Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran 2026: Pemprov Sulbar Prioritaskan Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

    Anggaran 2026: Pemprov Sulbar Prioritaskan Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Selain itu, Pemprov Sulbar juga dapat memberikan dukungan tambahan apabila ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang telah diverifikasi oleh pemerintah provinsi maupun Balai. Dengan begitu, usulan dari pemerintah kabupaten dapat memperoleh pengakuan resmi dan didukung oleh alokasi anggaran provinsi. “Namun, semua itu tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif dari pemerintah […]

  • Pemkab Pasangkayu dan TNI Siapkan Tenaga Terlatih Tangani Bencana

    Pemkab Pasangkayu dan TNI Siapkan Tenaga Terlatih Tangani Bencana

    • calendar_month Sel, 20 Okt 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 290
    • 0Komentar

    ” Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Korem 142/Tatag dan Kodim 1427/Pasangkayu. Pemkab sangat terbantu dengan adanya penyiapan personil terlatih untuk penanganan bencana. Sehingga penanganan bencana di Pasangkayu bisa dilakukan secara cepat dan baik ” terang Bupati dua periode itu. Sementara Brigjen TNI Firman Dahlan menyampaikan bahwa latihan penanggulangan bencana alam merupakan penjabaran dari undang-undang […]

  • Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern Samber Binyeri

    Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern Samber Binyeri

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 200
    • 0Komentar

    “Pengelolaannya harus utuh, terintegrasi, berkesinambungan, tidak setengah-setengah, tidak selesai hanya di fasilitas aja, tetapi sekali lagi pendampingan, tata kelola, pendampingan manajemen itu sangat diperlukan,” tegasnya. Kepala Negara menjelaskan bahwa Kampung Nelayan Modern yang diresmikannya tersebut dibangun secara terintegrasi dan memiliki fasilitas yang cukup lengkap dimulai dari cold storage, pabrik es, hingga bengkel bagi para nelayan. […]

  • Ahmad Heryawan Melayat ke Gedung Pakuan: Saya Bisa Rasakan Beratnya Ditinggal Anak

    Ahmad Heryawan Melayat ke Gedung Pakuan: Saya Bisa Rasakan Beratnya Ditinggal Anak

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Periode 2008-2018 Ahmad Heryawan bersama istrinya Netty Prasetiyani menyampaikan doa kepada almarhum Emmeril Kahn Mumtadz langsung di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/6/2022). Dalam takziah tersebut, Aher –sapaan Ahmad Heryawan– mengucapkan belasungkawa kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas wafatnya Eril –sapaan Emmeril. “Tentu ikut belasungkawa yang mendalam. Sebagai […]

  • Hari Bhayangkara ke 72, Wakapolres Lakukan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Mamasa

    Hari Bhayangkara ke 72, Wakapolres Lakukan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Mamasa

    • calendar_month Ming, 1 Jul 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Paa Kesempatan tersebut, Wakapolres Mamasa, mengatakan kegiatan ini adalah bentuk penghormatan Kepolisian kepada para pendahulu dan pahlawan yang telah berjasa kepada Polri serta bangsa dan negara. “Kegiatan upacara dan ziarah ini merupakan kegiatan rutin yang laksanakan setiap tahunnya dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara, hal ini bertujuan untuk mengenang dan menghargai jasa-jasa para Pahlawan. Kita, selaku […]

  • Polres dan Diskoperindag Mamasa Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

    Polres dan Diskoperindag Mamasa Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Para pedagang mengaku mendapatkan minyak dari berbagai distributor di Pasangkayu, Polewali Mandar, dan Makassar dengan harga beli yang bervariasi, berkisar antara Rp 180.000 hingga Rp. 222.000 per dus (isi 12 liter). Menanggapi temuan ini, Polres Mamasa bersama Diskoperindag Mamasa akan berkoordinasi dengan pihak Bulog untuk menekan harga jual Minyakita agar sesuai dengan HET yang telah […]

expand_less