Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Pilar Kebangsaan Diperkenalkan Melalui Kegiatan Sosial di Polewali Mandar.

    Empat Pilar Kebangsaan Diperkenalkan Melalui Kegiatan Sosial di Polewali Mandar.

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Polewali Mandar dapat semakin aktif dalam berpartisipasi dalam pembangunan sosial, mempererat hubungan antarwarga, serta meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah, kelompok kemanusiaan, dan masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera, adil, dan berkeadilan di […]

  • Usai Dilantik, Komisioner KIP Sulbar Langsung Laksanakan Pleno

    Usai Dilantik, Komisioner KIP Sulbar Langsung Laksanakan Pleno

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Adapun, didampingi wakil ketua Arman Jayadi dan selanjutnya dipilih ketua bidang. Sedangkan, Ketua KPI Sulbar Muh Ikbal menyampaikan agenda pleno ini dilaksanakan penataan kelembagaan. “Alahamdilillah berjalan lancar dan kita sepakati bersama bahwa lima komisioner yang ada ini sudah menduduki posisi masing-masing,” ucap Muh Ikbal. Selain itu, Ia berharap semua tugas dan tanggungjawab yang dijalankan bisa […]

  • Pelaku Pengrusakan di Mamuju Diamankan Polisi, Begini Motifnya

    Pelaku Pengrusakan di Mamuju Diamankan Polisi, Begini Motifnya

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 521
    • 0Komentar

    “Lalu gedung walet milik AFDI berdasarkan LP/B/17/III/2019, gedung Walet milik Samsuddin Hatta, dan gedung walet milik Jawas,” papar AKP Jamal. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju. “Selanjutnya akan kami dalami juga, sementara kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 […]

  • DPC Peradi Mamuju Bantu Korban Banjir di Kalukku

    DPC Peradi Mamuju Bantu Korban Banjir di Kalukku

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 233
    • 0Komentar

    “Jadi kami dari advokat Peradi Mamuju hari ini hadir dalam rangka untuk memberikan bantuan korban banjir, ini dari hasil sumbangan peduli dari teman teman advokat untuk membantu korban banjir” ungkap Nasrun Ditambahkanya, nilai bantuan yang diberikan memang tidak seberapa, namun begitu ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian DPC Peradi Mamuju terhadap warga yang sedang mengalami […]

  • DPRD Pasangkayu Getol Perjuangkan Penyelesaian Tapal Batas

    DPRD Pasangkayu Getol Perjuangkan Penyelesaian Tapal Batas

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 801
    • 0Komentar

    “ Kami meminta agar Kemendagri menindak lanjuti kasus tapal batas dengan mengacu kembali pada Permendagri 52 tahun 1991” tegas Lukman Said. Pihaknya meminta Mendagri mempercepat revisi Permendagri 60/2018 dan dalam waktu dekat mengundang pemerintah kedua belah pihak untuk membicarakan masalah tersebut. “ Di pertemuan dengan Sekjen Depdagri, akhirnya mereka berjanji akan menuntaskan persoalan tapal batas […]

  • Larangan Berjemaah Diabaikan, Pemkab Pasangkayu  Bakal Kerahkan Aparat

    Larangan Berjemaah Diabaikan, Pemkab Pasangkayu Bakal Kerahkan Aparat

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 321
    • 0Komentar

    ” Jadi Satpol PP dibantu TNI, Polri akan menjaga masjid-masjid yang masih melakasanakan shalat berjemaah ini. Yang boleh ada di masjid hanya petugas adzan. Kita sudah harus tegas. Kita semua harus sadar ini menyangkut keselmatan orang banyak” tegasnya saat rapat koordinasi dengan unsur pimpinan Forkopimda, Kemenag Pasangkayu, dan Ketua MUI Pasangkayu, Selasa 28 April. Kata […]

expand_less