EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tim gabungan dari Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar inspeksi fisik kendaraan dinas, Jumat, 11 Juli 2025.
Pemeriksaan ini menyasar kendaraan roda dua dan empat milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, yang dilaksanakan di area parkir kantor DKP.
Kegiatan inspeksi fisik kendaraan dinas ini mencakup pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen administrasi.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar nomor II tahun 2025 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta surat Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, nomor 000.0.2.3.2/679/2025 tertanggal 19 Juni 2025, terkait pemeriksaan fisik kendaraan dinas.
Dokumen yang wajib disiapkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencakup STNK, bukti pembayaran pajak terakhir, dan daftar pengguna kendaraan dinas.
Untuk kendaraan yang tidak dapat dihadirkan secara fisik, OPD diminta mengirimkan foto nomor rangka, foto nomor mesin, kondisi fisik kendaraan, berita acara penyerahan kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.