Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Subsidi PPnBM 3% Hybrid, Innova Zenix HV & Yaris Cross HV Turun Harga

Subsidi PPnBM 3% Hybrid, Innova Zenix HV & Yaris Cross HV Turun Harga

  • account_circle Chamar
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Makassar, ekspossulbar.co.id – Di awal tahun 2025 ini, pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian insentif pajak 3% atas mobil hybrid.

Program ini merupakan salah satu kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat adaptasi akan kendaraan hybrid di Indonesia. Kalla Toyota menyambut baik kebijakan ini dan mendukung penuh program ini.

Marketing General Manager Kalla Toyota, Suliadin mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar di tengah isu PPn 12%. Bagi pelanggan yang ingin membeli Toyota hybrid, ini adalah waktu yang tepat.

Kalla Toyota menyiapkan line up Toyota Hybrid terbaik yakni Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid dengan harga spesial. Ditambah dengan insentif PPnBM 3%, pelanggan dapat membawa pulang kedua tipe hybrid ini dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kami sangat antusias dengan adanya insentif pajak ini. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki mobil hybrid impian mereka dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Suliadin. “Kalla Toyota berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan dalam memiliki kendaraan hybrid Toyota. Hybrid Toyota terbukti lebih hemat,”

Salah satu pelanggan Kalla Toyota yang merupakan pengguna Yaris Cross Hybrid membuktikan seberapa irit dengan menggunakan untuk mudik lebaran. Hj Hasnah menggunakan Yaris Cross Hybrid untuk mudik lebaran. Ia menempuh jarak hingga 370 kilometer (km) dengan menghabiskan setidaknya Rp250 ribu bahan bakar.

“Toyota Yaris Cross ini terbukti hemat. Dari Makassar – Barru – Pinrang – Soppeng – Parepare kurang lebih 370 km, mobil ini termasuk hemat dengan hanya dengan Rp250 ribu bahan bakar yang saya gunakan,” ungkap Hj Hasnah.

  • Penulis: Chamar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya Cinema XXI Resmi Dibuka di Maleo Town Square Mamuju

    Akhirnya Cinema XXI Resmi Dibuka di Maleo Town Square Mamuju

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 217
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI, kode saham: CNMA), jejaring bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri pertunjukan film, membuka bioskop baru di Maleo Town Square, Mamuju, Sulawesi Barat. Pembukaan bioskop terbaru Cinema XXI ini diresmikan langsung oleh Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, Wakil Ketua DPRD Provinsi […]

  • Tarian Me’aju sambut Kedatangan Pj Bahtiar di Kawasan Suku Bunggu

    Tarian Me’aju sambut Kedatangan Pj Bahtiar di Kawasan Suku Bunggu

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Pasangkayu, ekspossulbar.co.id – Menjelang masa akhir bertugas di Sulawesi Barat, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menyempatkan menemui ratusan suku Bunggu di Kawasan Adat Terpencil Dusun Kalimbamba, Desa Polewali Pasangkayu, Kamis 13 Februari 2025. PJ Bahtiar bersama rombongan dijemput secara tarian adat Me’aju yang dilakukan oleh komunitas suku bunggu. Sambil mengayun ayunkan parang ke udara dan […]

  • Rakortekrenbang Desk Proyek Strategis Nasional, PUPR Sulbar Perkuat Swasembada Pangan Lewat Irigasi

    Rakortekrenbang Desk Proyek Strategis Nasional, PUPR Sulbar Perkuat Swasembada Pangan Lewat Irigasi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 120
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat menghadiri pembahasan Rakortekrenbang Desk Proyek Strategis Nasional (ProSN) dengan fokus tematik pembangunan swasembada pangan sektor irigasi. Kegiatan dilaksanakan di Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 4 Maret 2026. Rapat ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan program prioritas daerah dengan agenda strategis nasional. Kegiatan […]

  • Inovasi Minyak Makan Merah Dapat Sejahterakan Petani Sawit

    Inovasi Minyak Makan Merah Dapat Sejahterakan Petani Sawit

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Kepala Center of Digital Economy and SME’s Indef, Eisha M Rachbini, menyambut baik inovasi yang terus dikembangkan pemerintah di bidang pengelolaan produk turunan minyak kelapa sawit, yakni Minyak Makan Merah. Rencananya, pemerintah akan membangun dan mengolah minyak makan merah (M3) atau Red Palm Oil (RPO). Dimana pengembangannya dilakukan melalui koperasi di enam […]

  • Kadis Ketapang Sulbar: Cinta Pangan Bagian dari Gerakan Selamatkan Pangan untuk Siswa Penerima MBG

    Kadis Ketapang Sulbar: Cinta Pangan Bagian dari Gerakan Selamatkan Pangan untuk Siswa Penerima MBG

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 93
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi aksi perubahan “Cinta Pangan” (Cerdas Informasikan dan Tumbuhkan Aksi Peduli Pangan) di SDN Tahayahaya, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah dan dewan guru SDN Tahayahaya, Tim dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulbar, serta perwakilan dari SPPG (Satuan […]

  • Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 123
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana […]

expand_less