Polresta Mamuju Dampingi Kejari Lakukan Pengamanan Terpidana Perkara Penyerobotan Tanah
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 26 Jul 2023
- comment 0 komentar

EKSPOS SULBAR – Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1795/P.6.103/Ex.2/07/2023 perihal Permintaan Bantuan Pengamanan Eksekusi Atas Putusan tetap Pengadilan Tinggi Sulselbar tentang terpidana perkara Penyerobotan Tanah
Untuk itu Polresta Mamuju kembali mendamping Kejari Mamuju untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pada pelaksanaan penangkapan terpidana putusan tetap atas nama Abd. Rasyid Bin Kanude dan Hj. Suriyani Binti Sunduseng di Dusun Tarailu Desa Tarailu Kec. Sampaga Kab. Mamuju. Selasa (25/7/2023)
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Wakasat Narkoba Iptu Muh. Yusuf mengatakan bahwa benar kami bersama personil Polresta Mamuju sesuai surat perintah mendampingi personil Kejari Mamuju untuk melakukan eksekusi terpidana perkara penyerobotan tanah yang mendapatkan vonis putusan tetap dari pengadilan tinggi Sulselbar
Adapun terpidana perkara penyerobotan tanah yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan tinggi Sulselbar atas nama Abd. Rasyid Bin Kanude dan Hj. Suriyani Binti Sunduseng
- Penulis: Ekspos Sulbar
