Dari kegiatan Operasi Patuh ini, petugas mengemas 27 set tilang. Rinciannya meliputi 15 unit kendaraan roda dua (R2), 7 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 5 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).
Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Mamuju. Olehnya itu, Polda Sulbar berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
Edukasi dan penegakan hukum akan terus digencarkan secara berimbang untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Sulawesi Barat. (hps)