Saat melakukan pengecekan, Akmal pun melakukan dialog dengan seluruh OPD, memastikan penggunaan kendaraan dinas dijalankan sesuai aturan.
Regulasi dimaksud, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Sedangkan mengenai penjualan Kendaraan Dinas Operasional diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)












