Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulbar

    Kapolda Sulbar Hadiri Penanaman Pohon Kelapa, Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 160
    • 0Komentar

    “Kami sangat mendukung program ini karena sejalan dengan upaya Polri dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Ketahanan pangan adalah fondasi penting bagi keamanan dan kemajuan suatu daerah,” tutur Adi Deriyan. Dengan penuh semangat, Adi Deriyan bersama para tamu undangan lainnya kemudian melakukan penanaman pohon kelapa. Aksi ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepolisian […]

  • Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Petani Tommo, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

    Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Petani Tommo, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Awalnya, kedua korban mencoba melakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku via telepon namun nomor telephone pelaku sudah tidak aktif sehingga kedua korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju “Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim Dari keterangan, pelaku mengaku mengggelapkan uang senilai Rp. […]

  • Manajemen Kinerja

    Manajemen Kinerja

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Peningkatan manajemen kinerja dilakukan dengan upaya terus-menerus ada akhir. Pembahasan akhir dari makalah ini adalah bagaimana modelnya 4 fase (perencanaan, pelaksanaan, refleksi, dan kompensasi) dapat digunakan untuk terus meningkatkan kinerja manajemen. Manajemen kinerja tradisional Syarat dan ketentuan saat ini dan yang akan datang. Manajemen kinerja tradisional Ditinggalkan dan digantikan oleh manajemen kinerja baru. Dalam beberapa […]

  • Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa

    Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Asisteh I Abdul Wahid mengapresiasi kegiatan sosialisasi itu. Sebab, tanpa pemahaman yang mumpuni, aparatur desa bakal kesulitan menjalankan roda pemerintahannya dengan baik Ia mengharapkan setelah sosialisasi itu, aparatur desa dapat memahami, mendalami, serta mengimplementasikan Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa dengan baik. “ Pengelolaan keuangan dan aset desa merupakan salah satu primadona dalam pembentukan opini di BPK. […]

  • Gubernur Suhardi Duka Resmi Kukuhkan Pengurus Asosiasi Petani Durian, Siapkan Rp8 Miliar untuk Kembangkan Durian Premium

    Gubernur Suhardi Duka Resmi Kukuhkan Pengurus Asosiasi Petani Durian, Siapkan Rp8 Miliar untuk Kembangkan Durian Premium

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 147
    • 0Komentar

    “Saya jaga sendiri buahnya. Ada yang berbuah 200 hingga 300 buah per pohon,” tuturnya. Namun kini, dengan adanya teknologi dan bibit unggul, petani tidak lagi harus menunggu puluhan tahun. Durian bisa mulai berbuah dalam waktu 3 hingga 5 tahun. Ia berharap Asosiasi Petani Durian Sulbar dapat menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten […]

  • Kapolda Sulbar Dukung Langkah Humanis: MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Pengganti Penjara Singkat

    Kapolda Sulbar Dukung Langkah Humanis: MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Pengganti Penjara Singkat

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Kapolda Sulbar juga menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan ini, yang membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menyiapkan ruang dan fasilitas kerja sosial di lingkungan masyarakat. Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI menambahkan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis nasional dalam mengimplementasikan KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif. Kehadiran Kapolda Sulawesi Barat menegaskan […]

expand_less