EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mojokerto — Seorang waria di Mojokerto, M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan memproduksi video asusila sesama jenis (gay).
Waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu pun mencoba meraup keuntungan dengan cara menjual video asusila buatannnya melalui grup di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menuturkan, kasus berhubungan pornografi itu terungkap saat menggiatkan patroli dunia maya.
Upaya penyelidikan pun menemukan pemilik akun medsos Fathin Oktavia. Unit Resmob menciduk Fathin di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay,” ungkap Fauzy, Sabtu (6/9/2025).
Bersamaan penangkapan waria tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu ponsel pintar, satu kartu ATM milik Fathin, satu kondom.
Juga menyita dua botol pelumas, satu botol losion, satu tripod, serta satu topeng mata. Kepada penyidik, Fathin mengakui perbuatannya.