Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Teknologi » Xiaomi 13 Ultra Rilis, Membawa 4 Kamera Beresolusi 50 MP dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 2

Xiaomi 13 Ultra Rilis, Membawa 4 Kamera Beresolusi 50 MP dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 2

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 27 Apr 2023
  • comment 0 komentar

Dari segi kamera, Xiaomi 13 Ultra mengusung sistem quad camera memiliki empat sensor lensa kamera tipe tertinggi.

Pertama terdapat kamera utama dengan sensor Sony IMX989 berukuran 1 inci resolusi 50 MP.

Kamera tersebut memiliki kemampuan melakukan 2 tahap bukaan (aperture), antara lain f/1.9 agar mendapatkan hasil foto bokeh, dan f/4.0 untuk foto dengan hasil lebih tajam.

Kemudian terdapat lensa ultra wide resolusi 50 MP yang mampu menangkap bidang padang hingga 122 derajat, kemudian sensor kamera juga dapat dipakai untuk fokus macro hingga cm. Selanjutnya terdapat kamera telefoto 50MP lainnya, yang kemungkinan menawarkan rentang zoom lebih jauh.

Untuk kamera telefoto, Xiaomi 13 Ultra memberikan sensor agar dapat mendapatkan focal length 70 mm, optical zoom 2.5x, serta telefoto dengan focal length 120 mm, mampu melakukan optical zoom hingga 5x. Sedangkan untuk kamera selfie, Xiaomi 13 Ultra memiliki sensor kamera wide resolusi 32 MP.

Kebocoran Brar menunjukkan bahwa Xiaomi mungkin tidak bergabung dengan klub smartphone 1TB dengan 13 Ultra. Ponsel ini dikatakan diluncurkan dengan RAM hingga 16GB dan penyimpanan 512GB. Model dasar ponsel mungkin mengemas RAM 12GB dan penyimpanan 256GB.

Khusus dukungan kecepatan, Xiaomi 13 Ultra menggunakan RAM 16GB dan penyimpanan 512GB.

Kabarnya, ponsel Ini bakal meluncur dengan menggunakan Android 13 didukung MIUI 14.

Xiaomi 13 Ultra ditawarkan dengan pilihan warna Black, Olive Green, dan White. Berikut harga resmi ponsel di market China:

  • Xiaomi 13 Ultra (12 GB/256 GB) 5.999 yuan (sekitar Rp 13 juta)
  • Xiaomi 13 Ultra (16 GB/512 GB) 6.499 yuan (sekitar Rp 14 juta)
  • Xiaomi 13 Ultra (16 GB/1 TB) 7.299 yuan (sekitar Rp 15,8 juta)

Xiaomi bakal meluncurkan smartphone kelas premium ini untuk market global dalam beberapa bulan ke depan.

Kabar tersebut belum diketahui, apakah Xiaomi Indonesia akan membawa seri 13 Ultra ke Tanah Air. (*)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecipratan Rp10,5 M dari Pemprov Sulsel, Pemkab Maros Tancap Gas Pacu Pembangunan dan Maksimalkan Penanganan Stunting

    Kecipratan Rp10,5 M dari Pemprov Sulsel, Pemkab Maros Tancap Gas Pacu Pembangunan dan Maksimalkan Penanganan Stunting

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Menurut Chaidir, pembangunan jembatan kembar di wilayah pasar yang berada di Kecamatan Turikale itu sangat mendesak. “Wilayah Pasar Sentral adalah titik kemacetan karena padatnya lalu lintas,” ujar Chaidir. Pembangunan jembatan kembar, kata Chaidir, guna lebih memperlancar mobilitas warga dan pendistribusian barang. Chaidir juga mengatakan pentingnya revitalisasi Lapangan Gollae yang selama ini sering terendam banjir, padahal […]

  • Pasangkayu Bakal Miliki Mall Pelayanan Publik

    Pasangkayu Bakal Miliki Mall Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Kata dia, pembangunan MPP ini rencanya direalisasikan pada tahun 2023 mendatang. Pihaknyapun tengah mencari lahan strategis sebagai lokasi pembangunan MPP. Luas lahan dibutuhkan sekira satu hektar lebih. ” Kami berharap, rencana ini berjalan lancar. Kami mohon dukungan semua pihak.Ini satu-satunya dan yang pertama di Sulbar.Mari kita sama-sama mewujdukan pembangunan Pasangkayu yang lebih sejahtera maju dan […]

  • BPSDMD Sulbar Tutup Pelatihan Jitupasna: Cetak ASN Tangguh Hadapi Bencana

    BPSDMD Sulbar Tutup Pelatihan Jitupasna: Cetak ASN Tangguh Hadapi Bencana

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Kepala BPSDMD Sulbar, drg. Asran Masdy, menyampaikan apresiasi atas partisipasi peserta. Ia menegaskan, pelatihan Jitupasna penting untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam merespons bencana secara cepat, tepat, dan terukur. “Ilmu yang diperoleh diharapkan benar-benar diterapkan di lapangan, sehingga penanganan bencana di Sulawesi Barat semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Dengan berakhirnya pelatihan ini, para peserta […]

  • Ditlantas Polda Sulbar Gaet Mahasiswa Universitas Tomakaka Lewat Fun Mini Soccer di Mamuju

    Ditlantas Polda Sulbar Gaet Mahasiswa Universitas Tomakaka Lewat Fun Mini Soccer di Mamuju

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Antusiasme tinggi juga datang dari para mahasiswa. Salah satu peserta menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dianggap bermanfaat dan mendekatkan mereka dengan institusi kepolisian. “Kami sangat menikmati pertandingan ini. Selain sehat lewat olahraga, kami juga bisa mengenal lebih dekat para petugas kepolisian. Ini pengalaman yang sangat positif bagi kami,” ungkapnya. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan […]

  • Kadiskominfo Sulbar Sebut 163 Titik Blankspot di Enam Kabupaten Akan Tercover Tahun Depan

    Kadiskominfo Sulbar Sebut 163 Titik Blankspot di Enam Kabupaten Akan Tercover Tahun Depan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kategori lokasi tersebut ditentukan berdasarkan akses pelayanan seperti pendidikan, kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dan lokasi wisata. Ridwan melanjutkan, dukungan BAKTI Komdigi untuk Pemprov Sulbar sudah tak diragukan. Sejak tahun 2021, BAKTI Komdigi hadir dengan layanan internet di 672 lokasi layanan publik yang tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Selainitu, untuk memperluas jaringan, […]

  • Dugaan Korupsi APK, Polda Sulbar Tetapkan ARS Sebagai Tersangka

    Dugaan Korupsi APK, Polda Sulbar Tetapkan ARS Sebagai Tersangka

    • calendar_month Kam, 12 Jul 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Atas perbuatan terduga pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 […]

expand_less