Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasangkayu dan Kapolda Sulbar Kompak Serukan Pemilu Damai

    Bupati Pasangkayu dan Kapolda Sulbar Kompak Serukan Pemilu Damai

    • calendar_month Sab, 26 Jan 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, menambahkan bahwa untuk mewujudkan Pemilu damai juga perlu kesadaran hati semua elemen yang terlibat. Kata dia,Pemilu yang di selenggarakan kali ini sangatlah istimewa, sebab untuk pertama kali serentak memilih calon Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. “ Olehnya, agar penyelenggaraan Pemilu ini bisa berlangsung aman dan damai, perlu sinergitas […]

  • Pemkesra Sulbar Konsultasi dengan BPKPD, Perkuat Pelayanan Administrasi

    Pemkesra Sulbar Konsultasi dengan BPKPD, Perkuat Pelayanan Administrasi

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Di tempat berbeda, Plt Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menyampaikan bahwa langkah konsultasi ini merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki sistem penatausahaan keuangan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penginputan pajak melalui SIPD berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting agar pelaporan lebih transparan, tertib, dan akuntabel,” ujar Murdanil. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa koordinasi lintas […]

  • Promo Cash Lunak Bunga 0 Persen Hingga Gratis Paket BBM Hanya di September Sensation Kalla Toyota

    Promo Cash Lunak Bunga 0 Persen Hingga Gratis Paket BBM Hanya di September Sensation Kalla Toyota

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Program cash lunak bunga 0 persen yang menjadi highlight program bulan ini merupakan salah satu program penjualan via kredit dengan menawarkan beragam keuntungan, diantaranya safety budget untuk pelanggan karena kendaraan dapat diangsur hingga 11 kali, perlindungan extra yang sudah termasuk jaminan asuransi all risk. Program ini berlaku untuk pembelian Toyota Avanza, Veloz, Raize dan Rush. […]

  • Siap-Siap, November Nanti Kepala OPD Kembali Dirotasi

    Siap-Siap, November Nanti Kepala OPD Kembali Dirotasi

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Diklat, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pasangkayu Roniwati, mengungkapkan, pejabat eselon II yang diikutkan dalam job fit, adalah mereka yang telah menduduki jabatan kepala OPD minimal satu tahun saat November nanti. Saat ini, sambung dia, ada sekira 27 pejabat eselon II yang telah menduduki jabatan kepala OPD, sekira setahun lebih. […]

  • Bapperida Sulbar Raih Penghargaan dari BAZNAS, Komitmen Pembayaran Zakat ASN Jadi Perhatian Utama

    Bapperida Sulbar Raih Penghargaan dari BAZNAS, Komitmen Pembayaran Zakat ASN Jadi Perhatian Utama

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 123
    • 0Komentar

    “Kalau masih ada OPD yang tidak bayar zakat, sangat dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi. Mulai 1 Desember saya akan evaluasi penyetoran zakat pegawai,” tambahnya. Plt. Kepala Bapperida, Darwis Damir, menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, sejalan dengan Misi ke-2 Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia menegaskan bahwa MoU antara Pemprov Sulbar […]

  • Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkab Mamuju Gelar Pasar Murah Dua Hari

    Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkab Mamuju Gelar Pasar Murah Dua Hari

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Ia juga mengungkapkan, pihak penyelenggara menyiapkan sejumlah bahan kebutuhan pokok dengan harga yang jauh dibawah harga pasaran. “Kalau kita melihat harga yang kami berikan disini, memang di bawah harga pasar,” katanya. Selain untuk mengantisipasi lonjakan harga, kata Abdul Syahid, pihaknya juga memastikan ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat menjelang lebaran Idul Adha. “Untuk mengantisipasi lonjakan harga […]

expand_less