EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju.
Dua pria berinisial IA (29) dan C (23) ditangkap, Rabu (28/5/2025), di depan Perumahan Pongtiku Residen setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, kaca pireks, pipet plastik, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Dua unit handphone milik tersangka juga kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kompol Ujang Saputra, Rabu (4/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka C mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Mister X, yang diketahui berdomisili di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju. Namun saat tim Ditresnarkoba mendatangi lokasi, pelaku utama tersebut telah melarikan diri.
Pihak kepolisian kini terus memburu keberadaan Mister X yang diduga sebagai bandar narkoba dalam jaringan ini.
IA dan C saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat. (hps/*)