Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perketat Pengamanan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Fery di Pelabuhan Simboro

    Perketat Pengamanan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Fery di Pelabuhan Simboro

    • calendar_month Jum, 27 Des 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    “Kami memastikan setiap prosedur berjalan sesuai standar, termasuk pemeriksaan barang bawaan penumpang, pengecekan tiket, dan pengaturan arus masuk serta keluar penumpang. Semua ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan,” ujarnya. Selain itu, posko juga menyediakan layanan informasi dan bantuan kesehatan untuk para penumpang. Petugas bersiaga 24 jam guna mengantisipasi segala bentuk kendala yang mungkin terjadi […]

  • Inspektorat Sulbar Gelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Pengisian Kertas Kerja Manajemen Risiko

    Inspektorat Sulbar Gelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Pengisian Kertas Kerja Manajemen Risiko

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, menjelaskan secara tata cara pengisian kertas kerja manajemen risiko, mulai dari proses identifikasi risiko, analisis tingkat kemungkinan dan dampak, hingga penyusunan rencana mitigasi agar perangkat daerah dapat secara sistematis mengenali potensi risiko dan menentukan langkah-langkah pengendalian yang efektif untuk meminimalisir dampaknya. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan praktik […]

  • Kadis PUPR Sulbar Kunjungi Pembangunan Jembatan di Bambalamotu: Masuk Pekan ke IX, Progres Capai 22 Persen

    Kadis PUPR Sulbar Kunjungi Pembangunan Jembatan di Bambalamotu: Masuk Pekan ke IX, Progres Capai 22 Persen

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 205
    • 0Komentar

    “Selama tidak ada aral melintang, pekerjaan ini akan selesai tepat waktu sesuai jadwal,” ujarnya. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Herwan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program ini. Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala berarti baik dari sisi sosial maupun teknis di lapangan. “Koordinasi dengan masyarakat berjalan baik, dan proses konstruksi mengikuti spesifikasi yang ditetapkan,” […]

  • Dalam Spirit Maulid Nabi, Gubernur Sulbar Kukuhkan Dewan Pengawas Koperasi untuk Kesejahteraan ASN

    Dalam Spirit Maulid Nabi, Gubernur Sulbar Kukuhkan Dewan Pengawas Koperasi untuk Kesejahteraan ASN

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bau Akram Dai mengatakan bahwa penunjukan dirinya merupakan tugas sekaligus amanah yang harus dijaga. “Ini merupakan tugas yang diberikan kepada kami, sekaligus amanah. Mesti dijaga sebagai kepercayaan dari Bapak Gubernur dan semua ASN anggota Koperasi Panca Daya Sulbar,” ucap Bau Akram. Bau Akram menjelaskan, secara umum tugasnya sebagai dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan dan […]

  • Ketua MUI Pasangkayu Imbuh Masyarakat Tabayyun Sikapi UU Omnibus Law

    Ketua MUI Pasangkayu Imbuh Masyarakat Tabayyun Sikapi UU Omnibus Law

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Diakuinya, masih ada beberapa pasal dalam UU OBL yang merugikan buruh. Olehnya secara keorganisasian, MUI sendiri lebih mendorong upaya Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi beberapa pasal yang dinilai merugikan buruh itu. “Jadi masyarakat agar tetap tenang dan menahan diri, jikapun sudah terlanjur berdemo dihimbau tetap tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Tetapi itu […]

  • Pemkesra Teken MoU dan PKS dengan Unsulbar, Tingkatkan Sinergi untuk Wujudkan SDM Berkualitas

    Pemkesra Teken MoU dan PKS dengan Unsulbar, Tingkatkan Sinergi untuk Wujudkan SDM Berkualitas

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    “MoU dan PKS ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama untuk berkolaborasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap Unsulbar dapat terus menjadi mitra strategis dalam mendorong inovasi, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Kepada adik-adik mahasiswa baru, jadikanlah momentum PKKMB ini sebagai awal membentuk karakter, wawasan, dan kesiapan menjadi agen perubahan bagi Sulbar,” ujar Murdanil. Ia menambahkan, […]

expand_less