Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

    Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia. Bertentangan dengan Semangat Presiden RI Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut. […]

  • Peran Penyuluh Maksimal, Kampung KB Sukses

    Peran Penyuluh Maksimal, Kampung KB Sukses

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 341
    • 0Komentar

    “Kalau kita sudah benahi dengan baik, kita akan hadirkan seluruh OPD disana. Bila perlu kita akan hadirkan pak Bupati di Kampung KB,” ucapnya yang disambut dengan tepuk tangan oleh para penyuluh. Menurutnya dalam setiap perbaikan yang dilakukan memang membutuhkan waktu dan kesabaran, karena disetiap wilayah tugas penyuluh ternyata memiliki tantangan dan kendala yang berbeda-beda. “Makanya […]

  • Dinkes Sulbar Gelar Skrining, Edukasi TBC dan Pengenalan SQUAD TBC di SMKN 1 Rangas Mamuju

    Dinkes Sulbar Gelar Skrining, Edukasi TBC dan Pengenalan SQUAD TBC di SMKN 1 Rangas Mamuju

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, memberikan apresiasi atas antusiasme pihak sekolah dan para siswa. “Kami menyambut baik keterlibatan aktif sekolah dalam program eliminasi TBC. Generasi muda harus diberikan pemahaman yang benar karena mereka adalah garda terdepan dalam menciptakan lingkungan sehat,” kata dr. Nursyamsi. Ia menegaskan, skrining dan pembentukan SQUAD TBC […]

  • Biro Organisasi Sasar OPD Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik

    Biro Organisasi Sasar OPD Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 154
    • 0Komentar

    ‘’Untuk Evaluasi Mandiri Pelayanan Publik, Tahun 2025 dilakukan pada 13 perangkat daerah dengan Tim Evaluasi gabungan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) bersama Inspektorat Prov. Sulbar,’’ tambahnya. Sekretaris Dinas TPHP Prov Sulbar Agus Rauf yang menerima Tim Evaluasi berharap mendapatkan masukan untuk perbaikan, meningkatkan kualitas pelayanan, mencapai target kepuasan masyarakat, dan memajukan kinerja pelayanan secara […]

  • Gubernur Suhardi Duka Serahkan Bantuan Rp1,23 Miliar untuk Jaminan Kesehatan 3.644 Jiwa di Majene

    Gubernur Suhardi Duka Serahkan Bantuan Rp1,23 Miliar untuk Jaminan Kesehatan 3.644 Jiwa di Majene

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 152
    • 0Komentar

    “Perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah strategi untuk meningkatkan akses layanan kesehatan sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Barat. Jika masyarakat sehat, maka daya saing daerah juga akan meningkat,” ujarnya. Selain program jaminan kesehatan, Pemprov Sulbar juga terus mendorong berbagai intervensi kesehatan lain, mulai dari pengendalian stunting, percepatan imunisasi, hingga penguatan posyandu di desa-desa. […]

  • Bejat! Seorang Ayah di Lariang Setubuhi Anak Tiri

    Bejat! Seorang Ayah di Lariang Setubuhi Anak Tiri

    • calendar_month Rab, 19 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 205
    • 0Komentar

    “ Ia melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istrinya tidak ada di rumah, dengan mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban” ungkap Arief. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU […]

expand_less