News  

Panja DPRD Sulbar Kunjungan Kerja ke Kalsel, Gali Informasi Pembentukan Perda Perumda Penerima PI

Pihak Pemprov Kalsel, melalui Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ardi menjelaskan proses pembentukan perda dan pembentukan BUMD penerima PI, termasuk tahapan koordinasi dengan SKK Migas, mekanisme penyaluran PI, serta pengelolaan hasil bagi daerah.

Selanjutnya, pihak PT. DBS menjelaskan bahwa potensi penerimaan PI untuk dibagi ke-4 pemegang saham perusahaan, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi masih ada dan potensi penerimaannya sampai dengan akhir tahun 2027.

Selain itu, oleh pihak PT. Bangun Banua Kalsel sebagai penerima PI dari Kalsel mengelola PI tersebut dengan bidang usaha yang beragam.

BACA JUGA:  Pemkesra Kembali Layani 30 Mahasiswa Pemberkasan Program Beasiswa

Selain membahas aspek regulasi, pertemuan juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan dana PI agar berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah penting bagi DPRD Sulbar dalam menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima Participating Interest, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif dalam pengelolaan potensi migas daerah. (Rls)