Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Diacuhkan, Perusahaan Sawit Dinilai Remehkan Lembaga Pemerintah

    Rekomendasi Diacuhkan, Perusahaan Sawit Dinilai Remehkan Lembaga Pemerintah

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kata dia, kini pihaknya tidak bisa lagi menghalangi apa lagi menyalahkan para petani jikan akan melakukan gerakan-gerakan yang dapat merugikan perusahaan. Ia memahami betul kondisi petani sawit saat ini. ” Kalau petani mau turun kejalan, mau memblokir akses perusahaan itu silahkan saja. Mungkin dengan begitu baru suara mereka mau didengarkan oleh pihak peruasahaan” ujarnya. Sementara […]

  • Personel Polsek Bambalamotu Dites Urine

    Personel Polsek Bambalamotu Dites Urine

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Sebanyak 26 orang personel Polsek Bambalamotu melakukan tes urine. Berlangsung sekira sejam. ” Rekan-rekan sekalian, saya sengaja datang mendadak dengan Kasi Propam dan Urkes untuk melakukan tes urine terhadap rekan-rekan untuk memastikan personel Polsek Bambalamotu tidak ada yang menggunakan narkoba. Alhamdulillah semua hasil tes menunjukkan negatif” ungkapnya. Kata dia, tes urine secara mendadak ini akan […]

  • Polres Pasangkayu Canangkan Zona WBK

    Polres Pasangkayu Canangkan Zona WBK

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Dijelaskannya, zona berarti daerah dengan batasan khusus, sedangkan integritas secara etika diartikan kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karenanya seseorang dapat dikatakan memiliki integritas apabila tindakannnya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip yang dipegangnya. ” Sehingga apat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Polri […]

  • Konvensi Nasional SMSI 2025, Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

    Konvensi Nasional SMSI 2025, Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sementara itu, Anugerah Pin Emas SMSI dianugerahkan kepada Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., yang diwakili oleh Anang Supriatna, S.H., M.H., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Anang juga tampil sebagai keynote speaker dalam konvensi tersebut. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh mitra yang telah mendukung suksesnya […]

  • Dishut-ESDM Pemprov Sulbar Sepakat Dukung Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Bangun PLTMH Sandapang

    Dishut-ESDM Pemprov Sulbar Sepakat Dukung Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Bangun PLTMH Sandapang

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 174
    • 0Komentar

    “Pembangunan PLTMH Sandapang diharapkan dapat menjadi contoh nyata sinergi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses energi listrik, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem hutan.” ungkapnya. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pekerjaan pembangunan PLTMH Sandapang dapat segera dilanjutkan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sandapang dan sekitarnya, sekaligus mendukung […]

  • DLH Sulbar Dorong Pemkab Proaktif Jemput Dukungan KLH/BPLH untuk Pengelolaan Sampah

    DLH Sulbar Dorong Pemkab Proaktif Jemput Dukungan KLH/BPLH untuk Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    “Masalah sampah memang menjadi kewenangan kabupaten, namun kami di provinsi tidak akan tinggal diam. Sesuai arahan Gubernur Suhardi Duka, provinsi harus hadir membantu menyelesaikan persoalan kabupaten,” tambahnya. Zulkifli juga menyoroti pentingnya pengadaan sarana dan prasarana, seperti mesin pemilah sampah, sebagai bagian dari sistem pengelolaan yang efektif. Untuk jangka panjang, ia mendorong penguatan peran bank sampah […]

expand_less