Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Pasangkayu Bakal Rekrut 189 PPS, Ini Persyaratanya

    KPU Pasangkayu Bakal Rekrut 189 PPS, Ini Persyaratanya

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 131
    • 0Komentar

    ” Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU, sejak 18 Desember hingga 27 Desember, melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir” sebutnya, Senin 19 Desember. Sambung dia, penyebar luasan informasi pendaftaran dilakukan semaksimal mungkin. Dengan memasang pamflet pengumuman, ditempat-tempat umum, kantor-kantor desa, serta tempat lainya, yang mudah […]

  • APBD Sulbar 2024: Ranperda Pertanggungjawaban Diserahkan Gubernur Suhardi Duka ke DPRD

    APBD Sulbar 2024: Ranperda Pertanggungjawaban Diserahkan Gubernur Suhardi Duka ke DPRD

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Suhardi Duka menyampaikan, surplus keuangan tahun 2024 sebesar Rp 76,57 miliar digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah sebesar Rp 35,38 miliar. Sehingga, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 41,19 miliar yang berasal dari komponen PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Suhardi Duka berharap Ranperda ini segera dibahas bersama […]

  • Politikus Apresiasi Presiden Batalkan Vaksin Gotong Royong Berbayar Individu

    Politikus Apresiasi Presiden Batalkan Vaksin Gotong Royong Berbayar Individu

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, percepatan pelaksanaan vaksinasi harus segera dilakukan. Pasalnya, WHO baru saja mengumumkan bahwa secara global baru 25,8 persen yang telah divaksin dosis pertama. Sementara, varian-varian baru Covid-19 semakin berkembang. “Indonesia harus bekerja keras. Ada 270 juta rakyat Indonesia yang perlu dilindungi. Target memvaksin 181,5 juta warga, tidaklah mudah. […]

  • Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Perpres PBJ

    Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Perpres PBJ

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 384
    • 0Komentar

    “ Tiap pasal dalam Perpres ini perlu dipahami dengan baik. Sebab menjadi acuan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kapasitas para stakeholder pengadaan barang dan jasa penting dilakukan agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa menjeratnya dalam kasus hukum” imbuhnya. Kabid Bina Jasa dan Konstruksi Dinas PUPR Pasangkayu Abdul Rasyid menambahkan, […]

  • Pemprov Sulbar Terima Kunjungan IMV Corporation Jepang, Rencana Pasang Alat Deteksi Dini Bencana

    Pemprov Sulbar Terima Kunjungan IMV Corporation Jepang, Rencana Pasang Alat Deteksi Dini Bencana

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 144
    • 0Komentar

    “Iya, hibah dulu walaupun saya tahu juga ini bisnis. Jadi dia berikan dulu kita sampel untuk merasakan kegunaannya. Kalau memang kita merasa kegunaannya ini cukup vital, mungkin dia akan tingkatkan selanjutnya,” tuturnya. Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini, menjelaskan, teknologi ini akan menjadi bagian dari upaya lebih luas, termasuk penataan rumah-rumah di wilayah pesisir serta standar […]

  • Coba Perkosa dan Aniaya Adik Ipar, Pria di Kalumpang Ditangkap Polisi

    Coba Perkosa dan Aniaya Adik Ipar, Pria di Kalumpang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Ia diduga langsung memeluk dan menindih korban. Korban terbangun dan berteriak, sehingga pelaku panik dan memukul korban dua kali dengan tangan kosong sebelum melarikan diri. Menaggapi hal tersebut, Kapolsek mengimbau keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mendorong agar korban segera melakukan visum […]

expand_less