Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinsos Sulbar Terima Kunjungan BPKP Bahas Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Menengah

    Dinsos Sulbar Terima Kunjungan BPKP Bahas Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Menengah

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Menurut Supiati, Program Sekolah Rakyat tidak hanya berfokus pada pendidikan akademik, tetapi juga pada pendidikan karakter, keterampilan, dan pemberdayaan sosial agar anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang mandiri dan berdaya saing. Hal tersebut selaras dengan Visi dan Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu “membangun sumber daya manusia yang unggul […]

  • Salurkan DAK 2019, Dispora Pasangkayu Libatkan TP4D

    Salurkan DAK 2019, Dispora Pasangkayu Libatkan TP4D

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Ia sepakat, penyaluran DAK fisik 2019 ini perlu dikawal sebaik mungkin, agar penggunaan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran. Serta tidak terjadi perbedaan persepsi dengan para penegak hukum. Ia mengingatkan korupsi adalah kejahatan serius yang bisa merugikan daerah dan si pelaku sendiri. “ Penting membekali diri dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita, selaku panitia pembangunan […]

  • e-LHKPN, Permudah Pejabat Wajib Lapor Kekayaan

    e-LHKPN, Permudah Pejabat Wajib Lapor Kekayaan

    • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Yani menambahkan, e-LHKPN dapat diakses melalui alamat www.LHKPN.KPK.go.id, karena berbasis aplikasi data yang diinput oleh penyelenggara Negara secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK. Untuk diketahui, sebelum menggunakan e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual menggunakan blangko cetak. Acara tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten […]

  • Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tak Dikembalikan

    Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tak Dikembalikan

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas. “Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak […]

  • BPKPD Terima Kunjungan Kanwil Pajak Provinsi Sulbar, Bahas Penguatan Koordinasi Data Perpajakan

    BPKPD Terima Kunjungan Kanwil Pajak Provinsi Sulbar, Bahas Penguatan Koordinasi Data Perpajakan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya menjaga ketepatan dan keakuratan data yang dikirimkan, karena menyadari pentingnya fungsi data dalam mendukung kebijakan fiskal nasional. “Pemenuhan kewajiban penyampaian data ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga akuntabilitas dan memastikan Provinsi Sulawesi Barat memperoleh porsi yang adil […]

  • Sukseskan Sandeq Silumba 2025, Pemprov Sulbar Gaet Sponsorship dan Penjualan Merchandise

    Sukseskan Sandeq Silumba 2025, Pemprov Sulbar Gaet Sponsorship dan Penjualan Merchandise

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 153
    • 0Komentar

    “Tadinya 56 peserta, tapi satunya tidak mampu menyelesaikan Sandeqnya makanya tinggal 55 peserta sudah final. Ini cukup banyak tahun ini,” bebernya. Sepanjang sejarahnya pelaksanaan Sandeq, tahun ini terbanyak. Dimana tahun-tahun sebelumnya hanya sampai 40 peserta. “Makanya pembiayaannya cukup meningkat, karena di Sandeq ini kita subsidi. Dimana ada hak-haknya peserta kita penuhi,” ujarnya. Selain itu, hadiahnya […]

expand_less