EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban pendidikan dasar diberikan “tanpa memungut biaya” sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 ini, menurut Hetifah, memperkuat jaminan konstitusional atas hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang adil dan merata.
“Putusan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya,” ujar Hetifah melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (29/5/2025).
Namun, ia menyoroti tiga tantangan utama dalam pelaksanaannya: pembiayaan sekolah swasta, keterbatasan anggaran pemerintah, serta menjaga otonomi dan kualitas lembaga pendidikan swasta.
“Sekolah swasta memang mendapat bantuan seperti BOS, tetapi nilainya sering kali belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional. Maka alokasi BOS perlu ditingkatkan, dan dukungan APBD juga harus diperkuat,” jelasnya.
Hetifah menekankan pentingnya optimalisasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD agar digunakan secara tepat sasaran. Ia juga mewanti-wanti bahwa ketergantungan berlebihan sekolah swasta pada negara bisa berisiko mengurangi inovasi dan independensi mereka.
Sebagai solusi, ia mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui skema subsidi penuh untuk sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat.
“Dana BOS harus ditingkatkan dan disalurkan secara tepat waktu. Sekolah swasta di daerah tertinggal juga perlu mendapat dana afirmasi tambahan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan putusan MK sangat bergantung pada harmonisasi kebijakan antara UU Sisdiknas, PP No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan, dan penguatan aturan teknis seperti Permendikbud tentang BOS.
Hetifah juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar alokasi dana pendidikan bisa menjamin kesetaraan layanan bagi sekolah negeri maupun swasta.
“Penerapannya bisa dilakukan secara bertahap, dimulai dari sekolah swasta berbiaya rendah di daerah tertinggal. Selanjutnya, perluasan dilakukan dengan evaluasi berkala,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi X DPR saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas, dan akan menjadikan putusan MK ini sebagai pijakan utama dalam merancang kebijakan pendanaan pendidikan di masa depan.
“Komisi X berkomitmen agar putusan ini tak sekadar menjadi wacana populis, melainkan langkah strategis memperkuat kualitas SDM bangsa. Pendidikan dasar gratis adalah pondasi penting untuk masa depan Indonesia,” tutup Hetifah.