Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas TMMD, Gotong Royong Bersama Warga Banngun MCK dan Bak Air

    Satgas TMMD, Gotong Royong Bersama Warga Banngun MCK dan Bak Air

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Kata Dandim ini merupakan jerih payah para satgas dan warga dalam bekerja sama yang penuh semangat dan kegotong royongan yang di per lihatkan oleh mereka Ia berharap pembangunan MCK dan bak Air bersih, dapat di manfaatkan oleh masyarakat Desa Banea. Ditambahkan Kepala Desa Banea Thomas mengatakan atas pembangunan MCK dan bak Air Berih oleh TMMD […]

  • 28 Alun-alun Direvitalisasi untuk Kebahagiaan Warga Jawa Barat

    28 Alun-alun Direvitalisasi untuk Kebahagiaan Warga Jawa Barat

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 320
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman telah merevitalisasi 28 alun-alun yang tersebar di kabupaten dan kota. Terbaru adalah Alun-alun Edu Forest Setu. Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan Alun-alun Edu Forest Setu hasil revitalisasi di Kabupaten Bekasi, Selasa (15/8/2023). Menurut Ridwan Kamil, revitalisasi Alun-alun Edu Forest Setu dengan anggaran dari […]

  • Personel Sat Brimob Polda Sulbar Sigap Bantu Korban Angin Kencang di Mamuju

    Personel Sat Brimob Polda Sulbar Sigap Bantu Korban Angin Kencang di Mamuju

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Aksi sigap para personel Brimob ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah seorang warga Perumahan Sarinda atas nama Indirwan Nur Alim mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak-bapak Brimob yang telah membantu kami. Kehadiran mereka sangat berarti bagi kami,” tuturnya. Selain membantu evakuasi dan perbaikan rumah, personel Brimob […]

  • Pemkab Serahkan KUA-PPAS 2022- Pemkab-DPRD Pasangkayu Sepakati LPJ APBD 2020

    Pemkab Serahkan KUA-PPAS 2022- Pemkab-DPRD Pasangkayu Sepakati LPJ APBD 2020

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 312
    • 0Komentar

    ” Kedua, meningkatkan efektifitas pemerintahan daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran” sambung Bupati. Sementara terkait persetujuan bersama LPJ APBD 2020, Bupati Yaumil mengapresiasi serta menyampaikan terimakasih kepada DPRD Pasangkayu atas kerjasama yang baik selama pembahasan. ” Sehingga tercapai persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020″ tandasnya. Ia berharap sinergitas semakin terbangun baik antar […]

  • Konsultasi dengan Biro PBJ, Badan Penghubung Sulbar Perkuat Administrasi Pengadaan

    Konsultasi dengan Biro PBJ, Badan Penghubung Sulbar Perkuat Administrasi Pengadaan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    “Konsultasi ini sangat bermanfaat bagi kami dalam memastikan setiap proses administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya arahan dan masukan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kami semakin memahami langkah-langkah yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan tertib administrasi, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riyanti. […]

  • Ada Empat MoU Disepakati dalam Kunjungan Kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr

    Ada Empat MoU Disepakati dalam Kunjungan Kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 776
    • 0Komentar

    3. Nota Kesepahaman Bidang Kerja Sama Kebudayaan atau MoU on Cultural CooperationN Nota kesepahaman ini bertujuan untuk pengembangan kerja sama budaya yang mencakup area partisipasi pada festival seni (film, musik, pameran buku, dan lain lain), penerjemahan karya sastra, pencegahan perdagangan ilegal terhadap benda budaya, dan kerja sama lainnya yang disepakati. 4.Nota Kesepahaman dalam Pengembangan dan […]

expand_less