Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalla Toyota Raih Peringkat Pertama Paritrana Award 2024 Tingkat Sulawesi Selatan

    Kalla Toyota Raih Peringkat Pertama Paritrana Award 2024 Tingkat Sulawesi Selatan

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Paritrana Award 2024 tingkat provinsi juga melibatkan partisipasi dari 12 kabupaten/kota dan 5 perusahaan sebagai kandidat, melalui tahapan seleksi dan wawancara. Daerah peserta antara lain Makassar, Maros, Parepare, Wajo, Soppeng, Pinrang, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kepulauan Selayar. Lebih lanjut, Nur Asia menambahkan bahwa Kalla Toyota secara konsisten menjalankan berbagai program yang […]

  • Ada Empat MoU Disepakati dalam Kunjungan Kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr

    Ada Empat MoU Disepakati dalam Kunjungan Kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 254
    • 0Komentar

    3. Nota Kesepahaman Bidang Kerja Sama Kebudayaan atau MoU on Cultural CooperationN Nota kesepahaman ini bertujuan untuk pengembangan kerja sama budaya yang mencakup area partisipasi pada festival seni (film, musik, pameran buku, dan lain lain), penerjemahan karya sastra, pencegahan perdagangan ilegal terhadap benda budaya, dan kerja sama lainnya yang disepakati. 4.Nota Kesepahaman dalam Pengembangan dan […]

  • Kasus Pengadaan Benih Pemprov Sulbar, Tersangka Inisiatif Kembalikan Kerugian Negara

    Kasus Pengadaan Benih Pemprov Sulbar, Tersangka Inisiatif Kembalikan Kerugian Negara

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Sambung dia sejuah ini atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit tahun 2016 itu, Kejari Pasangkayu baru menetapkan dua tersangka yakni BG dan A. Tersangka A merupakan staf Dinas Pertanian Pasangkayu. “ Tersangka A ini merupakan staf lapangan, dia yang mengetahui semua tentang kelompok tani penerima bantuan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus […]

  • Perpusnas dan Pemprov Sulbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Perpustakaan Sekolah

    Perpusnas dan Pemprov Sulbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Perpustakaan Sekolah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kegiatan ini mencakup berbagai materi substantif, antara lain strategi pengelolaan perpustakaan sekolah, penerapan standar nasional perpustakaan, serta persiapan menuju akreditasi perpustakaan. Para narasumber dari Perpusnas RI memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan perpustakaan pendidikan. Kegiatan ini juga sejalan dengan Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu membangun sumber […]

  • Perkuat PASTIPADU, Pemprov Sulbar Siapkan Pergub Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

    Perkuat PASTIPADU, Pemprov Sulbar Siapkan Pergub Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus utama, antara lain integrasi program dan sasaran lintas OPD, penguatan dashboard data PASTIPADU, penataan kelembagaan melalui tim kerja terpadu, penerapan monitoring partisipatif, serta penyusunan lampiran teknis yang mencakup mekanisme harmonisasi program dan kegiatan, penguatan sarana dan prasarana Posyandu, peningkatan pendapatan keluarga miskin, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) […]

  • Tindaklanjuti Arahan SDK-JSM, Dishub Sulbar Lakukan Pengamanan Lalu Lintas di Area Sekolah di Polman

    Tindaklanjuti Arahan SDK-JSM, Dishub Sulbar Lakukan Pengamanan Lalu Lintas di Area Sekolah di Polman

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 153
    • 0Komentar

    “Kami menempatkan personel di beberapa sekolah di wilayah Polman, terutama di titik-titik rawan kemacetan. Ini bentuk dukungan kami terhadap arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar agar lingkungan sekolah menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” jelas Amir. Ia menambahkan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap pagi dan siang hari, bersinergi dengan pihak kepolisian, Satpol […]

expand_less