“Lalu gedung walet milik AFDI berdasarkan LP/B/17/III/2019, gedung Walet milik Samsuddin Hatta, dan gedung walet milik Jawas,” papar AKP Jamal.
Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
“Selanjutnya akan kami dalami juga, sementara kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” singkatnya. (*)