Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sawit PT. Letawa mencaplok sebagian besar wilayah Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu. Lahan perkebunan dan perumahan warga masuk didalamnya.
Terjadi tumpang tindih antara sertipikat kepemilikan peribadi dan sertipikat HGU. Sejak lama warga setempat menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun hingga saat ini belum menemui titik terang.
Warga berharap permasalahan yang baru terungkap tahun 2015 lalu itu bisa segera terselesaikan. Sebabnya, warga selalu dihantui rasa ketakutan, kalau-kalau suatu saat nanti PT. Letawa bakal mengambil alih lahan mereka.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu, Suwono Budi Hartono, menyebut penyelesaian masalah HGU di Desa Lariang memang membutuhkan waktu panjang. Kata dia, momen tepat untuk memenuhi tuntutan masyarakat disana, yakni saat proses perpanjangan HGU PT. Letawa di tahun 2032 nanti.
Untuk sementara ia berharap, masyarakat mau bersabar dan tidak terprovokasi. Sebab, pihaknya dan Pemkab Pasangkayu sendiri telah menyaksikan komitmen PT. Letawa tidak akan mengganggu masyarakat Desa Lariang.







