Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koordinator Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Sulbar Berikan Arahan Penguatan Kesiapsiagaan

    Koordinator Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Sulbar Berikan Arahan Penguatan Kesiapsiagaan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 106
    • 0Komentar

    “Koordinasi dan respons cepat adalah kunci. Setiap anggota regu harus memahami alur tugas, meningkatkan kewaspadaan, serta merespons setiap laporan masyarakat dengan sigap dan tepat. Kita bertugas menjaga keselamatan bersama, sehingga kekompakan tim sangat penting,” tegas Herman. Sementara itu, Plt. Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah memberikan apresiasi atas langkah penguatan internal yang dilakukan oleh Koordinator […]

  • Dishub Sulbar Atur Lalu Lintas Jelang Defile HUT RI ke-80, Fokus di Titik Rawan Macet

    Dishub Sulbar Atur Lalu Lintas Jelang Defile HUT RI ke-80, Fokus di Titik Rawan Macet

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Dalam waktu dekat, Dishub Sulbar akan menggelar pelatihan teknis bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar untuk meningkatkan kapasitas personel sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelatihan ini akan mempraktikkan langsung tata cara mengatur lalu lintas yang benar, termasuk gerakan dan prosedur saat menghentikan kendaraan,” pungkas Akbar. (*)

  • Malam Kenal Pamit Kapolda Sulbar: Suhardi Duka Harap Irjen Pol Adi Geriyan bisa Bawa Sulbar ke Arah yang Lebih Baik

    Malam Kenal Pamit Kapolda Sulbar: Suhardi Duka Harap Irjen Pol Adi Geriyan bisa Bawa Sulbar ke Arah yang Lebih Baik

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Ditempat yang sama Gubernur, Suhardi Duka pada kesempatan itu mengatakan, atas nama Pemprov Sulbar mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Sulbar yang baru Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta bersama keluarga. “Kami sambut dengan baik, dan tentunya kami berharap supaya koordinasi, komunikasi pasti akan bisa membawa sulawesi barat ke arah yang lebih baik, dan masyarakat Sulawesi Barat […]

  • DKP Sulbar Dukung Peningkatan Literasi, Terima Kunjungan Tim DPKD

    DKP Sulbar Dukung Peningkatan Literasi, Terima Kunjungan Tim DPKD

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Tidak hanya itu, kabar baik juga datang dari program pendidikan dasar. Mulai tahun depan, akan ada distribusi buku dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka untuk menambah koleksi bacaan di sejumlah pojok baca. Kehadiran buku-buku baru tersebut diharapkan mampu memperkaya wawasan pembaca sekaligus memperluas akses terhadap literatur berkualitas. Oktorio Abraham Saragih, menyampaikan apresiasinya terhadap kunjungan dan inisiatif […]

  • Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Ayah di Mamuju Diamankan Polisi

    Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Ayah di Mamuju Diamankan Polisi

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Dari pengakuan sementara terduga pelaku, kejadian ini bermula ketika pelaku melihat korban tidur telentang sendirian di rumahnya. Sedangkan sang ibu tidak berada dirumah. “Pelaku menggerayangi tubuh korban hingga hasrat nafsunya tersalurkan. Dan akhirnya korban mengalami kehamilan hingga akhirnya melahirkan,” beber Iptu Makmur. Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk […]

  • Sosialisasi Juknis BKK 2025: Gubernur SDK Realisasikan Janji TPPD Lebih Awal dari Rencana

    Sosialisasi Juknis BKK 2025: Gubernur SDK Realisasikan Janji TPPD Lebih Awal dari Rencana

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 139
    • 0Komentar

    “Janji kampanye saya itu di 2026 bahwa jika saya menang saya kasi tambahan penghasilan kepala desa tahun 2026 Rp1000.000 dan perangkat desa Rp500 ribu, tapi saya kasi bonus 5 bulan di tahun 2025 ini,” ujar Suhardi Duka. Ia menekankan tahun 2026 mendatang semua kepala desa dan perangkat desa akan berikan tambahan penghasilan yang sama . […]

expand_less