EKSPOSSULBAR.CO.ID, Jakarta — Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafii menyatakan, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di Kementerian Agama (Kemenag).
Pencabutan kewenangan Kemenag mengurus haji dan umrah itu sejak terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah.
Romo Muhammad Syafii menyampaikan, Kemenag tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Maka dengan ditetapkannya Kementerian Haji dan Umrah, semua urusan yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah sudah tidak lagi di Kementerian Agama. Tapi dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah,”tegasnya saat rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (9/9/2025).