Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Sulbar Giatkan Patroli Antisipasi Cuaca Ekstrem di Kawasan Kantor Gubernur

    BPBD Sulbar Giatkan Patroli Antisipasi Cuaca Ekstrem di Kawasan Kantor Gubernur

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Arahan dan petunjuk, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti pohon tumbang, genangan air, dan kerusakan infrastruktur akibat angin kencang. “Koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar penanganan cepat dapat dilakukan bila terjadi kejadian darurat,” tegas Yasir Fattah. BPBD Sulawesi Barat terus memantau perkembangan kondisi cuaca melalui […]

  • Bapperida Bersama BPKP Bahas Penyediaan Air Bersih dan Air Baku yang Layak dan Berkualitas di Sulbar

    Bapperida Bersama BPKP Bahas Penyediaan Air Bersih dan Air Baku yang Layak dan Berkualitas di Sulbar

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Darwis Damir mengungkapkan, saat ini capaian air minum layak di Sulawesi Barat berada pada angka 80,14%, masih di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 92,64%. Dari sisi kelembagaan, seluruh kabupaten di Sulbar telah memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kecuali Kabupaten Mamuju Tengah yang masih mengandalkan UPTD Pengelolaan Air Bersih. Terkait SPAM Regional Majene–Polman, ia […]

  • Tata Kelola Pertambangan Akuntabel: Dinas ESDM Sulbar Rapat Evaluasi Dokumen Tambang PT. Maulana Vasura Grup

    Tata Kelola Pertambangan Akuntabel: Dinas ESDM Sulbar Rapat Evaluasi Dokumen Tambang PT. Maulana Vasura Grup

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Mohammad Ali Chandra menegaskan pentingnya proses ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dan akuntabel di Sulbar. “Langkah ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya misi kelima, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan […]

  • Nekat Mudik, Akan Disuruh Balik

    Nekat Mudik, Akan Disuruh Balik

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Pemerintah mulai melakukan pengetatan pada 22 April-5 Mei 2021. Sedangkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Titik pengetatan difokuskan pada perbatasan provinsi, seperti di Polman dan Pasangkayu. “Kalau pelabuhan kan tidak ada yang beroperasi sekarang. Sama juga bandara, jika ada yang nekat lewat pelabuhan, kalau ketahuan pasti bakal ditindak,” tegasnya. (ard)

  • Wagub Sulbar Hadiri Pemakaman KH Hasan Usi, Beri Penghormatan Terakhir untuk Ulama Kharismatik

    Wagub Sulbar Hadiri Pemakaman KH Hasan Usi, Beri Penghormatan Terakhir untuk Ulama Kharismatik

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 118
    • 0Komentar

    “Beliau adalah sosok teladan, guru besar yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menanamkan nilai keikhlasan, kebersamaan, dan cinta tanah air,” ucap pasangan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat. Sejumlah tokoh agama, pejabat daerah, santri, hingga masyarakat umum turut larut dalam doa dan isak tangis. KH Hasan Usi atau lebih dikenal Annangguru Bukku […]

  • Penundaan Jadwal Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Langkah Solutif

    Penundaan Jadwal Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Langkah Solutif

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 191
    • 0Komentar

    KABUPATEN GARUT — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai keputusan menunda jadwal masuk sekolah merupakan langkah solutif untuk mengantisipasi kemacetan yang diprediksi terjadi saat arus balik Lebaran tahun ini. Ditemui usai meninjau arus balik Lebaran di Pos Terpadu Limbangan Garut, Jumat (6/5/2022), Ridwan Kamil mengatakan, penundaan tersebut tidak akan begitu mengganggu proses belajar mengajar. ”Keputusan […]

expand_less