Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Jabar dan Menteri Sosial Hadiri Hari Lanjut Usia Nasional di Tasikmalaya

    Wagub Jabar dan Menteri Sosial Hadiri Hari Lanjut Usia Nasional di Tasikmalaya

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 220
    • 0Komentar

    KABUPATEN TASIKMALAYA — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-26 Tahun 2022 bersama Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini di Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama (SMC), Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (29/5/2022). Pak Uu –sapaan Wagub Jabar– melaporkan, jumlah lansia, khususnya lansia tunggal, di Kabupaten Tasikmalaya cukup tinggi. “Ini […]

  • BPKAD Sulbar Terima Koordinasi Tim Keuangan Bapenda Terkait Pencairan Uang Persediaan (UP) Tahun 2026

    BPKAD Sulbar Terima Koordinasi Tim Keuangan Bapenda Terkait Pencairan Uang Persediaan (UP) Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa integrasi pencairan UP dalam SIPD juga mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. “Setiap transaksi tercatat secara digital sehingga memudahkan proses audit dan pengawasan. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Koordinasi antara BPKAD dan Bapenda ini menegaskan pentingnya […]

  • Junda Maulana Resmi Dilantik Jadi Sekda, Gubernur Sulbar: Amanah Ini Tidak Ringan

    Junda Maulana Resmi Dilantik Jadi Sekda, Gubernur Sulbar: Amanah Ini Tidak Ringan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Suhardi Duka mengatakan, Sekda bukan hanya administrator, tapi juga penggerak utama yang menjembatani berbagai kebijakan agar selaras. Peran Sekda sangat strategis untuk menjaga keseimbangan antara visi nasional dan kebutuhan daerah. Di akhir sambutan Suhardi Duka tiba-tiba mengalihkan arah bicaranya bukan ke pejabat, tapi ke istri Sekda. Pesannya sederhana tapi dalam. “Saya titip kepada Istri. Istri […]

  • Kementan Amran Tekankan Harga Pangan tidak Boleh Melebihi HET: Pengusaha yang Melanggar akan Ditindak Satgas Pangan

    Kementan Amran Tekankan Harga Pangan tidak Boleh Melebihi HET: Pengusaha yang Melanggar akan Ditindak Satgas Pangan

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Selain beras, Mentan Amran juga menyinggung tentang harga minyak goreng.Menurutnya, tidak ada alasan pengusaha untuk menaikkan harga minyak goreng. Apalagi Indonesia adalah produsen terbesar minyak di dunia. “Tidak ada alasan (minyak goreng.red) naik. Kita produksi CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) 46 juta ton dengan rata-rata ekspor 26 juta ton,” tutur Mentan Amran. Selain menjaga […]

  • Wagub Sulbar Beri Bantuan kepada Korban Salah Tangkap di Polman

    Wagub Sulbar Beri Bantuan kepada Korban Salah Tangkap di Polman

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 234
    • 0Komentar

    “Harus diusut tuntas, ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” ungkap Salim. Sementara itu, bantuan yang diberikan oleh wakil Gubernur dikirim langsung ke keluarga korban bernama Awaludin melalui Via transfer sebanyak 10 juta rupiah. Sespri Wakil Gubernur Sulbar Ardhy Amanah pun membenarkan adanya bantuan tersebut yang diberikan Wagub Sulbar kepada korban. Sementara itu, salah […]

  • Resmikan Tol Bocimi Seksi 2, Presiden Jokowi Puji Jabar Disebut Juara Investasi, Gubernur Ridwan Kamil Acungkan Jempol

    Resmikan Tol Bocimi Seksi 2, Presiden Jokowi Puji Jabar Disebut Juara Investasi, Gubernur Ridwan Kamil Acungkan Jempol

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 249
    • 0Komentar

    KABUPATEN SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong – Cibadak di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/8/2023). Ada momen menarik saat Presiden Jokowi sedang memberikan sambutan terkait peresmian. Ridwan Kamil sempat tersenyum dan mengacungkan jempol serta membungkuk takzim, karena Jawa Barat disinggung oleh Jokowi […]

expand_less