Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengerjaan Kantor Gubernur Sulbar Lampaui Target, Akmal: Capaian Bisa Secepat Ini

    Pengerjaan Kantor Gubernur Sulbar Lampaui Target, Akmal: Capaian Bisa Secepat Ini

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    “Struktur bangunan menjadi hal penting tiang itu ada 227 artinya dari sisi struktur sudah sangat kuat sekali menahana bangunan hanya tiga lantai,” ucapnya. Selain itu, konstruksi bangunan juga harus menggunakan arsitektur dan material lokal, memberdayakan SDM lokal Sulbar. “Struktur bangunan menjadi hal penting tiang itu ada 227 artinya dari sisi struktur sudah sangat kuat sekali […]

  • Bulan Ini, Kemenag akan Lantik 71.010 PPPK Serentak di Seluruh Indonesia

    Bulan Ini, Kemenag akan Lantik 71.010 PPPK Serentak di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Peserta dari unit pusat akan mengikuti pelantikan secara langsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, sementara peserta dari satuan kerja daerah akan mengikuti secara daring melalui Zoom. Menariknya, pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial. Para peserta diwajibkan melakukan aksi peduli lingkungan dengan menanam satu pohon di lingkungan kerja, satuan pendidikan keagamaan, atau rumah […]

  • Omzet Capai Triliunan, Kominfo Gandeng Polri Tindak Pelaku Judi Slot

    Omzet Capai Triliunan, Kominfo Gandeng Polri Tindak Pelaku Judi Slot

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 313
    • 0Komentar

    “Dan yang lebih menyedihkan itu yang rugi, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Bayangkan sehari 30 ribu judi slot itu. Sebulan berapa? 900 ribu dan korbannya juga sampai ke anak-anak kecil,” ujarnya. Meski mengakui pemberantasan judi slot bukan hal yang mudah, Menkominfo bertekad untuk membangun kesadaran bersama guna pemberantasan judi tersebut. “Kita akan koordinasi dengan […]

  • Bapperida Sulbar Dampingi Pemkab Mamasa dalam Pelaporan Rencana Aksi HAM 2025

    Bapperida Sulbar Dampingi Pemkab Mamasa dalam Pelaporan Rencana Aksi HAM 2025

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    “Bapperida Sulbar berkomitmen mendampingi dan membina pelaporan Rencana Aksi HAM di daerah, sebagai bagian dari misi Panca Daya Sulbar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan dasar yang berkualitas,” jelas Masita. Dalam sesi teknis, tim dari Biro Hukum bersama Bapperida Sulbar membahas secara rinci lima aksi utama dalam pelaporan HAM, mulai dari Aksi […]

  • Disdikbud Sulbar Perkuat Kapasitas melalui Sosialisasi Platform Data Kinerja Pendidikan Nasional

    Disdikbud Sulbar Perkuat Kapasitas melalui Sosialisasi Platform Data Kinerja Pendidikan Nasional

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana BOSP serta memastikan data pendidikan di daerah selalu terupdate dan valid. Disdikbud Sulbar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, agar seluruh satuan pendidikan di wilayah Sulbar dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan BOSP dan […]

  • Biro Pemkesra Sulbar Tinjau Perubahan Nama Rupabumi dan Penambahan Pulau Baru di Mamuju

    Biro Pemkesra Sulbar Tinjau Perubahan Nama Rupabumi dan Penambahan Pulau Baru di Mamuju

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sejalan dengan visi pembangunan daerah, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, senantiasa menekankan pentingnya akurasi data wilayah sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang efektif. Suhardi Duka dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap jengkal wilayah Sulawesi Barat, termasuk pulau-pulau kecil, harus terdata dengan baik agar program pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengelolaan sumber daya alam dapat tepat sasaran serta […]

expand_less