“Panwaslu Kecamatan masih memiliki waktu sampai tanggal 19 Januari atau dua hari lagi untuk melakukan penerimaan pendaftaran. Jika diakhir masa pendaftaran masih terdapat Kelurahan atau Desa yang tidak memiliki pendaftar atau belum terpenuhi dua kali jumlah kebutuhan atau sudah terpenuhi dua kali jumlah namun belum terdapat pendaftar perempuan maka masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari” jelasnya, Selasa 17 Januari.
Namun sambung dia, setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan masih tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka proses tetap dilanjutkan ke tahap tes wawancara.
“Sebelumnya Kami sudah melakukan pembekalan bagi Panwaslu Kecamatan dan menegaskan agar PKD yang dipilih adalah calon pengawas Pemilu yang betul-betul siap melaksanakan tugas pengawasan dan dipastikan bukan dari pengurus atu anggota partai politik, dan Panwaslu Kecamatan diharapkan melakukan profiling untuk melihat rekam jejak setiap calon” pungkas Ardi.(*)