EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku dalam kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Kelurahan Salletto, Mamuju.
Kasus ini melibatkan seorang suami yang membunuh istrinya, lalu mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun saat dalam pelarian.
Pertemuan berlangsung pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di Mapolresta Mamuju. Agenda utama adalah pembahasan pengembalian barang bukti yang telah disita selama proses penyelidikan, salah satunya adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
Kasus ini secara resmi dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena pelaku utama telah meninggal dunia. Menyikapi hal tersebut, Polresta Mamuju mengundang kedua pihak untuk menyelesaikan proses administrasi dan melakukan mediasi.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Hasil mediasi memutuskan bahwa sepeda motor diserahkan kepada pihak keluarga pelaku, yakni anaknya.
Tak hanya itu, kedua keluarga juga saling memaafkan dan menyatakan menerima peristiwa tragis ini sebagai musibah yang tidak diinginkan. Mereka sepakat untuk kembali menjalin tali silaturahmi yang sempat renggang pasca kejadian, sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum dan almarhumah.
Kapolresta Mamuju melalui Kapolsek Mamuju, AKP Mustapa, menyampaikan apresiasinya atas sikap damai dan kedewasaan kedua pihak.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Semoga silaturahmi antar keluarga tetap terjalin dengan baik,” ujar AKP Mustapa.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan keadilan secara humanis, serta terus mendukung upaya perdamaian di tengah masyarakat. (*)