Ranperda P2APBD 2023 Sah Menjadi Perda

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 520
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2023 telah disahkan menjadi peraturan daerah. Penandatanganan Ranperda P2APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (12/7/2024). Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Penjabat Gubernur Jabar dan Ketua DPRD Jabar. “Alhamdulillah diterima, […]

  • Tindakan Heroik Ipda Iswandi, Selamatkan Ibu Hamil Tak Sadarkan Diri

    Tindakan Heroik Ipda Iswandi, Selamatkan Ibu Hamil Tak Sadarkan Diri

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, menyampaikan penghargaan atas tindakan mulia yang dilakukan anggotanya. “Tindakan Ipda Iswandi mencerminkan nilai-nilai pengabdian dan pelayanan Polri yang humanis kepada masyarakat,” ujarnya. Aksi ini menjadi bukti bahwa kehadiran Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat, terutama dalam situasi darurat dan kemanusiaan. (*)

  • Menuju Opini Terbaik, BPKAD Serahkan LKPD Sulbar 2025 ke Inspektorat: Masuk Tahap Reviu APIP

    Menuju Opini Terbaik, BPKAD Serahkan LKPD Sulbar 2025 ke Inspektorat: Masuk Tahap Reviu APIP

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    “LKPD Tahun 2025 yang kami serahkan memuat secara lengkap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah. Seluruhnya telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan […]

expand_less