Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Remaja Putri Diamankan Usai Video Perkelahian Viral, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Mamuju

    Dua Remaja Putri Diamankan Usai Video Perkelahian Viral, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Mamuju

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Ia juga menambahkan bahwa tidak ada permasalahan sebelumnya antara ECS dan NR. Perkelahian tersebut dilakukan semata-mata untuk direkam dan dijadikan konten sensasional di media sosial. Polresta Mamuju mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, generasi muda juga diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak […]

  • Bupati Pasangkayu Ingatkan Penyelenggara Tentang Akurasi Data Pemilih

    Bupati Pasangkayu Ingatkan Penyelenggara Tentang Akurasi Data Pemilih

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 574
    • 0Komentar

    ” Akurasi data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU, tapi tanggung jawab semua pihak. KPU harus membangun koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun dalam memvalidasi data pemilih. Kalau bisa data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) di tempel ditempat-tempat umum, agar semua bisa melihat dan mengoreksi” imbuhnya. Sambung dia, ke akurasian data pemilih di pilkada […]

  • Gubernur SDK Terbitkan Pergub Gerakan Sulbar Mandarras, Perkuat Budaya Literasi sebagai Bagian dari Implementasi Panca Daya

    Gubernur SDK Terbitkan Pergub Gerakan Sulbar Mandarras, Perkuat Budaya Literasi sebagai Bagian dari Implementasi Panca Daya

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Gemar Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat budaya literasi di daerah. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) pada 10 Maret […]

  • Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen, Ini Alasannya

    Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen, Ini Alasannya

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok. “Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya. Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa […]

  • Belebaran dengan Toyota Baru Melalui Program Smart Upgrade

    Belebaran dengan Toyota Baru Melalui Program Smart Upgrade

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Program Tukar Tambah Lebih Hoki merupakan program Tukar Tambah mobil lama (semua type) dengan tambahan subsidi tukar tambah 5 juta rupiah berlaku untuk stock model Corolla Cross, Innova, Yaris Cross, Veloz, Avanza, Raize, Rush, Fortuner 4×2, serta tambahan subsidi tukar tambah 2 juta rupiah untuk model Agya. Dan program benefit Gratis Service Berkala selama 3 […]

  • Gubernur Suhardi Duka Temui Direktur Lion Air, Upayakan Kembalinya Penerbangan Batik Air Rute Mamuju–Makassar

    Gubernur Suhardi Duka Temui Direktur Lion Air, Upayakan Kembalinya Penerbangan Batik Air Rute Mamuju–Makassar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Sulbar juga akan mendorong kebijakan penggunaan pesawat oleh ASN dan pegawai instansi vertikal dalam perjalanan dinas, guna menjaga tingkat keterisian (okupansi) kursi dan kesinambungan rute penerbangan. “Ini soal akses dan keberlanjutan. Insya Allah, kita upayakan agar Batik Air bisa kembali terbang ke Mamuju. Kita ingin masyarakat tenang dan memiliki kepastian,” kata […]

expand_less