Cara Mudah Daftar Koperasi ASN Panca Daya Sulbar, Ikuti 4 Langkah Berikut Ini!

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Koperasi Konsumen ASN Panca Daya yang dicanangkan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka resmi membuka pendaftaran anggota baru. Prosesnya dibuat mudah, sederhana, dan transparan agar semua ASN yang memenuhi syarat bisa bergabung.

Sekretaris Koperasi ASN Panca Daya, Muhammad Hisyam Said, menjelaskan keanggotaan terbuka bagi ASN (PNS maupun PPPK) serta Tenaga Ahli Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar periode 2025–2030.

Syarat dan Cara Pendaftaran, sebagai berikut:

BACA JUGA:  Talkshow Inkubator Bisnis : Akselerasi UMKM Lokal Menuju Mamasa Mamase dan Sulbar Berdaya

Untuk menjadi anggota, calon pendaftar cukup mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Hubungi Bendahara OPD atau unduh formulir pendaftaran melalui tautan resmi: https://heylink.me/koperasipancadaya/
  2. Isi formulir dengan data lengkap dan benar.
  3. Lampirkan berkas pendukung seperti fotokopi KTP, pas foto, fotokopi buku rekening, dan surat kuasa pemotongan gaji/TPP.
  4. Lakukan pembayaran awal berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.
BACA JUGA:  Website Terintegrasi: Langkah DKP Sulbar Menuju Transparansi Optimal

Besaran Simpanan

Pejabat Administrator/Fungsional Ahli Madya ke atas

  1. Simpanan Pokok: Rp 1.000.000 (dibayar sekali lunas)
  2. Simpanan Wajib: Rp 100.000/bulan

Pejabat Pengawas/Fungsional Ahli Muda ke bawah