Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menegaskan bahwa dalam melakukan perumpunan nomenklatur perangkat daerah, tidak hanya berfokus pada PP 18 Tahun 2016, tetapi juga harus memperhatikan peraturan lain, seperti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2023. Kedua regulasi ini memuat tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
‘’Dengan memperhatikan regulasi-regulasi tersebut, penataan nomenklatur perangkat daerah dapat dilakukan secara komprehensif, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas Rahmah.
Menyinggung upaya perampingan perangkat daerah di Pemprov Sulbar. Ia menegaskan, hal tersebut akan sejalan dengan Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.
Adanya kunjungan kerja ini diharapkan kolaborasi antara Bagian Organisasi Setda Polman dan Biro Organisasi Setda Sulbar akan terus berlanjut, membawa dampak positif bagi kinerja instansi pemerintah di kedua daerah. Dengan semangat pembelajaran yang intensif, juga diharapkan penerapannya menghasilkan organisasi yang lebih efisien, efektif, responsif, dan adaptif terhadap perubahan di Kabupaten Polman. (Rls)