Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 25 Jul 2022
- comment 0 komentar

Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan presiden. Selain itu, Ketua KNKT juga menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada presiden.
Perpres 102/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juli 2022. Pada saat Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un/*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
