Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Sulbar Semarakkan Puncak Perayaan HUT ke-13 Mamuju Tengah: Sinergi Polri Dukung Kemajuan Daerah

    Wakapolda Sulbar Semarakkan Puncak Perayaan HUT ke-13 Mamuju Tengah: Sinergi Polri Dukung Kemajuan Daerah

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 157
    • 0Komentar

    “Semangat kebersamaan adalah kunci untuk mewujudkan Mamuju Tengah yang lebih hebat. Mari kita terus jaga sinergi ini agar daerah kita semakin maju dan sejahtera,” tutur Wakapolda. Sebagai daerah yang sedang berkembang pesat, Mamuju Tengah dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong terwujudnya Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera. Kolaborasi antara Kepolisian bersama pemerintah kabupaten dan provinsi, […]

  • Tingkatkan Pelayanan Desa, Pemprov Sulbar Akan Salurkan Insentif kepada 3.409 Perangkat Desa

    Tingkatkan Pelayanan Desa, Pemprov Sulbar Akan Salurkan Insentif kepada 3.409 Perangkat Desa

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan bahwa program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa. Adapun besaran tambahan penghasilan yang diberikan, Kepala Desa: Rp1.000.000 […]

  • Dari Ladang Jagung, Bid Propam Polda Sulbar Jadi Penggerak Swasembada Pangan

    Dari Ladang Jagung, Bid Propam Polda Sulbar Jadi Penggerak Swasembada Pangan

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 120
    • 0Komentar

    “Kegiatan ini bukan sekadar penanaman bibit, tetapi juga wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam membangun ketahanan pangan. Kami berharap aksi ini dapat menginspirasi pihak lain untuk turut serta berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan di Sulawesi Barat,” tutur Kombes Pol Eko Suroso. Kombes Pol Eko Suroso menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan […]

  • ASEAN Para Games XI Resmi Dibuka, Wapres: Sumber Inspirasi Kesetaraan

    ASEAN Para Games XI Resmi Dibuka, Wapres: Sumber Inspirasi Kesetaraan

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 127
    • 0Komentar

    “Selamat berjuang dalam kompetisi yang sehat dan sportif. Saya berharap, perhelatan olahraga ini akan semakin mempererat hubungan persahabatan negara-negara ASEAN dan masyarakat ASEAN,” pungkasnya. Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka selaku Ketua Indonesia ASEAN Para Games XI 2022 menyampaikan rasa syukur serta apresiasinya terhadap penyelenggaraan ASEAN Para Games XI 2022 dan berharap acara ini […]

  • Inspektorat Daerah Sulbar Paparkan Kinerja dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Monev APBD 2025 di DPRD

    Inspektorat Daerah Sulbar Paparkan Kinerja dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Monev APBD 2025 di DPRD

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Natsir juga menyampaikan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat juga secara konsisten melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi sebagai bentuk dukungan terhadap pencapaian Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. “Inspektorat tidak hanya berfokus pada fungsi pengawasan, tetapi juga penguatan pencegahan korupsi melalui penanganan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), perluasan program […]

  • Peternak Pasangkayu Siapkan Diri Sambut Ibu Kota Baru

    Peternak Pasangkayu Siapkan Diri Sambut Ibu Kota Baru

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    ” Dari sisi program, bapak Bupati juga telah merumuskan program satu desa satu perusahaan di tahun mendatang. Kemudian merespon masa pandemi ini Bupati menyiapkan program penguatan fungsi keluarga (strong from home)” ungkapnya. Sementara Staf Khusus Bupati Mulyadi Saleh sepakat, paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam saat ini sudah mesti diubah. Sebagai wilayah penyangga ibu kota, […]

expand_less