Penyelesaian Polemik HGU di Lariang, Ini Penjelasan BPN Pasangkayu

” Sudah ada beberapa kali pertemuan antara di DPRD Pasangkayu antara BPN, Pemkab, pihak PT. Letawa, dan disepakati pihak perusahaan tidak akan mengganggu masyarakat yang memiliki lahan di Desa Lariang. PT. Letawa juga bersedia melepaskan atau menata ulang batas HGU nya setelah proses perpanjangan HGU, karena pertimbangan meminimalisir biaya” terang Suwono, Jumat 15 Juli

BACA JUGA:  Distapang Sulbar Kembali Gelar GPM, Upaya Mengendalikan Inflasi

Sambung dia, berdasarkan regulasi yang ada, dua tahun sebelum berakhirnya masa berlaku HGU, pihak perusahaan sudah bisa mengajukan perpanjangan. Pada masa itu pulalah masyarakat bisa kembali mengingatkan pihak-pihak terkait untuk membebaskan lahan kebun dan perkampungan dari wilayah HGU.

” Terungkapnya masalah ini, ketika ada perintah memasukan semua tanah-tanah yang sudah bersertipikat kedalam peta digital. Nah setelah kami masukan sesuai titik koordinat baru diketahui ternyata di Desa Lariang terjadi tumpang tindih sertipikat antara milik perusahaan dengan milik warga” ungkap Suwono

BACA JUGA:  Perlindungan Sosial Inklusif: Bapperida Sulbar Dorong Alokasi Anggaran BPJS di APBD 2026

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Pasangkayu Muh. Abduh menyampaikan akan segera kembali memanggil pihak-pihak terkait guna membicarakan penyelesaian masalah tersebut. Pihaknya ingin mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

” Semestinya masih perlu ditelisik betul untuk memastikan apakah terjadi tumpang tindih sertipikat di Desa Lariang atau tudak. Harus berdasarkan titik koordinat. Sekarangkan itu belum dilakukan, masih sebatas klaim peta digital” jelasnya.(*/)