Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasangkayu dan Forkopimda Jenguk Wabup di RS Anutarpura

    Bupati Pasangkayu dan Forkopimda Jenguk Wabup di RS Anutarpura

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 351
    • 0Komentar

    ” Kedatangan kami untuk memberi semangat dan motivasi kepada bapak Muhammad Saal, semoga lekas sembuh. Mari kita doakan semua semoga dia bisa segera sembuh dan kembali beraktifitas seperti biasa” ajak Agus Ambo Djiwa. Diketahui, sejak beberapa pekan terakhir, Wakil Bupati yang tidak lama lagi purnabakti itu terbaring sakit di RS Anutapura.(nur)

  • Tidak Ada Rambu Jalan, Perempatan Ir. Soekarno-Abd. Muis, Makan Korban

    Tidak Ada Rambu Jalan, Perempatan Ir. Soekarno-Abd. Muis, Makan Korban

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 126
    • 0Komentar

    “ Disitukan perlintasan ramai karena jalan poros, seharusnya ada rambu disana. Misalanya lampu merah” ujarnya. Ia harap instansi yang berwenang bisa segara turun tangan, memberi rambu lalulintas disana. Agar kejadian lakalantas bisa diminimalisir.

  • Gubernur Ridwan Kamil Hadiri Bucinfest Nikah Massal di Kota Bekasi

    Gubernur Ridwan Kamil Hadiri Bucinfest Nikah Massal di Kota Bekasi

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Nikah Massal Juara Bukti Cinta Festival (Bucinfest) dalam rangkaian HUT ke-62 Bank bjb di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (14/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil memberi khotbah nikah kepada 300-an pengantin. Ia berpesan kepada ratusan pasangan yang telah menikah hari ini agar meniatkan diri […]

  • Pemprov Sulbar Tingkatkan Kapasitas Pejabat dengan Pelatihan Kepemimpinan Akademik di Unsulbar

    Pemprov Sulbar Tingkatkan Kapasitas Pejabat dengan Pelatihan Kepemimpinan Akademik di Unsulbar

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Plt. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsulbar, Prof. Dr. Tasrief, M.Si., menyatakan apresiasinya atas penyelenggaraan pelatihan di lingkungan kampus. “Kerja sama antara kampus dengan pemerintah provinsi sangat penting untuk pengembangan ke depan, misalnya dalam program penghijauan yang dapat kita kolaborasikan,” ujar Prof. Tasrief. Catatan menunjukkan ini merupakan kali pertama pelatihan kepemimpinan pengawas digelar di Unsulbar. Dalam […]

  • Silaturahmi Penuh Makna, Polda Sulbar dan KSBSI Sepakat Jadi Mitra Pembangunan Daerah

    Silaturahmi Penuh Makna, Polda Sulbar dan KSBSI Sepakat Jadi Mitra Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Dari pihak buruh, Sekretaris KSBSI Sulbar, Ashari Rauf, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polda Sulbar. Ia menegaskan pentingnya sinergi untuk memperjuangkan upah layak dan penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di beberapa Kabupaten. “Kami mengapresiasi langkah kepolisian membuka ruang silaturahmi. Ini pertama kalinya ada forum seperti ini sejak berdirinya Polda Sulbar,” ungkap A. […]

  • Bupati Pasangkayu Minta Pembatasan Orang Masuk Serentak se-Sulbar

    Bupati Pasangkayu Minta Pembatasan Orang Masuk Serentak se-Sulbar

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 298
    • 0Komentar

    “ Sulteng menutup akses orang masuk mulai pukul 22.00 wita sampai pukil 06.00 wita. Jadi kamipun akan memberlakukan demikian. Saya minta kabupaten Mateng, Mamuju, dan kabupaten lainnya di Sulbar memberlakukan hal yang sama, agar tidak terjadi penumpukan orang di Pasangkayu” harap bupati dua periode itu. Selain itu, ia meminta Gubernur mempreoritaskan bantuan alat pelindung diri […]

expand_less