Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalla Toyota Raih Silver Achievement di OPEXCON Project Competition – National Improvement 2023

    Kalla Toyota Raih Silver Achievement di OPEXCON Project Competition – National Improvement 2023

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 121
    • 0Komentar

    “Penghargaan dalam skala nasional yang kami dapatkan, merupakan bagian dari komitmen Kalla Toyota untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan sebagai the best dealer in town. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan personal dan berorientasi kepada pelanggan untuk memastikan mereka mendapatkan pengalaman service terbaik saat mengunjungi Kalla Toyota. Semua usaha yang kami lakukan berdampak kepada retensi pelanggan […]

  • Sukses Etape ke-4, Kadis Pariwisata Ajak Masyarakat Saksikan Puncak Sandeq Silumba 2025

    Sukses Etape ke-4, Kadis Pariwisata Ajak Masyarakat Saksikan Puncak Sandeq Silumba 2025

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Tak hanya itu, Ia juga mengungkapkan, pada puncak acara besok, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia dijadwalkan hadir untuk menyaksikan secara langsung kehebatan para passandeq dalam menaklukkan lautan dengan perahu tradisional Sandeq. “Insya Allah, sukses hingga etape kelima, sampai malam puncaknya nanti, di mana akan dilaksanakan penyerahan hadiah kepada para passandeq,” pungkasnya. Kegiatan Sandeq Silumba 2025 […]

  • Dukung Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan, DLH Sulbar Siap Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Limbah Program MBG

    Dukung Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan, DLH Sulbar Siap Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Limbah Program MBG

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sebagai langkah konkret, DLH Sulbar akan menyediakan pelatihan teknis kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pengolahan limbah makanan. Pelatihan ini akan menekankan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) agar limbah dapat dikelola secara efektif dan ramah lingkungan. Selain itu, DLH juga akan mewajibkan setiap sekolah penerima program MBG untuk melakukan pemilahan sampah organik […]

  • Kunjungi Mamuju, Unicef Indonesia Lakukan Monev Program Pencegahan Pernikahan Usia Dini

    Kunjungi Mamuju, Unicef Indonesia Lakukan Monev Program Pencegahan Pernikahan Usia Dini

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Selain itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan untuk fokus sosialisasi pada anak usia 11-12 tahun atau kelas 5-6 SD. sebab mereka yang akan masuk ke SMP akan mulai berkenalan dengan orang baru dan difase itu biasanya anak-anak remaja bergaul berlebihan. Menanggapi beberapa usulan dari beberapa dinas, Felice Baker (melalui penerjemah) […]

  • Camat Diminta Waspadai Modus Pengumpulan FC KTP

    Camat Diminta Waspadai Modus Pengumpulan FC KTP

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Sambung dia, selaku penanggung jawab wilayah sudah menjadi kewajiban pemerintah menjaga masyarakat dari hal-hal yang dinilai merugikan. Selain menjaga, juga mesti proaktif melakukan penyadaran. “ Fatalnya banyak masyarakat terkadang tidak tahu menahu kenapa foto copy KTP nya dikumpulkan. Nah ini sudah kewajiban kita sebagai pemerintah untuk menjaga. Saya perintahkan Camat sampaikan ke desa-desa dan umumkan […]

  • Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

    Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Dengan anggaran daerah hanya sekitar Rp 2 triliun, SDK menilai keberadaan 42 pejabat eselon II saat ini terlalu membebani. Berikut 6 OPD yang akan dilebur: Selain itu, akan dibentuk Badan Pendapatan Daerah, yang sebelumnya tergabung dalam BPKAD. Pelantikan dan Retret Eselon II Sebagai konsekuensi penggabungan ini, Pemprov Sulbar akan melakukan mutasi pejabat eselon II melalui […]

expand_less