Diterangkannya, proses jalanya Musda dilakukan secara sepihak. Banyak ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam AD dan ART tidak dijalankan.
” Sebagai pemegang mandat peserta penuh dari Kwarcab Pasangkayu, kami memilih walk out, tidak mengikuti proses pemilihan. Makanya kami tidak mengakui hasil keputusan Musda yang memilih Suraidah Suhardi secara aklamasi” pungkasnya.(*)