Penyelarasan Regulasi: Biro Hukum Sulbar Kaji Ranperda Standar Belanja Mamuju 2026

Dalam rapat tersebut, Afrisal menyampaikan kepada anggota tim, dalam pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja TA 2026 ini dilakukan penyempurnaan judul berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2020, dalam dasar hukum ditambahkan Pepres No. 33 Tahun 2020, dan ada beberapa pasal yang disempurnakan dan ditambahakan.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar Komitmen Jadwalkan Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Setiap Tahun, 2026 Direncanakan di Polman

Berdasarkan hasil rapat, Penyempurnaan yang dilakukan secara redaksional terhadap beberapa konsideran dan pasal dalam Ranperda tersebut, sehingga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan menunggu untuk dilakukan penyusunan kembali oleh Pemkab Mamuju dalam waktu yang tidak lama dan kemudian dikirim ulang ke Pemprov Sulbar melalui Biro Hukum. (rls)