Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Terminal Tipe B Ciledug di Kabupaten Cirebon

    Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Terminal Tipe B Ciledug di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 612
    • 0Komentar

    KABUPATEN CIREBON — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Terminal Tipe B Ciledug di Kabupaten Cirebon, Rabu (19/7/2023). Terminal yang dibangun dengan anggaran APBD Jabar senilai Rp48 miliar ini berlokasi di perbatasan antara Jabar dan Jawa Tengah dengan desain modern dan multifungsi. Terminal yang juga didesain oleh Gubernur Ridwan Kamil ini dilengkapi fasilitas untuk berdagang […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Gerakan “Bersih Asri”, Kobarkan Semangat Sambut Hari Jadi ke-22 Provinsi Sulawesi Barat

    Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Gerakan “Bersih Asri”, Kobarkan Semangat Sambut Hari Jadi ke-22 Provinsi Sulawesi Barat

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 35
    • 0Komentar

    ”Langkah proaktif ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, melayani, serta membangun kesadaran kolektif masyarakat dan aparatur terhadap kelestarian lingkungan hidup,” kata Arianto. Melalui aksi sederhana namun berdampak besar ini, Sekretariat DPRD Sulbar berharap semangat gotong royong dan keasrian dapat terus terjaga, tidak hanya […]

  • Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dirangkaikan Evaluasi Program 3 Juta Rumah dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal

    Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dirangkaikan Evaluasi Program 3 Juta Rumah dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi dinamika perekonomian daerah, khususnya pengendalian inflasi. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “Pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui […]

  • Tingkatkan Layanan Dasar Kesehatan, Dinkes Sulbar Fokuskan SPM di Mamasa

    Tingkatkan Layanan Dasar Kesehatan, Dinkes Sulbar Fokuskan SPM di Mamasa

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Ditempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM merupakan mandat dari pemerintah dengan 12 indikator yang menjadi tanggung jawab kabupaten. “Dengan pelaksanaan SPM yang maksimal, kita akan memiliki daya ungkit besar dalam mewujudkan visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera yang digagas oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur […]

  • Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

    Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Dalam SK Mendagri tersebut, Pemprov Sulbar diberi waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya keputusan untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri agar memperoleh nomor register. Nomor register ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah. “Waktu yang diberikan sangat terbatas, namun kami optimis dapat menyelesaikannya segera. Kami akan mencermati hasil evaluasi dan menindaklanjuti seluruh […]

  • Tutup Manasik Haji, Ini Pesan Sekkab Pasangkayu

    Tutup Manasik Haji, Ini Pesan Sekkab Pasangkayu

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Terkait pemberangkatan CJH dari Pasangkayu ke embarkasi Makassar sendiri, Firman memastikan bakal melalui darat menggunakan beberapa bus. Sebab untuk menggunakan pesawat seperti tahun sebelumnya tidak dimungkinkan lagi, mengingat anggaran yang terbatas. “ Sudah direncanakan lewat udara dengan jumlah anggaran yang sama dengan tahun sebelumnya, namun ternyata tahun ini lonjakan harga tiket pesawat hampir dua kali […]

expand_less