Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabag Persidangan DPRD Sulbar Ajak Pegawai Lebih Bersyukur di Apel Pagi

    Kabag Persidangan DPRD Sulbar Ajak Pegawai Lebih Bersyukur di Apel Pagi

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jumlah tersebut disebutnya jauh lebih baik dibandingkan beberapa daerah lain yang hanya memberikan sekitar Rp300.000. Musra menyoroti bahwa bulan Mei ini memiliki cukup banyak hari libur nasional, sehingga memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga. “Mari kita terus bersyukur. Jangan hanya melihat ke atas, tapi lihatlah ke bawah agar kita […]

  • Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA

    Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 173
    • 0Komentar

    “Dinas ESDM mendukung penuh pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Ini sangat penting mengingat pengelolaan air erat kaitannya dengan ketahanan energi, lingkungan, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Barat,” ujar Menik Widiastuti dalam forum tersebut. DSDA Provinsi adalah lembaga non-struktural yang berfungsi sebagai forum koordinasi […]

  • Dinas ESDM Sulbar Bahas Penyusunan RPJMD 2025–2029 dan Renja 2026, Chandra: Perencanaan Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

    Dinas ESDM Sulbar Bahas Penyusunan RPJMD 2025–2029 dan Renja 2026, Chandra: Perencanaan Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Dalam arahannya, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra menekankan pentingnya keselarasan dokumen perencanaan Dinas ESDM dengan visi-misi serta program prioritas Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), untuk mendukung pembangunan sektor energi, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konservasi air tanah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. “RPJMD bukan sekadar dokumen formal. Ini adalah […]

  • SDK Dukung Pengusulan Jepa sebagai Warisan Budaya UNESCO

    SDK Dukung Pengusulan Jepa sebagai Warisan Budaya UNESCO

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Ia juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar untuk lebih memperhatikan potensi dan warisan budaya yang dimiliki daerah tersebut. “Sulbar memiliki banyak potensi dan warisan budaya yang perlu dilestarikan. Kami berharap ada perhatian lebih dari Pemprov,” tambahnya. Gubernur Suhardi Duka menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Balai Pelestarian Kebudayaan. “Saya mendukung […]

  • RSUD Tambah Dua Gedung Baru, Maksimalkan Pelayanan Ibu dan Bayi

    RSUD Tambah Dua Gedung Baru, Maksimalkan Pelayanan Ibu dan Bayi

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Direktur RSUD Pasangkayu, dr. Welly Patana Salu, mengungkapkan, Kementrian Kesehatan, menetapkan RSUD Pasangkayu sebagai rumah sakit rujukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya kondisi geografis, serta rujukan yang sekarang menggunakan sistem aplikasi. “Gedung Ponek berfungsi sebagai tempat pelayanan ibu melahirkan. Fasilitas kesehatan dan jumlah ruangan digedung baru ini lebih memadai dari sebelumnya” ungkapnya. Kemudian gedung Picu Nicu, […]

  • Kapolda Sulbar Resmi Tutup Audit Kinerja Tahap I: Dorong Peningkatan Kinerja dan Tata Kelola Keuangan

    Kapolda Sulbar Resmi Tutup Audit Kinerja Tahap I: Dorong Peningkatan Kinerja dan Tata Kelola Keuangan

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 199
    • 0Komentar

    “Hasil audit, apapun itu, diharapkan akan menjadi pendorong peningkatan kinerja Polri, khususnya Polda Sulbar ke depannya,” tegas Kapolda. Audit Kinerja Tahap I ini diawali dengan pemaparan bukti digital pelaksanaan audit dari masing-masing Satker. Berdasarkan Penyampaian Hasil Audit (PHA) oleh Itwasda, kegiatan ini dinilai efektif sebagai sarana evaluasi dan konsultasi, serta berhasil memberikan data yang akurat […]

expand_less