Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retret Pertama di Indonesia Timur, Pemprov Sulbar Menyatukan Visi dan Misi untuk Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan

    Retret Pertama di Indonesia Timur, Pemprov Sulbar Menyatukan Visi dan Misi untuk Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Ia menjelaskan bahwa transformasi program transmigrasi kini berfokus pada pengembangan wilayah berbasis potensi lokal dan penciptaan nilai tambah ekonomi. Retret diisi dengan pemaparan materi dari Menteri Transmigrasi, KPK, Kejaksaan, Polda Sulbar, BI, dan BPK, serta penandatanganan pakta integritas dengan pengaturan khusus bagi pejabat yang sempat tertunda karena persoalan kesehatan. Lanjut Suhardi Duka berharap retret ini […]

  • Razia Humanis PJR Polda Sulbar, Edukasi dan Penegakan Hukum Demi Keselamatan Berlalu Lintas

    Razia Humanis PJR Polda Sulbar, Edukasi dan Penegakan Hukum Demi Keselamatan Berlalu Lintas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Dalam pelaksanaan razia, petugas menindak sejumlah pelanggaran dengan barang bukti yang diamankan berupa tiga STNK, beberapa SIM, serta dua unit sepeda motor. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulbar, AKBP Anindhita Rizal, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Sulbar. “Kegiatan seperti ini […]

  • Bupati Pasangkayu Relaksasi Pajak dan Retribusi Pasar dan Warung

    Bupati Pasangkayu Relaksasi Pajak dan Retribusi Pasar dan Warung

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Sambung dia, penundaan penagihan itu dimulai bulan Mei ini hingga pandemi Covid-19 berakhir. ” Saya berharap dengan kebijakan itu para pedagang kecil bisa diringkan secara ekonomi selama pandemi” pungkasnya.(has)

  • Sekda Herman Suryatman Ajak Majelis Musyawarah Sunda Kolaborasi untuk Kemajuan Jawa Barat

    Sekda Herman Suryatman Ajak Majelis Musyawarah Sunda Kolaborasi untuk Kemajuan Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menghadiri Istrenan (pelantikan) Majelis Musyawarah Sunda (MMS) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). MMS merupakan wadah untuk menjaga nilai-nilai hingga ruang diskusi kesundaan. “Ini adalah tokoh-tokoh Sunda, luar biasa. Guru besar, kiai semua lengkap, pengalaman beliau yang menekuni bidang masing-masing,” kata Herman Suryatman. Ia […]

  • Teknologi: Alat Netral yang Ditentukan oleh Tangan Manusia

    Teknologi: Alat Netral yang Ditentukan oleh Tangan Manusia

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Membangun dengan teknologi Kita juga menyaksikan sisi lainnya, bagaimana teknologi digunakan untuk membangun dunia yang lebih baik. Aplikasi donasi dan solidaritas sosial, pendidikan daring yang menjangkau pelosok, platform diskusi ilmiah, hingga inovasi medis yang menyelamatkan nyawa. Semua itu lahir karena ada orang yang memilih menjadikan teknologi sebagai alat kemanusiaan, bukan sekadar komoditas atau kekuasaan. Penutup: […]

  • Alokasi Anggaran Covid-19, Pemkab Pasangkayu Terapkan Formasi 10-4-3

    Alokasi Anggaran Covid-19, Pemkab Pasangkayu Terapkan Formasi 10-4-3

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Empat kegiatan untuk penanganan dampak ekonomi, yakni pengadaan bahan pangan dan bahan pokok, pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan perpanjangan kewajiban pembayaran dan bergulir. Dua kegiatan lainnya, pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19, […]

expand_less