Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar dan Baznas RI Sepakat Perkuat Program Penanggulangan Kemiskinan

    Pemprov Sulbar dan Baznas RI Sepakat Perkuat Program Penanggulangan Kemiskinan

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Ia menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, sebagaimana pernah diterapkan saat menjabat sebagai Bupati Mamuju periode 2005-2015. “Tahun 2005–2015, Mamuju mampu menurunkan angka kemiskinan 9 persen. Salah satu kuncinya karena pemerintahnya bayar zakat,” tambahnya. Gubernur Suhardi Suhardi Duka meminta Sekda Sulbar segera menyiapkan surat edaran, bahkan bila diperlukan peraturan gubernur, sebagai tindak […]

  • Data Terkini DKP Sulbar: Harga Ikan Kembung Capai Rp57.000/kg, Ini Faktor Penyebabnya

    Data Terkini DKP Sulbar: Harga Ikan Kembung Capai Rp57.000/kg, Ini Faktor Penyebabnya

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 187
    • 0Komentar

    4. Rantai pemasaran, di mana panjangnya jalur distribusi dapat meningkatkan margin harga di tingkat konsumen. 5. Keseimbangan permintaan dan pasokan lokal, terutama pada daerah dengan konsumsi ikan yang tinggi. Secara ekonomi, mekanisme pasar bekerja berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Ketika pasokan terbatas sementara permintaan tinggi, harga cenderung meningkat. Sebaliknya, wilayah dengan pasokan melimpah cenderung memiliki […]

  • Pemkab Pasangkayu Harap Pemuka Agama Aktif Tangkal Narkoba

    Pemkab Pasangkayu Harap Pemuka Agama Aktif Tangkal Narkoba

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama untuk kalangan generasi muda. Sebab mereka adalah kelompok yang paling rentan untuk disusupi para pengedar obat haram itu. “Mari kita selamatkan generasi muda kita. Mereka adalah penerus pembangunan, kalau mereka telah menggunakan narkoba, maka apa yang bisa diharapkan kedepan untuk dari mereka untuk membangun daerah,” terangnya, Selasa 13 November. Sambung dia, […]

  • Respons Cepat Aduan Masyarakat, Koperindag Sulbar Temukan Beras Takaran Palsu

    Respons Cepat Aduan Masyarakat, Koperindag Sulbar Temukan Beras Takaran Palsu

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Masriadi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras, terutama terhadap merek yang ditemukan bermasalah. Ia juga mengingatkan pedagang untuk mematuhi ketentuan kemasan dan takaran. “Kami akan segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegasnya. Sementara itu, Najib Ali menambahkan, ketiga produk tersebut tidak mencantumkan identitas produsen yang jelas. “Kami akan mendalami temuan […]

  • APBD 2021 Kabupaten Pasangkayu Ketuk Palu

    APBD 2021 Kabupaten Pasangkayu Ketuk Palu

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Ia mengajak semua pihak membangun komitmen bersama untuk semakin memajukan daerah, meski dengan kondisi anggaran belanja di 2021 yang berkurang karena pandemi Covid 19. ” Saya minta tim anggaran bisa segera membawa APBD 2021 ini ke Pemprov Sulbar untuk proses asistensi” imbuh Bupati dua periode itu. Diketahui, pada APBD 2021 pendapatan daerah sebesar Rp. 794 […]

  • Bupati Pasangkayu Hadiri Lepas Sambut Dandim 1427 Pasangkayu

    Bupati Pasangkayu Hadiri Lepas Sambut Dandim 1427 Pasangkayu

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    ” Sebenarnya pembangunan Kodim awalnya di rencanakan di Kabupaten Mamasa. Tapi rupanya disana belum siap. Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa jemput bola dan menyatakan Pasangkayu siap. Akhirnya Kodim pun di bangun di Pasangkayu” terang Lektol Inf Kadir Tangdiesak yang kini bertugas di Kodam XIV Hasanuddin. Bupati Agus Ambo Djiwa mengucapkan selamat datang kepada Dandim 1427/Pasangkayu […]

expand_less