Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Honor Mulai Tinggalkan Google: Industri Smartphone China Bergerak Mandiri

    Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Honor Mulai Tinggalkan Google: Industri Smartphone China Bergerak Mandiri

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 600
    • 0Komentar

    OPPO dan Vivo adalah dua raksasa teknologi di bawah naungan BBK grup. Induk perusahaan dari Oppo, Vivo ini juga tengah mengevaluasi penggunaan Android dalam jangka panjang. Keduanya dikabarkan ikut mendukung pengembangan sistem operasi lokal melalui kerja sama dalam proyek bernama OpenHarmony, varian open-source dari HarmonyOS. Sumber dalam industri menyebut bahwa OPPO dan Vivo tengah mempersiapkan […]

  • Polsek Tapalang Mediasi Sengketa Warisan Dua Saudara Kandung Berujung Damai

    Polsek Tapalang Mediasi Sengketa Warisan Dua Saudara Kandung Berujung Damai

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 143
    • 0Komentar

    “Melalui musyawarah kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan warisan ini secara damai dan menerima hasil kesepakatan bersama,” ujar Iptu Amiruddin. ​Dalam proses mediasi, personel Polsek Tapalang mengedepankan komunikasi persuasif. Petugas memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar mengutamakan ikatan persaudaraan di atas ego masing-masing. Hasilnya, kakak beradik tersebut sepakat berdamai tanpa harus melanjutkan […]

  • Ramadan Berbagi, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Takjil bagi Pengendara dan Warga Kurang Mampu

    Ramadan Berbagi, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Takjil bagi Pengendara dan Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Beberapa pengendara yang tengah menunggu waktu berbuka puasa mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas perhatian dari pihak kepolisian. “Alhamdulillah, ini sangat membantu. Terima kasih kepada Polda Sulbar yang sudah menyediakan takjil bagi kami yang sedang dalam perjalanan,” ujar salah seorang pengendara motor yang menerima takjil. Selain memberikan […]

  • Usai Mencoblos, Bupati Pantau TPS Dalam Kota Pasangkayu

    Usai Mencoblos, Bupati Pantau TPS Dalam Kota Pasangkayu

    • calendar_month Rab, 17 Apr 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 808
    • 0Komentar

    “Mudah-mudahan Pemilu di Pasangkayu berjalan aman, lancar dan sukses, serta semuanya terkendali” harap Ketua DPD PDIP Sulbar itu. Koordinator tim pemenangan Jokowi-Amin di Sulbar ini juga berharap antusiasme warga ke TPS tinggi. Agar partisipasi warga Pasangkayu pada Pemilu kali ini bisa sesuai target yang diharapkan yakni 80 persen lebih. “ Saya mengajak seluruh warga Pasangkayu […]

  • Dinas ESDM Sulbar Hadirkan Tata Kelola Pertambangan Lebih Pro Pemberdayaan Masyarakat melalui Aksi Perubahan Mitra Tambang

    Dinas ESDM Sulbar Hadirkan Tata Kelola Pertambangan Lebih Pro Pemberdayaan Masyarakat melalui Aksi Perubahan Mitra Tambang

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Aksi perubahan Mitra Tambang merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Makassar Tahun 2025. Kepala Bidang Minerba ESDM Sulbar, Ilham, yang menjadi pelaksana aksi perubahan, mengungkapkan bahwa pada Jumat (29/7/2025) lalu telah digelar Seminar Aksi Perubahan Mitra Tambang di […]

  • Penolakan Massif, Permendagri 60/2018 Bakal Ditinjau Ulang

    Penolakan Massif, Permendagri 60/2018 Bakal Ditinjau Ulang

    • calendar_month Sel, 22 Jan 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 896
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said mengaku akan terus berupaya untuk mengkawal dua keputusan penting dari hasil pertemuan itu. “Saya tidak pulang ke Pasangkayu kalau Mendagri menandatangani surat Pembatalan berlakunya Permendagri ini. Kalau surat pembatalan ini keluar, maka tidak lagi alasan bagi masyarakat Pakawa untuk tidak ikut Pemilu ” tegas Ketua Umum Adkasi itu. Namun Ia […]

expand_less