Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Subsidi PPnBM 3% Hybrid, Innova Zenix HV & Yaris Cross HV Turun Harga

Subsidi PPnBM 3% Hybrid, Innova Zenix HV & Yaris Cross HV Turun Harga

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025

Makassar, ekspossulbar.co.id – Di awal tahun 2025 ini, pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian insentif pajak 3% atas mobil hybrid.

Program ini merupakan salah satu kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat adaptasi akan kendaraan hybrid di Indonesia. Kalla Toyota menyambut baik kebijakan ini dan mendukung penuh program ini.

Marketing General Manager Kalla Toyota, Suliadin mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar di tengah isu PPn 12%. Bagi pelanggan yang ingin membeli Toyota hybrid, ini adalah waktu yang tepat.

Kalla Toyota menyiapkan line up Toyota Hybrid terbaik yakni Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid dengan harga spesial. Ditambah dengan insentif PPnBM 3%, pelanggan dapat membawa pulang kedua tipe hybrid ini dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kami sangat antusias dengan adanya insentif pajak ini. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki mobil hybrid impian mereka dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Suliadin. “Kalla Toyota berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan dalam memiliki kendaraan hybrid Toyota. Hybrid Toyota terbukti lebih hemat,”

Salah satu pelanggan Kalla Toyota yang merupakan pengguna Yaris Cross Hybrid membuktikan seberapa irit dengan menggunakan untuk mudik lebaran. Hj Hasnah menggunakan Yaris Cross Hybrid untuk mudik lebaran. Ia menempuh jarak hingga 370 kilometer (km) dengan menghabiskan setidaknya Rp250 ribu bahan bakar.

“Toyota Yaris Cross ini terbukti hemat. Dari Makassar – Barru – Pinrang – Soppeng – Parepare kurang lebih 370 km, mobil ini termasuk hemat dengan hanya dengan Rp250 ribu bahan bakar yang saya gunakan,” ungkap Hj Hasnah.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • pengelolaan sampah

    Jaga Kelestarian Lingkungan, Maksimalkan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kepulauan

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 243
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Makassar — Pemkot Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Termasuk pengelolaan sampah di wilayah kepulauan. Berkenaan dengan hal itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menuturkan, perlu pembenahan dan pengelolaan sampah yang baik. Menurutnya, kebiasaan memisahkan sampah organik dan anorganik akan mempermudah proses pengolahan, meningkatkan nilai ekonomis. Sekaligus mengurangi potensi pencemaran. “Sampah organik […]

  • Ribuan Warga Mamuju Laksanakan Salat Id di Anjungan

    Ribuan Warga Mamuju Laksanakan Salat Id di Anjungan

    • calendar_month Jum, 14 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 280
    • 0Komentar

    MAMUJU – Salat Id 1 Syawal 1442 H yang dilaksanakan di Anjungan Pantai Manakarra berjalan hikmat, Kamis 13 Mei 2021. Ribuan warga Mamuju memadati area tersebut untuk menjalankan Salat Id. Ketua PHBI Mamuju Rusli Muis, mengatakan telah jauh hari melakukan persiapan pelaksanaan ibadah tahunan tersebut. “Kami telah membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan Salat […]

  • Cegah Penyegelan Sekolah, Ombudsman Konsiliasi Polemik Lahan SD Inpres Pa’bettengan

    Cegah Penyegelan Sekolah, Ombudsman Konsiliasi Polemik Lahan SD Inpres Pa’bettengan

    • calendar_month Sab, 22 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 528
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, MAMUJU – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat bangunan SD Inpres Pa’bettengan di Kecamatan Bonehau. Tim Ombudsman RI Sulbar menggelar konsiliasi menghadirkan sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Pendidikan kabupaten Mamuju, Bagian Aset Pemda Mamuju, BPN Kab. Mamuju dan pelapor atas nama Arman yang mengaku sebagai pemilik lahan. Rabu (19/09/18). Kepala Perwakilan […]

  • PUPR Sulbar Dorong Inovasi Layanan Publik, Usung “Sipemimpin” dan “Elaboroji” ke Ajang Nasional

    PUPR Sulbar Dorong Inovasi Layanan Publik, Usung “Sipemimpin” dan “Elaboroji” ke Ajang Nasional

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 126
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Upaya penguatan inovasi pelayanan publik terus dilakukan pemerintah daerah seiring dorongan pemerintah pusat dalam mempercepat reformasi birokrasi berbasis kinerja dan digitalisasi. Di tengah tren nasional tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat mengusung dua inovasi unggulan, Sipemimpin dan Elaboroji, untuk berpartisipasi dalam ajang Innovation Award. Hal ini mengemuka […]

  • Polres Pasangkayu Buka Pengaduan Online, Wujudkan Polri Presisi

    Polres Pasangkayu Buka Pengaduan Online, Wujudkan Polri Presisi

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 294
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Polres Pasangkayu begerak cepat mengimplementasikan visi besar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin melakukan transformasi Polri menuju Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkedailan). Salah satunya dengan membuka pengaduan via online melalui website Polres Pasangkayu. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang bersih dan transparan. Pengaduan via webiste dibuka guna merespon perkembangan teknologi informasi […]

  • Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 187
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana […]

expand_less