Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPKD Sulbar Gelar Bimtek Kearsipan: Perkuat Tertib Arsip Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

    DPKD Sulbar Gelar Bimtek Kearsipan: Perkuat Tertib Arsip Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Narasumber dari ANRI, Yanto Samadikun, menyampaikan bahwa arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi administratif, tetapi juga sebagai memori kolektif bangsa dan alat bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. “Arsip yang terkelola dengan baik dapat menjadi alat kontrol dan evaluasi kinerja instansi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik,” tutur Yanto. Bimtek ini juga mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan […]

  • Pemkab Pasangkayu Siapkan Lahan Untuk Korban Covid-19

    Pemkab Pasangkayu Siapkan Lahan Untuk Korban Covid-19

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 333
    • 0Komentar

    ” Itu hanya langkah antisipasi. Sebab kalaupun ada korban, kami berharap bisa dimakamkan di lahan keluarga mereka masing-masing. Atau kalau meninggalnya di rumah sakit provinsi kami harap dimakamkan disana saja, terkecuali ada permintaan keluarga mereka untuk dibawa ke Pasangkayu” ungkapnya. Iapun menghimbau masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah korban Covid-19. Sebab prosesnya dilakukan berdasarkan protap Covid-19. […]

  • Hari Kedua Monitoring APBD 2026, Komisi III DPRD Sulbar Tekankan Efektivitas Program PUPR dan Perkimtanhub

    Hari Kedua Monitoring APBD 2026, Komisi III DPRD Sulbar Tekankan Efektivitas Program PUPR dan Perkimtanhub

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 45
    • 0Komentar

    “Kami ingin memastikan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar diterjemahkan dalam program yang berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan perlu terus dievaluasi, baik dari sisi progres maupun hasil yang ingin dicapai,” ujar Fredy Boy. Ia juga mendorong mitra kerja Komisi III agar terus memperhatikan ketepatan perencanaan, efektivitas pelaksanaan, serta kualitas […]

  • Di Tengah Tantangan Fiskal, Pemprov Sulbar Raih Penghargaan Universal Health Coverage 2026

    Di Tengah Tantangan Fiskal, Pemprov Sulbar Raih Penghargaan Universal Health Coverage 2026

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Keberhasilan ini wujud konsistensi Sulbar dalam mengalokasikan anggaran kesehatan dan melakukan inovasi pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga ke wilayah pelosok. Hampir seluruh masyarakat Sulbar kini telah memiliki perlindungan kesehatan yang setara. Gubernur juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih besar. Fokus selanjutnya adalah meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan dan menyederhanakan sistem rujukan agar manfaat JKN […]

  • Sukseskan Pilkades, DPMPD Pasangkayu Kumpulkan Perusahaan

    Sukseskan Pilkades, DPMPD Pasangkayu Kumpulkan Perusahaan

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 695
    • 0Komentar

    ” Pihak perusahaan sangat merespon positif. Tadi kami sepakat untuk desa yang pemilihnya mayoritas karyawan, diberi toleransi perpanjangan proses registrasi selama satu jam. Kemudian karyawan tadi dipreoritaskan untuk menyalurkan hak pilihnya” ungkap Irfan. Diketahui, total jumlah desa yang memiliki pemilih karyawan perusahaan sebanyak 12 desa dari 35 desa yang melakukan Pilkades. Pelaksanaan Pilkades sendiri dijadwalkan […]

  • Disbun Sulbar Dorong Pelaksanaan Penertiban Administrasi Persuratan melalui Pengarsipan Surat Manual dan Elektronik

    Disbun Sulbar Dorong Pelaksanaan Penertiban Administrasi Persuratan melalui Pengarsipan Surat Manual dan Elektronik

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 176
    • 0Komentar

    “Kita fokuskan pada pengarsipan manual sebelum Srikandi dan pengarsipan sesudah pengaplikasian Srikandi,” ujar Faizal, Senin (13/10/2025). Arsip manual dikelompokkan sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan sesuai tata naskah dinas yang berlaku. Pendataan fisik surat yang telah selesai selanjutnya disimpan sesuai dengan pengelompokan klasifikasi. Naskah digital yang tercipta diasripkan melalui aplikasi Srikandi melalui akun pencatat surat dinas. […]

expand_less