Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • KominfoSS Sulbar Genjot Pemenuhan Data Sektoral, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia

    KominfoSS Sulbar Genjot Pemenuhan Data Sektoral, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kata dia, terus mendorong setiap OPD untuk memastikan data yang dihimpun memiliki kualitas yang terukur—mulai dari akurasi, validitas, hingga kemudahan integrasi antar sistem. Hal ini sejalan dengan implementasi program Satu Data Indonesia yang menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas sektor. Lebih jauh, penguatan data sektoral juga diarahkan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang […]

  • RSUD-Puskesmas di Pasangkayu Jangan Tolak Pasien !!!

    RSUD-Puskesmas di Pasangkayu Jangan Tolak Pasien !!!

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Sebab, sambung dia pemkab akan tetap menanggulangi biaya pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI meski tidak melalui kelembagaan BPJS lagi. ” Jadi kami akan tetap tanggulangi biaya pasien PBI ini. Sementara kami bahas bagaiman skema pembayarannya ke RSUD dan Puskesmas” pungkas Firman.(has)

  • 12 Kafilah Ramaikan MTQ VIII Pasangkayu

    12 Kafilah Ramaikan MTQ VIII Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Selain itu, juga diharap melahirkan qari dan qariah yang handal, dapat mengharumkan nama Pasangkayu ditingkat provinsi hingga internasional. “ Kita berharap Pasangkayu dapat menjadi tuan rumah lagi untuk pelaksanaan MTQ tingkat provinsi. Kita sudah pernah menjadi tuan rumah dan alhamdulillah dapat berjalan dengan sukses” sebut bupati dua periode itu. Sambung dia, MTQ VIII seyogyanya pula […]

  • Buka Festival Sandeq Teluk Mandar, Wagub Sulbar Ajak Lestarikan Warisan Bahari yang Pernah Jelajahi hingga Malaysia

    Buka Festival Sandeq Teluk Mandar, Wagub Sulbar Ajak Lestarikan Warisan Bahari yang Pernah Jelajahi hingga Malaysia

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    “Mari kita jaga dan lestarikan Sandeq sebagai warisan budaya yang berharga”, ungkapnya. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Majene, yang telah menggalakkan tradisi berlayar menggunakan perahu-perahu tradisional. “Semoga semangat ini menjiwai kita semua untuk bersama-sama melestarikan budaya dan tradisi hidup di lautan,” tegasnya. Kepala dinas Kebudayaan Majene Ahmad J mengatakan, festival perahu sandeq […]

  • DPRD Mamuju Bedah BPS dalam Rapat LKPJ

    DPRD Mamuju Bedah BPS dalam Rapat LKPJ

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Menurutnya, tanpa pembaruan data secara berkala, maka ketidaksesuaian akan terus terjadi. “Kalau tidak dilakukan ground check atau pembaruan data, maka data akan tetap seperti sebelumnya. Ini perlu peran aktif pemerintah daerah agar masyarakat terdorong memperbarui datanya,” ujarnya. Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa sekitar 7.951 data masyarakat masuk dalam kategori perlu verifikasi ulang karena adanya […]

  • Amujib: Panca Daya Harus Dimulai dari Lingkungan ASN Sendiri, Bukan Langsung ke Masyarakat

    Amujib: Panca Daya Harus Dimulai dari Lingkungan ASN Sendiri, Bukan Langsung ke Masyarakat

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Selain soal antar-jemput anak, Bapperida juga memberi kelonggaran waktu bagi pegawai hamil dan menyusui untuk memenuhi kebutuhan kesehatan diri dan keluarga sebelum memulai kerja di kantor. Kebijakan ini disebut Amujib sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya penurunan stunting, sekaligus membentuk lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga. Bagi Amujib, logikanya sederhana: kalau ingin ASN mendorong nilai-nilai […]

expand_less