Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit III melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap J di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan dua saset kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna putih di lemari milik J.
Dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR yang berdomisili di Desa Salupangkang, Kecamatan Karossa. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di kediamannya sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat dilakukan penangkapan terhadap AR, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada J diperoleh dari seorang bernama A yang berdomisili di Topoyo, Mamuju Tengah. Tim Subdit III kemudian melakukan pengembangan ke rumah A namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, A juga sudah masuk dalam DPO. Ditresnarkoba Polda Sulbar berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sulbar. (hps)