Fauzy menjelaskan, video porno buatan Fathin mayoritas seks sesama jenis. Tersangka merekrut lawan mainnya yang juga pria, melalui medsos.
“Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos dalam merekrut pasangannya,” beber Fauzy.
Selanjutnya, Fathin menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno buatannya.
Untuk masuk ke grup ini, setiap penikmatnya harus membayar Rp 150.000. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.
“Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup,” ungkap Fauzy.
Akibat perbuatannya, Fathin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
Tersangka terjerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)