Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Akhirnya Perbakin Sulbar Kirim Atlet Menembak ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

Akhirnya Perbakin Sulbar Kirim Atlet Menembak ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
  • comment 0 komentar

Arsal menjelaskan kedua atlet menembak Sulbar akan turun main di kelas 10 meter Air Refle Putra Putri dan Air Refle Mix Team.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Randis Pimpinan OPD, Akmal Malik Minta Pelayanan Lebih Dioptimalkan

    Cek Randis Pimpinan OPD, Akmal Malik Minta Pelayanan Lebih Dioptimalkan

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sedangkan mengenai penjualan Kendaraan Dinas Operasional diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)

  • Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan dan Penanganan Arsip Bencana, Arsiparis Biro Organisasi Setda Sulbar Ikuti Bimtek ANRI

    Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan dan Penanganan Arsip Bencana, Arsiparis Biro Organisasi Setda Sulbar Ikuti Bimtek ANRI

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Organisasi, Muhammad Rusli yang antusias mengikuti kegiatan mengungkapkan, dengan mengikuti bimtek mendapatkan kemampuan dasar tentang cara mencegah, mengidentifikasi, mengevakuasi, dan memperbaiki arsip yang rusak akibat berbagai bencana. ‘’Kegiatan ini memberikan kami (Arsiparis-red) kemampuan untuk memahami potensi risiko yang ada di lingkungan mereka terkait ancaman terhadap arsip, sehingga dapat mengenali […]

  • Waspada Konten Digital untuk Anak, Bahaya Tersembunyi di Balik Layar

    Waspada Konten Digital untuk Anak, Bahaya Tersembunyi di Balik Layar

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua dan Masyarakat? Pertama: Dampingi anak saat menggunakan perangkat digital. Jangan biarkan mereka menjelajah internet sendirian, meski hanya menonton kartun. Kedua: Gunakan platform dan aplikasi yang memiliki kontrol orang tua (parental control). Ketiga: Ajarkan literasi digital sejak dini. Anak-anak perlu tahu bahwa tidak semua yang ada di internet bisa dipercaya […]

  • Kapolres Pasangkayu Pimpin Sertijab Kasat Samapta

    Kapolres Pasangkayu Pimpin Sertijab Kasat Samapta

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Didik juga menyampaikan terimakasih kepada AKP Mukhtar Mahdi yang selama bertugas di Polres Pasangkayu selama setahun lebih telah memperlihatkan kinerja yang baik.

  • Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terima Pengaduan Korban Kasus KDRT dan Penelantaran Anak

    Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terima Pengaduan Korban Kasus KDRT dan Penelantaran Anak

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 248
    • 0Komentar

    “Kami akan melakukan pendampingan sejak tahap pengaduan, asesmen, hingga proses lanjutan. Yang terpenting, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama,” jelas Hasnia. Melalui UPTD PPA, Dinsos P3A dan PMD Sulbar terus berkomitmen memberikan layanan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi […]

  • Pelaku Pengrusakan di Mamuju Diamankan Polisi, Begini Motifnya

    Pelaku Pengrusakan di Mamuju Diamankan Polisi, Begini Motifnya

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 459
    • 0Komentar

    “Lalu gedung walet milik AFDI berdasarkan LP/B/17/III/2019, gedung Walet milik Samsuddin Hatta, dan gedung walet milik Jawas,” papar AKP Jamal. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju. “Selanjutnya akan kami dalami juga, sementara kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 […]

expand_less