Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deklarasi Damai Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

    Deklarasi Damai Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 152
    • 0Komentar

    KPU, Bawaslu, DKPP dan lembaga non Bawaslu, kata Prof Zudan, harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenangan. Selain itu, ketiganya harus bertindak netral dan berintegritas, serta menjamin hak pilih setiap warga negara. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran dan memberikan fasilitas bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sesuai dengan […]

  • Warga Kurang Mampu

    Wagub Sulbar Kunjungi Warga Kurang Mampu, Pastikan Data Kemiskinan Sesuai Fakta Lapangan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 93
    • 0Komentar

    “Kita tidak boleh biarkan ada rakyat yang merasa ditinggalkan. Semua harus merasakan kehadiran pemerintah,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur juga menyerahkan bantuan langsung untuk meringankan kebutuhan harian nenek Hajara. Ia berjanji akan menugaskan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus serupa di wilayah lain agar tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari daftar penerima manfaat. […]

  • Pemkab Pasangkayu dan Sigi Bahas Tapal Batas Kabupaten

    Pemkab Pasangkayu dan Sigi Bahas Tapal Batas Kabupaten

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Kesepakatan mengacu pada Permendagri nomor 52 tahun 1991, dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Rekomendasi itu juga berisi poin pembentukan tim terpadu yang akan berfungsi mensosialisasikan kemasyarakat tentang kesepakatan kedua belah pihak. Poin-poin kesepakatan itu akan menjadi rujukan saat pertemuan di Kemendagri pada tanggal 30 Juli mendatang. “Kesepakatan ini merupakan hal […]

  • Rakor OPD, Biro Pemkesra Siap Mengawal Program Gubernur dan Wagub demi Kesejahteraan Masyarakat

    Rakor OPD, Biro Pemkesra Siap Mengawal Program Gubernur dan Wagub demi Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyusun langkah kerja yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Di akhir kegiatan, Kepala Biro Pemkesra Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menyampaikan pernyataan terkait komitmen jajarannya dalam mendukung agenda pembangunan daerah. “Biro Pemkesra siap mengawal dan menyinergikan program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan semangat Pancadaya […]

  • Kakak-Adik Jadi Korban Perkosaan, Ini Tindakan Dinas P3AP2KB Pasangkayu

    Kakak-Adik Jadi Korban Perkosaan, Ini Tindakan Dinas P3AP2KB Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Pasangkayu, Suri Fitriah, menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban. Pun telah memberikan trauma healing. ” Pihak kami melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan pendampingan, sejak awal kasus ini terungkap. Pendampingan kami lakukan sampai pengadilan nanti. Kami juga […]

  • Rekrut PKD, Ini Penekanan Bawaslu Pasangkayu Kepada Panwascam

    Rekrut PKD, Ini Penekanan Bawaslu Pasangkayu Kepada Panwascam

    • calendar_month Sel, 17 Jan 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    “Tahapan pengumuman pendaftaran dilakukan dari 9 Januari hingga 13 Januari. Kami perintahkan seluruh jajaran Panwascam, untuk memasifkan sosialisasi melalui media sosial, dan melalui pemasangan spanduk di masing-masing desa” terangnya, Selasa 17 Januari. Sambung dia, jika batas waktu pendaftaran telah berakhir, dan masih terdapat desa yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan atau belum […]

expand_less