Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Akuntabilitas Organisasi, Kalaksa BPBD Sulbar Teken Perjanjian Kinerja dengan Bidang dan Sekretariat

    Tingkatkan Akuntabilitas Organisasi, Kalaksa BPBD Sulbar Teken Perjanjian Kinerja dengan Bidang dan Sekretariat

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Dalam arahannya, Muhammad Yasir Fattah menekankan pentingnya sinergi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Perjanjian kinerja ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen nyata kita untuk bekerja secara terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil dalam upaya penanggulangan bencana di Sulawesi Barat,” tutup Yasir Fattah. (Rls)

  • Perbaiki Posyandu hingga Optimalisasi Konselor, Langkah Nyata Sulbar Dongkrak Cakupan ASI untuk Tekan Stunting

    Perbaiki Posyandu hingga Optimalisasi Konselor, Langkah Nyata Sulbar Dongkrak Cakupan ASI untuk Tekan Stunting

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Di akui meski ada Perda ASI Sulbar Tahun 2016, namun implementasi dan penerapan sanksi bagi pelanggar kode etik ASI belum berjalan optimal. Sehingga Dinkes Sulbar mendorong sejumlah langkah perbaikan, di antaranya: dr. Nursyamsi Rahim menambahkan, “Menyusui bukan hanya urusan ibu dan bayi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Pendampingan yang efektif akan lebih mudah jika seluruh […]

  • Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera, Pemprov Bangun Kerjasama dengan Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah

    Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera, Pemprov Bangun Kerjasama dengan Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    “Pemprov Sulsel akan menanggung block seat rute Makassar–Mamuju, sementara Pemprov Sulbar menanggung block seat rute sebaliknya, Mamuju–Makassar,” ucap Maddareski , Senin, 23 Juni 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk meningkatkan frekuensi penumpang, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional penerbangan di rute tersebut yang kerap dianggap kurang komersial. “Kerja sama ini akan mendorong pertumbuhan penumpang di […]

  • Wagub Sulbar Hadiri Pelantikan Badko HMI Sulbar 2024–2026

    Wagub Sulbar Hadiri Pelantikan Badko HMI Sulbar 2024–2026

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 196
    • 0Komentar

    “Dulu hanya ada sembilan kader yang bertemu di Dinas Pertanian Polman. Dua dekade kemudian, kini kita punya Badko HMI Sulbar. Ini capaian luar biasa,” ungkapnya. Ia menegaskan pentingnya tiga komitmen utama HMI: kemahasiswaan, kebangsaan, dan keummatan. “Jangan sampai berada di Badko membuat lupa akan pentingnya pengkaderan di cabang hingga komisariat. Jika pengkaderan mati, maka mati […]

  • Diduga Tersandung Dana Desa, Kades Botteng Diperiksa

    Diduga Tersandung Dana Desa, Kades Botteng Diperiksa

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 515
    • 0Komentar

    “Setelah rampung, kami akan melibatkan Dinas PUPR sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai auditor,” Ungkap Dedi Akhir pekan lalu Setelah itu pihaknya juga akan meninjau langsung pekerjaan yang dianggap merugikan negara. Hal itu bertujuan untuk menghitung volume dan dokumen pekerjaan, untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara yang disebabkan. “Untuk sementara kita belum bisa menentukan indikasi […]

  • Wagub Sulbar Terima Audiensi AHN K2: Pengangkatan Harus Prioritaskan yang Telah Lama Mengabdi, Tanpa Titipan

    Wagub Sulbar Terima Audiensi AHN K2: Pengangkatan Harus Prioritaskan yang Telah Lama Mengabdi, Tanpa Titipan

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Ia menambahkan, ke depan seluruh tata kelola ASN dan non-ASN di Pemprov Sulbar harus dibenahi agar tidak terjadi penumpukan yang justru membingungkan dalam penataan birokrasi. “Stok tenaga yang ada diselesaikan dulu. Kecuali hal-hal yang sifatnya khusus, itu pun harus melalui pelaporan dan perencanaan yang terintegrasi dengan rencana besar Pemprov. Tidak boleh OPD jalan sendiri-sendiri,” tambahnya. […]

expand_less