Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Sidak Kedisiplinan ASN Pasca Libur Idul Fitri 1446 Hijriah

    Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Sidak Kedisiplinan ASN Pasca Libur Idul Fitri 1446 Hijriah

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 140
    • 0Komentar

    “Dengan adanya Sidak ini, kami berharap kedisiplinan, kepatuhan, serta tanggung jawab sebagai ASN dapat terus ditingkatkan. Selain itu, hasil dari Sidak ini juga diharapkan dapat menjadi bahan laporan kepada pimpinan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan ke depan,” ungkap Stephanus. BKD Sulbar dalam kegiatan ini turut mencatat dan mendokumentasikan kehadiran para pegawai, termasuk melakukan verifikasi langsung […]

  • BPKPD Sulbar Fokus Evaluasi BPKP: Pastikan Pengelolaan Transfer Fiskal Tahun 2025 Sesuai Prinsip Akuntabilitas

    BPKPD Sulbar Fokus Evaluasi BPKP: Pastikan Pengelolaan Transfer Fiskal Tahun 2025 Sesuai Prinsip Akuntabilitas

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 220
    • 0Komentar

    “Kami mendukung penuh langkah BPKP dalam memastikan pengelolaan transfer fiskal berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Bagi kami, evaluasi ini bukan sekadar proses pemeriksaan, tetapi momentum untuk memperkuat tata kelola fiskal dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ali Chandra. Ia menambahkan, hasil evaluasi BPKP akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan sistem pelaporan, pengawasan, dan tindak lanjut […]

  • Pemprov dan DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Penetapan KUA-PPAS 2024

    Pemprov dan DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Penetapan KUA-PPAS 2024

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sesuai arahan kebijakan pada RPD 2023 -2026 maka tema pembangunan 2024 diarahkan pada peningkatan ekonomi iklusif. Dengan harapan target pembangunan dapat dicapai. Target pertumbuhan ekonomi di angka 5,1 persen sudah kita lampaui Juli 2023 6,42 lebih tinggi dari Nasional. Kemiskinan turun menjadi 20,25 persen, tahun lalu kit masih diangka 11 persen. IPM sebesar 69,36 persen […]

  • Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamasa Sinkronkan Penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2026

    Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamasa Sinkronkan Penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2026

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 206
    • 0Komentar

    “Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Sinergi antara provinsi dan kabupaten sangat penting untuk memastikan penyusunan anggaran yang lebih tepat sasaran, sekaligus mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Ali Chandra. Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Murdanil, menekankan pentingnya koordinasi yang rutin dalam proses penyusunan anggaran daerah. “Koordinasi seperti ini adalah momentum yang baik […]

  • Hari Pertama Kerja, Bupati Mamuju Singgung TPP ASN Pemkab Mamuju 2025 akan Dibayar Penuh

    Hari Pertama Kerja, Bupati Mamuju Singgung TPP ASN Pemkab Mamuju 2025 akan Dibayar Penuh

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Ia dengan tegas menyampaikan agar pembayar tambahan penghasilan pegawai dibayarkan berdasarkan kinerja dan kedisiplinan tiap pegawai negeri. “Jadi jangan dibayarkan seratus persen kalau memang yang bersangkutan tidak layak menerima penuh, ini akan saya evaluasi, dan kalau ada yang lakukan itu segera laporkan ke saya.” tandas Sutinah Suhardi. Sutinah menyadari bahwa pemberian TPP di tengah keterbatasan […]

  • PJ Bahtiar Bagikan Benih Ikan Nila ke Sejumlah Kades, Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    PJ Bahtiar Bagikan Benih Ikan Nila ke Sejumlah Kades, Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 219
    • 0Komentar

     Kedua, menebar benih ikan nila area publik, seperti bendungan dan sungai. Dengan menebar ikan Nila di area publik semua orang dapat mengakses dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.   Kepala Desa Polo Camba Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah , Baharuddin mendukung PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin.  “Semoga program ini berlanjut dan mendorong ketahan pangan, khususnya di […]

expand_less