Berbekal rekaman CCTV tersebut, Kata Jamaluddin, tim yang dipimpin langsung Ipda Mangapul Robertona Siburian langsung menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari keterangan, para pelaku mengakui jika sarang walet hasil curiannya tersebut di jual di salah satu toko di Mamuju dengan harga Rp.4.160.000
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolresta Mamuju selanjutnya untuk dilakukan penyidikan,” terang Kasat Reskrim Akp Jamaluddin. (*)












