Inspektorat Sulbar Limpahkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pelimpahan temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD), Rabu 5 November 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah dan bertujuan untuk dilakukan proses penuntutan ganti kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat, pada Rabu (5/11/2025).
Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Laporan kronologis kasus diserahkan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah, Kisman, dan diterima langsung oleh Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Moh. Ali Chandra, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang telah melalui proses verifikasi oleh Inspektorat Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap temuan yang mengindikasikan adanya kerugian daerah dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku dan diselesaikan melalui proses penuntutan ganti kerugian daerah oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD).
- Penulis: Ekspos Sulbar
