Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pasangkayu Siapkan Bantuan Untuk Korban Gempa

    Pemkab Pasangkayu Siapkan Bantuan Untuk Korban Gempa

    • calendar_month Rab, 3 Okt 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Sementara terkait masih adanya titik-titik pengungsian warga di beberapa wilayah Pasangkayu, Ia menghimbau peran aktif Camat dan Kepala Desa, untuk menenangkan, agar bisa tenang dan bisa kembali ke rumah mereka masing-masing. “Infomasi dari BPBPD Pasangkayu yang didapatkan dari BMKG, saat ini sudah tidak ada potensi tsunami. Memang masih ada beberapa gempa susulan tapi itu tidak […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat

    Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Forum Diaspora Jawa Barat

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 68
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami meluncurkan Forum Diaspora Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/6/2023). Forum Diaspora Jabar merupakan platform dialog yang memfasilitasi dan mendorong kolaborasi menuju Indonesia Maju 2045 melalui Visi  “Jabar Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”. Forum ini juga sebagai platform komunikasi yang menghubungkan berbagai potensi kekuatan […]

  • Layanan Pemberkasan Beasiswa Sulbar Raih Predikat Sangat Baik, IKM Tembus Skor 93,85

    Layanan Pemberkasan Beasiswa Sulbar Raih Predikat Sangat Baik, IKM Tembus Skor 93,85

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 44
    • 0Komentar

    “Alhamdulillah, skor 93,85 ini adalah bukti nyata komitmen kami di Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat untuk menghadirkan birokrasi yang membantu, bukan membebani. Kami memastikan setiap persyaratan yang diminta relevan dan jelas bagi mahasiswa maupun orang tua wali. Fokus kami adalah transparansi mutlak dan pelayanan yang responsif terhadap setiap kendala di lapangan,” ujar Murdanil. Lebih […]

  • Kafilah Sulbar Bertolak ke Kendari, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

    Kafilah Sulbar Bertolak ke Kendari, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    “Semoga seluruh kafilah tiba dengan selamat, tetap sehat, dan tidak mengalami kendala selama perjalanan. Kita doakan anak-anak bisa tampil maksimal dan membawa nama Sulbar berjaya di ajang STQH Nasional ke-28 ini,” ujar Faisal. Ia juga menyampaikan bahwa keberangkatan kafilah ini merupakan tindak lanjut dari pesan dan harapan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang sebelumnya melepas rombongan […]

  • Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Minta THR

    Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Minta THR

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 128
    • 0Komentar

    “Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” jelas Khozin. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses pendaftaran […]

  • Masa Jabatan Pj Sekprov Amujib Berakhir, Herdin Ismail Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian

    Masa Jabatan Pj Sekprov Amujib Berakhir, Herdin Ismail Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Kadis Perkebunan Herdin Ismail diamanahkan untuk menjadi pelaksana harian Sekprov Sulbar. “Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya. Plh Sekprov Herdin Ismail bertugas untuk melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov. “Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya. (rls)

expand_less