Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekkab Pasangkayu Kukuhkan Karang Taruna Bambalamotu

    Sekkab Pasangkayu Kukuhkan Karang Taruna Bambalamotu

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 713
    • 0Komentar

    ” Bupati Pasangkayu sangat mengapresiasi pembentukan Karang Taruna ini. Apa yang dilakukan pemuda Bambalamotu hari ini adalah hal yang luar biasa. Berkarya dengan ilmu pengetahuan dan kecerdasan” sebutnya. Sementara Sekkab Firman yang di percaya sekaligus membuka rapat kerja, mengharap pemuda Bambalamotu melalui wadah Karang Taruna dapat mengembalikan kejayaan Bambalamotu seperti dulu. Mencetak prestasi di segala […]

  • DLH Sulbar Respons Cepat Imbauan Menteri LHK, Siap Wujudkan TPA Bebas Sampah Nonresidu

    DLH Sulbar Respons Cepat Imbauan Menteri LHK, Siap Wujudkan TPA Bebas Sampah Nonresidu

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Zulkifli menjelaskan, salah satu langkah prioritas yang akan ditempuh adalah penguatan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. “Pemilahan sampah dari rumah tangga, perkantoran, hingga fasilitas publik akan terus kami dorong. Edukasi dan penyediaan fasilitas pemilahan merupakan kunci agar proses daur ulang dan pengolahan bisa berjalan optimal,” tambahnya. DLH Sulbar juga akan memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk […]

  • Naskah Kesepakatan Bersama Komponen Pendanaan Pilkada Serentak di Jabar Ditandatangani

    Naskah Kesepakatan Bersama Komponen Pendanaan Pilkada Serentak di Jabar Ditandatangani

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 606
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama tentang Komponen Pendanaan Bersama pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang dihadiri kepala daerah se-Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023). Dalam acara tersebut, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menuturkan bahwa tujuh dari sembilan komponen dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar. Sedangkan dua komponen […]

  • Wujudkan Tata Kelola Bersih, Enam Desa di Sulbar Dijadikan Kandidat Percontohan Antikorupsi

    Wujudkan Tata Kelola Bersih, Enam Desa di Sulbar Dijadikan Kandidat Percontohan Antikorupsi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Selain itu, penilaian juga diharapkan dapat mendorong lahirnya desa-desa teladan yang mampu menginspirasi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi sejak dari tingkat pemerintahan terkecil. Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menekankan bahwa proses penilaian ini merupakan langkah penting membangun budaya integritas di desa. “Kami ingin desa yang terpilih betul-betul menjadi contoh nyata dalam tata kelola […]

  • Polres dan Diskoperindag Mamasa Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

    Polres dan Diskoperindag Mamasa Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Para pedagang mengaku mendapatkan minyak dari berbagai distributor di Pasangkayu, Polewali Mandar, dan Makassar dengan harga beli yang bervariasi, berkisar antara Rp 180.000 hingga Rp. 222.000 per dus (isi 12 liter). Menanggapi temuan ini, Polres Mamasa bersama Diskoperindag Mamasa akan berkoordinasi dengan pihak Bulog untuk menekan harga jual Minyakita agar sesuai dengan HET yang telah […]

  • BPBD Sulbar: Pendampingan KRB Wujud Nyata Dukungan untuk Daerah dalam Bangun Ketangguhan Wilayah

    BPBD Sulbar: Pendampingan KRB Wujud Nyata Dukungan untuk Daerah dalam Bangun Ketangguhan Wilayah

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Di tempat terpisah, Plt. Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KRB merupakan langkah strategis dalam mendukung upaya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mewujudkan Sulbar yang tangguh bencana dan berdaya saing. “BPBD Sulbar akan terus hadir untuk mendampingi dan memastikan bahwa […]

expand_less