Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulbar Buka Rakor Linsek, Satukan Visi Semua Sektor untuk Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    Kapolda Sulbar Buka Rakor Linsek, Satukan Visi Semua Sektor untuk Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Rakor Linsek yang dihelat ini dijabarkan sebagai sarana strategis untuk saling bertukar informasi, mencapai kesepahaman dan menyinkronkan langkah antarinstansi. Tak hanya itu, berbagai instansi juga memaparkan materi tentang situasi dan kondisi terkini, prakiraan intelijen, serta aspek keamanan dan geografis di wilayah Sulbar semua yang akan menjadi dasar untuk mengambil langkah antisipatif yang tepat. Dikesempatan yang […]

  • Pesan Ridwan Kamil: Terus Semangat Bangun Kota Lebih Manusiawi dan Sejahtera

    Pesan Ridwan Kamil: Terus Semangat Bangun Kota Lebih Manusiawi dan Sejahtera

    • calendar_month Kam, 27 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KOTA DEPOK — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong warga Kota Depok agar tetap semangat membangun kotanya untuk lebih manusiawi, maju, dan sejahtera. Hal itu disampaikan Gubernur Ridwan Kamil saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Depok Tahun 2023, Kamis (27/4/2023). ”Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghaturkan Selamat Hari […]

  • Kendalikan Inflasi, Pemprov Sulbar Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Mamuju

    Kendalikan Inflasi, Pemprov Sulbar Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Mamuju

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 104
    • 0Komentar

    “Harga yang kami tawarkan jauh lebih terjangkau, sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok,” ujar Waris. Gubernur Sulbar Suhardi Duka menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keterjangkauan harga dan stabilitas ekonomi masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sepanjang pelaksanaan kegiatan. Rina, salah satu warga Mamuju, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya GPM. “Kami […]

  • Kapolda Sulbar Dorong Optimalisasi Teknologi dan Sinergi Tiga Pilar untuk Jaga Kamtibmas

    Kapolda Sulbar Dorong Optimalisasi Teknologi dan Sinergi Tiga Pilar untuk Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Ia juga mendorong pendekatan berbasis problem solving, mengajak para personel untuk aktif dalam deteksi dini, pencegahan potensi konflik, serta membangun komunikasi yang efektif dengan tokoh masyarakat. “Bhabinkamtibmas harus menjadi figur yang humanis, solutif, dan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Sinergi antara tiga pilar di tingkat desa menurut Kapolda, menjadi kunci keberhasilan dalam […]

  • Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

    Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Adapun perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Pengertian dari litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan. Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menyampaikan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan […]

  • Rapat Tim SPBE Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai: Satukan Persepsi untuk Pelayanan Publik yang Modern Berbasis Elektronik

    Rapat Tim SPBE Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai: Satukan Persepsi untuk Pelayanan Publik yang Modern Berbasis Elektronik

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sementara itu, Plt. Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai mengingatkan agar semua tim memiliki tekad dan persepsi yang sama tentang sistem berbasis elektronik tersebut. “Penerapan SPBE itu merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel. Bahwa Dispoparekraf mampu menyediakan pelayanan publik yang baik, bersih dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Bau […]

expand_less