TPP Bukan Kebijakan Pilihan, Insentif Pajak Wajib Masuk APBD: Penegasan Kemendagri di Rakornas Pengelolaan Keuangan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, TERNATE — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif Bapenda Sulbar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Langkah ini mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah yang selaras dengan misi ke-5 Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.
Bapenda Sulbar dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Bapenda Sulbar, Fahri Yusuf, bersama seluruh perwakilan Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Indonesia.
Rakornas diawali dengan arahan dan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Sherly Tjoana, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, serta para pakar dan pejabat teknis pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, peserta mengikuti sesi kedua berupa pembagian class atau desk teknis sesuai bidang masing-masing.
Bapenda Sulbar bergabung dalam Class Pendapatan, yang diikuti oleh seluruh Bapenda se-Indonesia. Class ini secara khusus membahas prinsip dan kebijakan umum APBD, mulai dari kebijakan pendapatan daerah, dana transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, hingga kebijakan belanja dan pembiayaan daerah.
Dalam class tersebut, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Nasrun, menyampaikan arahan yang tegas dan gamblang terkait pengelolaan pendapatan daerah, khususnya menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif pajak daerah.
Nasrun menegaskan bahwa TPP bukanlah kebijakan pilihan, melainkan memiliki regulasi tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah. Upah pungut atau insentif diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010, dengan besaran maksimal 5 sampai 3 persen dari APBD, serta diberikan berdasarkan kinerja pemungutan pajak daerah.
“TPP ada aturannya sendiri, jangan dijadikan pilihan. Upah pungut atau insentif dasarnya jelas PP 69 Tahun 2010, dengan batasan 5 sampai 3 persen dari APBD dan berbasis kinerja pemungutan pajak daerah,” tegas Nasrun di hadapan seluruh peserta class pendapatan.
- Penulis: Ekspos Sulbar
