Warga dan Mahasiswa Desa Lebani Protes Penggunaan Jalan oleh Perusahaan Tambang dalam RDP DPRD Sulbar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, terkait penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka.

Rapat ini berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Dra. Hj. Jumiaty Mahmud, didampingi anggota Komisi II lainnya, Sulfakri Sultan, S.H. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan mahasiswa dan warga Desa Lebani yang menyuarakan aspirasi dan keprihatinan mereka.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Sulbar Tekankan Pentingnya Sinkronisasi RPJPD dan Renstra OPD

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas kendaraan berat milik perusahaan tambang yang melintasi jalan umum desa telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, mengganggu kenyamanan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga sekitar. Mereka menilai perusahaan tidak memperhatikan aspek keselamatan dan keberlangsungan lingkungan desa.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Jumiaty Mahmud, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat dan mahasiswa dalam menyuarakan persoalan ini.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Ia menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa. DPRD sebagai representasi rakyat akan berupaya maksimal untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Jumiaty.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pemanfaatan fasilitas umum seperti jalan desa. DPRD Sulbar akan segera menelusuri lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait penggunaan akses jalan tersebut. (rls/*)