Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Petani Tommo, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Terduga pelaku saat diamankan Polresta Mamuju. Penangkapan ini pelaku diduga membawa kabur uang kolompok tani di Desa Tommo. (ist)

EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang melarikan diri di Desa Onang Tubo Sendana Majene, Kamis dini hari, 5 Desember 2024.

Diketahui, terduga pelaku atas nama Muh. Faqih (32), pekerja karyawan swasta beralamat Ahuni Utara, Bebanga, Kalukku Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan dua laporan yang diterima polisi atas nama pelapor Muh. Nasir dan I Wayan Suastika agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku Muh Faqih.

BACA JUGA:  Pesta Rangga #2 Siap Gemparkan Makassar, Uji Ketangguhan All New Hilux Rangga Dengan Test Drive Langsung!

Kejadian bermula pada tanggal 18 November 2024 ketika kedua pelapor dan pelaku selaku penanggung jawab Kelompok Tani mencairkan dana kelompok Tani Rawa Mangun, Desa Tommo lewat Bank Mandiri.

“Setelah proses pencairan selesai, kemudian kedua pelapor langsung kembali ke Tommo sedangkan uang kelompok Tani yang sudah di cairkan di bawah kabur. Pelaku mengelabui pelapor dan melarikan diri,” terang Kompol Jamaluddin.

BACA JUGA:  Rumah Sakit Punggawa Malolo akan Beroperasi Januari 2025

Awalnya, kedua korban mencoba melakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku via telepon namun nomor telephone pelaku sudah tidak aktif sehingga kedua korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju

“Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim

Dari keterangan, pelaku mengaku mengggelapkan uang senilai Rp. 157.920.000,- beserta buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 1700015261567,” bebernya.

BACA JUGA:  TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan

Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. (*)