Dia menambahkan, dibeberapa negara maju seperti Australia misalnya, daging yang mereka ekspor ke negara-negara mayoritas muslim itu sudah memenuhi persyaratan.
“Jadi negara-negara yang non muslim saja memperhatikan masalah halal. sehingga kita wajib untuk melaksanakan label halal ini untuk seluruh produk yahh dikonsumsi oleh masyarakat kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Jalaludin menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan kehadiran, undang-Undang 33 Tahun 2014, maka pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang pelaksanannya dilakukan oleh BPJPH.
“BPJPH dalam upaya melaksanakan percepatan pendaftaran dan penerbitan dan sertifikat halal berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra dari kementerian, lembaga, dinas, swasta dan pemangku kepentingan terkait, BPJPH mendorong pemangku kepentingan untuk berkontribusi dengan cara memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil,” kata Muhammad Jalaludin.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, biaya sertifikasi halal bagi UMK dapat difasilitasi oleh pemerintah atau mitra kerja lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan sinergi antarinstansi.
“Kegiatan ini merupakan agenda penting untuk mendorong percepatan fasilitasi sertifikasi halal dengan harapan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, maupun pihak swasta dapat terjalin dengan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, mikro, dengan sumber pembiayaan pihak mitra dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sertifikasi halal ini, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara BPJPH, Kemenag Sulbar dan Pemprov Sulbar sebagai komitmen bersama fasilitasi sertifikasi halal. (Rls)