Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akmal Malik Bersama Aras Tammauni Bahas Kawasan Ekonomi Khusus di Mateng

    Akmal Malik Bersama Aras Tammauni Bahas Kawasan Ekonomi Khusus di Mateng

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    “Kami mengusulkan, Mateng menjadi kawasan Ekonomi khusus dibidang perikanan,” ucapnya. Mengenai lokasi Pengemabangan Usaha Perikanan, Akmal Malik mengaku masih dalam proses dibicarakan bersama Pemerintah Mamuju Tengah. “Lokasi itu akan kita pakai menjadi kawasan ekonomi khusus, itu akan membuat Sulbar memiliki kawasan ekonomi khusus,” tutup Dirjen Otda itu.(*)  

  • Sulbar–Kaltim Jajaki Kerja Sama Pangan, Gubernur Suhardi Duka Tawarkan Surplus 75 Ribu Ton Beras

    Sulbar–Kaltim Jajaki Kerja Sama Pangan, Gubernur Suhardi Duka Tawarkan Surplus 75 Ribu Ton Beras

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 140
    • 0Komentar

    “Kami sepakat tadi untuk saling bersinergi. Apa yang bisa kita ambil dari Kalimantan. Apa yang bisa kita bawa dari Kalimantan. Tanpa memperhitungkan defisit plus yang penting saling bermanfaat,” katanya. Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengungkapkan kebutuhan beras di Kalimantan Timur masih belum terpenuhi, sementara Sulbar justru memiliki kelebihan produksi. “Sulawesi Barat surplus daripada beras […]

  • Wagub Sulbar Ajak PPNI Perkuat Kolaborasi dan Peran Perawat di Pelosok

    Wagub Sulbar Ajak PPNI Perkuat Kolaborasi dan Peran Perawat di Pelosok

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Ia menekankan bahwa keterlibatan perawat dalam program strategis seperti penanganan stunting dan kemiskinan harus diperkuat karena perawat menjangkau lapisan masyarakat paling bawah. “Perawat kita tersebar di mana-mana, dari puskesmas hingga pustu. Di situlah anak-anak balita berada. Kita butuh perawat untuk menjangkau mereka,” jelas Salim. Dalam kesempatan yang sama, Salim juga menyinggung persoalan ketidakadilan dalam pengangkatan […]

  • Mengungkap Kasus Pembunuhan Pasutri di Aralle, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

    Mengungkap Kasus Pembunuhan Pasutri di Aralle, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 137
    • 0Komentar

    “Sampai saat ini, A dan G statusnya sebagai terperiksa, belum ada bukti yg cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” Jelas Rustam Menurutnya sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka jika didukung sekurangnya 2 alat bukti. Ia berharap dengan bukti bukti yg ang penyidik secepatnya mengungkapkan siapa pelakunya dan ditersangkakan. […]

  • Kapolsek Baras Berganti

    Kapolsek Baras Berganti

    • calendar_month Sen, 17 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Kapolres menyampaikan terimakasih kepada IPTU Agung yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional meski dijalaninya dengan waktu singkat. Ia berharap kebiasaan yang baik tersebut diturunkan kepada pejabat yang baru. “Apabila selama bertugas di jajaran Polres Pasangkayu ada yang tidak berkenan, tolong dilupakan dan yang baik bisa dibawa ketempat tugas yang baru” harap Leo. Kepada […]

  • Pemkab Serahkan Ranperda LPJ APBD 2020 ke DPRD

    Pemkab Serahkan Ranperda LPJ APBD 2020 ke DPRD

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 181
    • 0Komentar

    ” Laporan keuangan ini alhamdulillah sudah mendapat opini WTP dari BPK RI, dan kita sudah enam kali berturut-turut meraih opini WTP” terang Wabup. Sambung dia, dalam pertanggungjawaban APBD 2020 tersebut pendapatan daerah sebesar Rp.861 miliar lebih dan terealisasi sebesar 99,91 persen. Belanja daerah Rp. 909 miliar lebih, terealisasi 90,32 persen. Sementara pembiayaan daera sebesar Rp.48 […]

expand_less