Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program KP3N-PSSI Dibawah Kepimimpinan Agus Ambo Djiwa

    Program KP3N-PSSI Dibawah Kepimimpinan Agus Ambo Djiwa

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Diungkapkakannya, KP3N-PSSI dibawah kepemimpinannya telah memiliki peta jalan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. Berdasarkan Permenko PMK nomor 1 tahun 2020. Yakni,untuk infrastruktur persepakbolaan nasional, pihaknya menarget setiap Kecamatan terdapat lapangan standar PSSI, dimana 7.200 lapangan selesai tahun 2024. Tiap tahun dibangun 1.500 lapangan standar PSSI. Selanjutnya, setiap Kabupaten/Kota memiliki lapangan standar nasional dan sertifikasi FIFA, dimana […]

  • Usai Dilantik, Komisioner KIP Sulbar Langsung Laksanakan Pleno

    Usai Dilantik, Komisioner KIP Sulbar Langsung Laksanakan Pleno

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Adapun, didampingi wakil ketua Arman Jayadi dan selanjutnya dipilih ketua bidang. Sedangkan, Ketua KPI Sulbar Muh Ikbal menyampaikan agenda pleno ini dilaksanakan penataan kelembagaan. “Alahamdilillah berjalan lancar dan kita sepakati bersama bahwa lima komisioner yang ada ini sudah menduduki posisi masing-masing,” ucap Muh Ikbal. Selain itu, Ia berharap semua tugas dan tanggungjawab yang dijalankan bisa […]

  • Jenazah Eril Tiba di Tanah Air

    Jenazah Eril Tiba di Tanah Air

    • calendar_month Ming, 12 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 334
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jenazah putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, tiba di tanah air, Minggu (12/6/2022) sore. Iring-iringan jenazah langsung dibawa ke cargo jenazah Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani sejumlah prosedur penanganan WNI yang wafat di luar negeri. Ridwan Kamil tampak hadir mendampingi jenazah Eril sejak dari keberangkatan di Swiss. […]

  • Tingkatkan PAD, Pemkab Pasangkayu Coba Strategi Baru

    Tingkatkan PAD, Pemkab Pasangkayu Coba Strategi Baru

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Kata dia, Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu menginginkan semua sektor potensi PAD bisa tergarap maksimal, guna meningkatkan anggaran pembangunan tahun mendatang. ” Bupati dan Wakil Bupati ingin visi misi nya betul-betul telah terealisasi secara menyeluruh sebelum masa jabatan berakhir” sebutnya. Pada kesempatan itu, Sekkab Firman didampingi oleh Asisten II Imran Makmur, Kepala Bapenda Arhamuddin, dan […]

  • Sekkab Pasangkayu Sidak Pelayanan OPD

    Sekkab Pasangkayu Sidak Pelayanan OPD

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Sidak itu juga sambung dia, untuk melihat tingkat kehadiran pegawai yang ada di OPD. Kedisiplinan pegawai merupakan salah satu kunci optimalnya pelayanan. “ Saya berharap kesadaran akan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara bisa tumbuh di pribadi-pribadi para ASN Pemkab Pasangkayu. Sehingga pelayanan dilakukan secara tulus dan sepenuh hati” pungkasnya.(has)

  • Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang HBKN Nataru

    Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang HBKN Nataru

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Rusmin berujar, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan […]

expand_less