Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pjs Bupati Serahkan Bantuan Logistik dan Peralatan kepada BPBD Majene

    Pjs Bupati Serahkan Bantuan Logistik dan Peralatan kepada BPBD Majene

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Habibi Azis menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden RI, Kepala BNPB Pusat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan kepala BPBD Majene atas dukungan dan bantuan yang diberikan. Menurutnya, bantuan ini sangat berharga untuk meningkatkan kesiapsiagaan Kabupaten Majene dalam menghadapi bencana serta mendukung kebutuhan masyarakat di saat kondisi darurat. “Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari […]

  • Ridwan Kamil Persembahkan Satyalancana Wira Karya kepada Elemen Masyarakat Pertanian Jabar

    Ridwan Kamil Persembahkan Satyalancana Wira Karya kepada Elemen Masyarakat Pertanian Jabar

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KABUPATEN CIAMIS — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Silaturahmi Gubernur dengan Elemen Masyarakat Pertanian Jabar di Sambilalu Hidroponik Farm, Kabupaten Ciamis, Senin (12/6/2023). Silaturahmi tersebut dihadiri petani, penyuluh pertanian, dan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). Dalam silaturahmi tersebut, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mempersembahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya yang didapatnya kepada semua […]

  • water treatment

    BPBD Sulbar Pastikan Air Hasil Water Treatment Layak Konsumsi, Lanjutkan Proses Pengurusan Surat Laik Hygiene Sanitasi

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 136
    • 0Komentar

    “Alhamdulillah, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air hasil water treatment BPBD Sulbar dinyatakan layak konsumsi. Ini menjadi langkah penting bagi kami dalam memastikan ketersediaan air bersih yang aman, terutama saat kondisi darurat bencana,” ujar Yasir Fattah. Yasir Fattah menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut petunjuk dan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, agar […]

  • Inovasi Taki Asuh Stunting Mulai Dijalankan, Sutinah Sampaikan Terima Kasih Pada Jajarannya

    Inovasi Taki Asuh Stunting Mulai Dijalankan, Sutinah Sampaikan Terima Kasih Pada Jajarannya

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Membagi adil pengasuhan anak stunting tersebut, Bupati akan mengasuh setidaknya 15 anak dan wakil bupati mendapat jatah 10 anak, sedangkan sekretaris daerah bertanggung jawab kepada 5 anak, dan kepala OPD mengasuh 2 anak, hingga pejabat eselon 3 mengasuh 1 anak, adapun para kepala desa total akan mengasuh 101 anak. Sutinah Suhardi, menyampaikan apresiasi besar dan […]

  • Respon Cepat Instruksi Presiden, Gubernur Suhardi Duka Gelar Rakor Virtual Bahas Pembentukan Koperasi Desa

    Respon Cepat Instruksi Presiden, Gubernur Suhardi Duka Gelar Rakor Virtual Bahas Pembentukan Koperasi Desa

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulbar berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah pusat Gubernur menjelaskan, Inpres ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Selain itu, sejumlah undang-undang juga mendukung koperasi sebagai sarana penguatan ekonomi rakyat. “Koperasi ini bukan konsep […]

  • Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun

    Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan, persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 7,46 persen, menurun 0,16 persen poin terhadap Maret 2023 dan turun sebesar 0,52 persen poin terhadap September 2022. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 3,89 juta orang, menurun 39,93 ribu orang terhadap Maret 2023 dan turun 204,94 […]

expand_less