EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan dengan over dimensi dan over loading (ODOL), pada Rabu pagi (4/6), pukul 09.15 hingga 12.30 WITA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif Sat PJR untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, personel Sat PJR memeriksa sejumlah kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah operasi.
Hasilnya, sebanyak 15 teguran tertulis dikeluarkan kepada pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama terkait kelebihan muatan (over loading) dan perubahan dimensi kendaraan (over dimensi) yang tidak sesuai ketentuan.
Penindakan dilakukan menggunakan blanko teguran tertulis sebagai bagian dari tindakan pelanggaran lalu lintas (dakgar), dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.
Para pengemudi diberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak ODOL, baik terhadap keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan, menyatakan bahwa penindakan dengan teguran tertulis ini merupakan bentuk komitmen Ditlantas Polda Sulbar dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami berharap para pengemudi memahami bahwa pelanggaran seperti over dimensi dan over loading sangat berisiko dan membahayakan di jalan. Melalui teguran dan sosialisasi ini, kami mengedukasi agar ke depan para pengemudi lebih taat aturan,” ujarnya.
Kegiatan penindakan dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi Ditlantas Polda Sulbar dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (*)