Polres Mateng Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Mamuju Tengah (Mateng beserta barang bukti.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, ” ungkapnya

Dikatakan jika ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa Ooeh karena itu, kami akan terus bekerja keras untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah ini,” tambah orang nomor satu di Polres Mateng itu.

Hengky pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Kapolda Sulbar Lakukan Kunker ke Polres Mateng: Evaluasi Mendalam dan Penguatan Kapasitas Operasional

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pintah Hengky.

Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkaan yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kapolda Sulbar Tinjau Gudang Jagung Bulog di Sarudu, Tekankan Penyerapan Hasil Panen Petani

Polres Mateng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)