Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 5.g.

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Kayumaloa Angkat Kearifan Lokal Pasangkayu

    Festival Kayumaloa Angkat Kearifan Lokal Pasangkayu

    • calendar_month Rab, 5 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 715
    • 0Komentar

    “Kenapa disebut festival Kayumaloa, karena lomba ini akan berlangsung di pantai Koa-Koa dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu”

  • Wabup Pasangkayu Bantu Pembangunan Masjid di Tanjung Parappa

    Wabup Pasangkayu Bantu Pembangunan Masjid di Tanjung Parappa

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.024
    • 0Komentar

    Sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan masjid An Nur, Muhammad Saal menyatakan akan memberi bantuan material berupa semen sebanyak 100 sak. Juga memberi bantuan sejumlah uang kepada anak-anak berprestasi dalam bidadang keagamaan disana. Selain bantuan pribadi, Wabup Muhammad Saal menyebut Pemkab Pasangkayu pun akan memberi bantuan sekira Rp.20 juta untuk pembangunan perluasan masjid tersebut. Sementara Wakil […]

  • Merangkul Semangat Almarhum Wagub, DiskominfoSS Sulbar Siap Lanjutkan Pembangunan di Bawah Pimpinan Gubernur Duka

    Merangkul Semangat Almarhum Wagub, DiskominfoSS Sulbar Siap Lanjutkan Pembangunan di Bawah Pimpinan Gubernur Duka

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Ia menegaskan, soliditas ASN merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan optimal. “DiskominfoSS Sulawesi Barat siap bekerja maksimal, mengupayakan hasil terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Barat,” kata Ridwan Djafar, saat dihubungi via telepon seluler, usai mengikuti Apel Pagi Virtual. Ridwan Djafar mengajak jajarannya untuk tetap fokus bekerja, […]

  • Tempuh Jarak 40 Km di PON XXI Aceh Sumut, Adi Jumardin: Kita Berharap Masuk Lima Besar

    Tempuh Jarak 40 Km di PON XXI Aceh Sumut, Adi Jumardin: Kita Berharap Masuk Lima Besar

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Meski demikian, Adi Jumardin berharap pembalapnya bisa bersaing di kelas Individual Road Race (IRR) jarak pendek 70 Km yang akan digelar esok, Jumat 13 September 2024. IRR jarak pendek 70 Km, para pebalap akan start di Tebing Tinggi dan finish di Parapat, Danau Toba. Pebalap yang akan membawa Sulbar adalah Muhammad Yahya Usman dan Chandra […]

  • KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

    KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sementara itu, Ketum SMSI Firdaus menyambut antusias kedatangan tim dari KPK tersebut. Dia memaparkan secara makro tentang sejarah pers, industri pers maupun perkembangan pers dewasa ini yang sedang tidak baik-baik saja. Karena masyarakat kebanjiran berita dari medsos (media sosial) dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing. “SMSI yang terbentuk pada tahun 2017 dan kini sudah […]

  • Presiden Jokowi Pimpin Rapat Restrukturisasi Kredit UMKM

    Presiden Jokowi Pimpin Rapat Restrukturisasi Kredit UMKM

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Namun Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM. “Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya. Terkait penyesuaian ketentuan […]

expand_less