Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rancangan KUA-PPAS TA 2021 Diserahkan ke DPRD Pasangkayu

    Rancangan KUA-PPAS TA 2021 Diserahkan ke DPRD Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Sekwan DPRD Muh. Zain Machmoed menyampaikan, setelah diserahkan oleh Pemkab, pihaknya akan segera menyampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Untuk penentuan kapan sidang paripurna penyerahan rancangan KUA-PPAS TA 2021 ini dilaksanakan. ” Jadi diparipurnakan dulu, sebelum dibahas lebih lanjut” tandasnya.(has)

  • Inspektorat Sulbar dan Kejati Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

    Inspektorat Sulbar dan Kejati Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Khairani menyampaikan, kolaborasi antara Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Tinggi merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Pertemuan ini membahas berbagai agenda penting, diantaranya pemetaan potensi risiko korupsi pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, strategi pendampingan pengawasan, serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah […]

  • Kapolda Apresiasi Tim Karate Polda Sulbar: Prestasi Gemilang dan Meningkatkan Citra Polri

    Kapolda Apresiasi Tim Karate Polda Sulbar: Prestasi Gemilang dan Meningkatkan Citra Polri

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 211
    • 0Komentar

    ◦ Juara 1 Kumite -55kg Putra Polri ◦ Juara 1 Kata Perorangan Putri Polri Medali Perunggu sebanyak 6 ◦ Juara 3 Kumite -60kg Putra Polri ◦ Juara 3 Kata Perorangan Putra Polri ◦ Juara 3 Kumite -75kg Putra Polri ◦ Juara 3 Kumite -75kg Putra Polri ◦ Juara 3 Kumite -67kg Senior Putra ◦ Juara […]

  • Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Sulbar Dukung Sinkronisasi Aplikasi SKM Online

    Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Sulbar Dukung Sinkronisasi Aplikasi SKM Online

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa partisipasi Bapenda Sulbar dalam koordinasi ini merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terukur dan berbasis data. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan […]

  • Habsi Beberkan Dilema Pengelolaan Dana Desa, Kejati Siap Kawal

    Habsi Beberkan Dilema Pengelolaan Dana Desa, Kejati Siap Kawal

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Darmawel Aswar, S.H, M.H mengakui bahwa perihal dana desa banyak dikeluhkan oleh sejumlah para Kepala Desa. Problem tersebut menurutnya sudah menjadi masalah yang cukup lumrah. Namun butuh penanganan serius agar tak terus terjadi. “Dana desa banyak keluhan serta hambatan dalam mengimplementasikan dana desa. Sehingga melalui kegiatan ini […]

  • Pemprov Sulbar dan Baznas RI Sepakat Perkuat Program Penanggulangan Kemiskinan

    Pemprov Sulbar dan Baznas RI Sepakat Perkuat Program Penanggulangan Kemiskinan

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Ia menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, sebagaimana pernah diterapkan saat menjabat sebagai Bupati Mamuju periode 2005-2015. “Tahun 2005–2015, Mamuju mampu menurunkan angka kemiskinan 9 persen. Salah satu kuncinya karena pemerintahnya bayar zakat,” tambahnya. Gubernur Suhardi Suhardi Duka meminta Sekda Sulbar segera menyiapkan surat edaran, bahkan bila diperlukan peraturan gubernur, sebagai tindak […]

expand_less