Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pasangkayu Bantu Biaya Pengobatan Balita ‘Afika’

    Pemkab Pasangkayu Bantu Biaya Pengobatan Balita ‘Afika’

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 840
    • 0Komentar

    ” Saya minta dinas terkait tetap intens komunikasi dengan orang tua bersangkutan, kita akan bantu apa-apa yang akan di butuhkan disana. Juga semua proses administrasi disini sebisa mungkin dipermudah” imbuh Firman Diketahui, Nurul Afika mulai menunjukan gejala terkerna penyakit tumor mata sejak umur dua bulan. Kini kedua matanya tidak dapat melihat lagi karena terserang penyakit […]

  • Berprestasi, Tujuh Personel Polres Pasangkayu Diganjar Penghargaan

    Berprestasi, Tujuh Personel Polres Pasangkayu Diganjar Penghargaan

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.256
    • 0Komentar

    Ketujuh personel ini, diantaranya dari Sat Reskrim atas upaya mengadakan aplikasi Pemburu Hantu (Burhan) sebagai pusat data tindak pidana di wilayah hukum Polres, kemudian personel Sat Lantas Bripka Irvan DS atas keberhasilan dalam mengungkap pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Pasangkayu sebanyak enam TKP, serta Bhabinkamtibmas Desa Ompi Briptu Alif Afandi yang telah berinovasi dalam […]

  • Jalur Kereta Cibatu-Garut Beroperasi, Ridwan Kamil: Percepat Pergerakan Manusia dan Barang

    Jalur Kereta Cibatu-Garut Beroperasi, Ridwan Kamil: Percepat Pergerakan Manusia dan Barang

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 948
    • 0Komentar

    KABUPATEN BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan ucapan selamat kepada warga Kabupaten Garut setelah kereta api komersial jalur Cibatu-Garut resmi beroperasi.   Jalur kereta api sepanjang 19,5 kilometer yang direaktivasi itu diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (24/3/2022). Ridwan Kamil berhalangan hadir pada acara peresmian tersebut […]

  • Pemkab Pasangkayu Gelar Forum CSR, Ini Yang Dibahas

    Pemkab Pasangkayu Gelar Forum CSR, Ini Yang Dibahas

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 464
    • 0Komentar

    ” Ini juga supaya Pemkab bisa memantau sejauh mana penyaluran CSR perusahaan. Kalau perlu sebenarnya ada laporan secara periodik dari perusahaan terkait penggunaan dana CSR nya. Hakikatnya dana CSR dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat” terang Wabup. Dikesempatan sama, Sekkab Firman meminta pola komunikasi antara tim CSR Pemkab dengan pihak perusahaan diformulasi sedemikian rupa. Sehingga sinergitas bisa […]

  • Atalia Praratya: Momen Berbagi Kasih bagi Sesama

    Atalia Praratya: Momen Berbagi Kasih bagi Sesama

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Puncak acara Bulan Berbagi On The Street (BUBOS) ke-7 Tahun 2023 akan digelar pada 15 April 2023, di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung. Berbeda dengan BUBOS sebelumnya, BUBOS ketujuh kali ini mengusung tema “Bertasbih” atau berbagi cinta, berkah, dan kasih di mana konsep berbagi sesama akan lebih ditonjolkan. Ditemui usai Japri […]

  • Dinas Kesehatan Sulbar Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Ajang Mamuju Run 2025

    Dinas Kesehatan Sulbar Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Ajang Mamuju Run 2025

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Gerai layanan kesehatan ini melibatkan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, serta dua puskesmas setempat yaitu Puskesmas Binanga dan Puskesmas Rangas. Masyarakat dan peserta lari dapat memanfaatkan berbagai layanan seperti: * Pemeriksaan tekanan darah, gula darah, asam urat, dan kolesterol. * Pengukuran berat dan tinggi badan. * Skrining kesehatan jiwa […]

expand_less