Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Sulbar Dorong Partisipasi Masyarakat di Sosialisasi UU Desa

    Ketua DPRD Sulbar Dorong Partisipasi Masyarakat di Sosialisasi UU Desa

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    “Partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan dalam implementasi UU ini. Sosialisasi ini bukan hanya untuk informasi, tetapi juga sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan masukan yang dapat membantu dalam penyusunan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua DPRD Sulbar. Muhammad Asri Anas juga menjelaskan bahwa hasil sosialisasi dan public hearing ini akan menjadi dasar untuk penyusunan […]

  • Dua Pemuda di Mamuju Ditangkap atas Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Korban Alami Luka Serius Akibat Pukulan Balok Kayu

    Dua Pemuda di Mamuju Ditangkap atas Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Korban Alami Luka Serius Akibat Pukulan Balok Kayu

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 197
    • 0Komentar

    “Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polresta Mamuju mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur,” ujar AKP Agustinus Pigay. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan memastikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Untuk mengantisipasi adanya aksi balas dendam, pihak kepolisian masih terus melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. Polresta […]

  • Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO 28 April, Yang Melanggar Akan Ditindak

    Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO 28 April, Yang Melanggar Akan Ditindak

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. […]

  • Akselerasi Pelabuhan Bongkar Muat, Koperindag Sulbar Mutakhirkan Data Perdagangan Antar Pulau

    Akselerasi Pelabuhan Bongkar Muat, Koperindag Sulbar Mutakhirkan Data Perdagangan Antar Pulau

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 109
    • 0Komentar

    “Tugas kita sekarang adalah memastikan data itu up-to-date dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ini adalah wujud komitmen kami untuk mendukung visi besar Bapak Gubernur,” tegasnya di Ruang Pertemuan Dinas Koperindag Sulbar. Tim akan memulai proses verifikasi lapangan di Kabupaten Mamuju. Mereka akan mendatangi satu per satu pelaku usaha yang terdata untuk mengonfirmasi ulang […]

  • Bapperida Sulbar Perkuat Sinergi dan Sistem Informasi, Pacu Penurunan Stunting

    Bapperida Sulbar Perkuat Sinergi dan Sistem Informasi, Pacu Penurunan Stunting

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Ia menjelaskan, aplikasi Web Monitoring Stunting menjadi instrumen penting dalam mendukung pemantauan intervensi spesifik dan sensitif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu menyusun perencanaan yang baik, tetapi juga harus memiliki kemampuan memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan program secara tepat waktu dan berbasis data,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar […]

  • Ini Himbauan Pemkab Pasangkayu Sambut HUT RI ke 74

    Ini Himbauan Pemkab Pasangkayu Sambut HUT RI ke 74

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Kemudian secara khusus, ia menghimbau Camat serta Lurah Pasangkayu untuk lebih proaktif menggerakan masyarakat melakukan pembersihan lingkungan dalam kota. Para ASN di Pasangkayupun diminta menjadi motor penggerak melakukan pembersihan dilingkungan rumah masing-masing. “ Sebab ini adalah ibu kota kabupaten, sehingga tampilannya harus betul-betul kelihatan sebagaimana layaknya sebuah ibu kota kabupaten. Untuk masing-masing kecamatan yang ada […]

expand_less