Menurut Asra, Analis SDM Aparatur, yang mewakili Dinas PUPR Sulbar, kegiatan ini berkontribusi langsung terhadap penguatan budaya kerja ASN.
“Pertama, membangun kesadaran hukum ASN agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku. Kedua, mencegah potensi risiko hukum sejak dini, baik terkait regulasi kontrak, tata kelola aset, maupun administrasi pemerintahan. Ketiga, mendorong profesionalisme aparatur karena pemahaman hukum akan meningkatkan integritas serta kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Biro Hukum dan OPD teknis seperti Dinas PUPR. Dengan komunikasi yang efektif, setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum serta perlindungan kepentingan negara dan daerah.
Dengan kolaborasi yang kokoh, Dinas PUPR Sulbar menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya harus berkualitas, tetapi juga bebas dari permasalahan hukum di kemudian hari. (Rls)