Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Seorang pria paruh baya inisial R, beralamat di Desa Kulu, Kecamatan Lariang, kedapatan menyimpan obat terlarang jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, mengungkapkan, terungkapnya kasus ini, ketika pihaknya melakukan penggeledahan terhadap R beberapa hari lalu, dikebun belakang rumahnya. Didapati sembila saset sabu yang disimpan dalam sebuah tempat bedak warna merah.
Tersangka R akhirnya digelandang ke Polres Pasangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.