MAMUJU, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar sudah menerima hasil pemetaan ulang dana Pilkada 2024. Dana tersebut terbagi berdasarkan tahun pelaksanaan tahapan pilkada, yakni Tahun 2023, 2024, dan Tahun 2025.
Selanjutnya, Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dana Pilkada 2024. Itu juga menjadi rujukan bagi kabupaten dalam menyisipkan dana Pilkada di tingkat kabupaten.
“Kita usahakan bulan Juli ini (Pergub) selesai, Itu menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten,” ujar Akmal, Senin 4 Juli, malam di Rujab Gubernur Sulbar.
Terpenting menurut Akmal, pendidikan politik dapat membawa demokrasi melahirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.
“Dengan pendidikan politik yang baik kita berharap menghadirkan pemimpin yang baik,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemprov Sulbar pun akan menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar untuk melakukan edukasi kepada pemilih pemula.