“Ini memperkuat kecurigaan saya bahwa mediasi dan solusi di lapangan kerap tidak efektif. Bahkan, pelaku usaha besar sering kali bisa menghindar dari tanggung jawab,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Selain itu, Asep menyoroti pentingnya harmonisasi antara UU Perlindungan Konsumen dengan UU Pemerintahan Daerah, terutama terkait keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini hanya tersedia di tingkat provinsi.
Menurutnya, idealnya BPSK juga hadir di setiap kabupaten/kota agar lebih dekat dengan masyarakat.
Sebagai langkah ke depan, ia mendorong dilakukannya kajian komparatif terhadap regulasi perlindungan konsumen di berbagai negara serta penyusunan naskah akademik baru yang lebih progresif dan berpihak pada konsumen.
“Revisi ini harus menghasilkan sistem perlindungan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga nyata dan relevan dengan kondisi di lapangan. UU ini harus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak warganya sebagai konsumen,” tutup Asep. (*)