Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilton Pratama: Langkah Tegap Putra Sulbar di Pasukan Delapan

    Hilton Pratama: Langkah Tegap Putra Sulbar di Pasukan Delapan

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Hal ini sesuai harapan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka agar mereka yang diutus dapat menjadi duta terbaik Sulbar di kancah nasional. Untuk itu pula Gubernur Suhardi Duka memercayakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memilih dari siswa-siswa yang diutus. Dia pun percaya siswa yang diutus Sulbar memiliki potensi untuk dipertimbangkan di tingkat nasional. Hal itu terbukti dalam […]

  • Gubernur Sulbar Berharap Yamani Fest 2025 Jadi Momentum Peningkatan Eksistensi Pesantren

    Gubernur Sulbar Berharap Yamani Fest 2025 Jadi Momentum Peningkatan Eksistensi Pesantren

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Ia menambahkan, dengan adanya undang-Undang Pesantren, pemerintah kini memiliki satu direktorat jenderal khusus yang menangani urusan pondok pesantren secara nasional. Sementara itu, Pimpinan Ponpes Hasan Yamani, Kiai H. Fakhri Tajuddin Mahdy, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Yamani Fest 2025 bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Ponpes Hasan Yamani, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan […]

  • Polda Sulbar Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama

    Polda Sulbar Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Pengurus Panti Asuhan Manakarra Muhammadiyah Mamuju mengapresiasi atas aksi kepedulian Polda Sulbar yang aktif berbagi selama bulan suci Ramadan.“Semoga kegiatan ini menjadi berkah bagi semua pihak dan dapat terus berkelanjutan,” tuturnya. Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polda […]

  • Dihadapan BPK, Bupati Pasangkayu Komitmen Wujudkan Good Governance

    Dihadapan BPK, Bupati Pasangkayu Komitmen Wujudkan Good Governance

    • calendar_month Jum, 15 Feb 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 395
    • 0Komentar

    “ Apa-apa nanti yang didiskusikan hendaknya menjadi perhatian semua OPD dalam rangka memperbaiki kinerja, memperbaiki semua potensi-potensi kesalahan. Sehingga bisa mengantisipasi sedini mungkin kesalahan. Kehadiran BPK RI perwakilan Sulbar di Pasangkayu sangat penting untuk memperbaiki kinerja kita semua” terang bupati dua periode itu. Kepala BPK RI perwakilan Sulbar Eydu Oktain Panjaitan yang memimpin timnya di […]

  • Ini Penjelasan Kabag Kesra Tentang Anggaran Publikasi STQH

    Ini Penjelasan Kabag Kesra Tentang Anggaran Publikasi STQH

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 144
    • 0Komentar

    ” Jadi dalam kepanitian ada yang namanya bidang publikasi, jadi dialah yang dipercaya mengatur seperti apa model publikasi STQH ke 10″ ungkap Murfin, beberapa waktu lalu. Koordinator Publikasi dalam kepanitiaan STQH ke 10, Makmur, menyampaikan, pengelolaan anggaran publikasi itu dilakukan secara profesional. Serta melalui mekanisme yang ada. ” Walaupun saya dari Diskominfopers tapi anggaran itu […]

  • Gerak Cepat Tangani Dugaan Keracunan MBG di Binuang, Pemprov Sulbar Pastikan Anak Aman

    Gerak Cepat Tangani Dugaan Keracunan MBG di Binuang, Pemprov Sulbar Pastikan Anak Aman

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Petugas kesehatan lingkungan telah mengambil sampel makanan untuk pemeriksaan laboratorium, yang saat ini sedang dianalisis oleh Balai POM Mamuju guna memastikan sumber penyebab kejadian. Hasil investigasi awal menunjukkan dugaan sementara sumber keracunan berasal dari makanan MBG yang didistribusikan pada kegiatan tersebut. Namun, penyebab pasti masih menunggu hasil uji laboratorium serta penyelidikan epidemiologi lanjutan. Pemerintah Provinsi […]

expand_less