News  

Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara

Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya.

“Ini memperkuat kecurigaan saya bahwa mediasi dan solusi di lapangan kerap tidak efektif. Bahkan, pelaku usaha besar sering kali bisa menghindar dari tanggung jawab,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Selain itu, Asep menyoroti pentingnya harmonisasi antara UU Perlindungan Konsumen dengan UU Pemerintahan Daerah, terutama terkait keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini hanya tersedia di tingkat provinsi.
Menurutnya, idealnya BPSK juga hadir di setiap kabupaten/kota agar lebih dekat dengan masyarakat.

Sebagai langkah ke depan, ia mendorong dilakukannya kajian komparatif terhadap regulasi perlindungan konsumen di berbagai negara serta penyusunan naskah akademik baru yang lebih progresif dan berpihak pada konsumen.

BACA JUGA:  Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan

“Revisi ini harus menghasilkan sistem perlindungan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga nyata dan relevan dengan kondisi di lapangan. UU ini harus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak warganya sebagai konsumen,” tutup Asep. (*)